BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 26 September 2013

KPK Pertimbangkan Ajak MA Tangani Bocornya Izin Penggeledahan Rumah Olly

Ikhwanul Khabibi - detikNews

Jakarta - KPK telah memanggil tiga orang pegawai PN Manado untuk dimintai keterangan terkait bocornya surat izin penggeledahan rumah Olly Dondokambey. KPK juga mempertimbangkan menggandeng MA.

"Kemarin ada pemikiran berkoordinasi dengan MA," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2013).

KPK punya alasan kuat mempertimbangkan untuk menggandeng MA. Ketika ditemukan pelanggaran etik di kasus pembocoran surat ini, maka MA bisa langsung turun tangan.

"Kalau ditemukan ada pelanggaran etik, kan bisa langsung ditangani MA," jelas Johan.

Sebelumnya, Penyidik KPK telah memanggil tiga pejabat eselon II di Pengadilan Negeri Manado. Pemanggilan ini terkait bocornya surat izin penggeledahan di rumah politisi PDIP Olly Dondokambey.

"Memang benar anggota KPK datang memberikan surat panggilan, ada tiga pejabat yang diberikan surat untuk menghadap ke gedung KPK pada 1 Oktober nanti," ujar Humas PN Manado, Novrry Tammy Oroh kepada detikcom.

Oroh mengatakan, tiga pejabat yang dipanggil adalah Panitera Sekretaris (Pansek) Marthin Ruru, Kasubag Umum Mourets Muaya dan Plh Panmud Pidana Khusus Marthen Mendila.

"Suratnya masing-masing sudah diterima," lanjut Oroh.

Surat izin penggeledahan terhadap rumah bendahara umum PDIP sempat tersebar ke kalangan media lokal di Manado pada Senin (23/9). Pihak KPK sempat menyesalkan bocornya surat itu karena dikhawatirkan akan menghambat proses penggeledahan.


Tidak ada komentar: