INILAH.COM,Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa pastikan Olly Dondokambey menerima gratifikasi terkait mega proyek Hambalang.
Namun, KPK memastikan menyita barang dari kediaman Politkus Partai Demokrat itu dii Minahasa Utara, Sulawesi Utara.Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, penyidik belum memastikan Olly menerima gratifikasi.
"Yang disampaikan penyidik baru menyita saja," katanya di Gedung KPK, Rabu (25/9/2013).
Dalam berita acara pemeriksaan I Ketut Radika yang menyebar di Mihasa, Ketut selaku staf keuangan PT Adhi Karya mengakui diminta Teuku Bagus Muhammad Noor buat mengirim furnitur. Saat dikonfirmasi atas hal tersebut, Johan tak berani memastikan.Meski begitu, Johan tak menampik jika penggeledahan di rumahBendahara Umum DPP PDI Perjuangan itu berkaitan dengan tersangka Teuku Bagus Muhammad Noor.
Dalam berita acara pemeriksaan I Ketut Radika yang menyebar di Mihasa, Ketut selaku staf keuangan PT Adhi Karya mengakui diminta Teuku Bagus Muhammad Noor buat mengirim furnitur. Saat dikonfirmasi atas hal tersebut, Johan tak berani memastikan.Meski begitu, Johan tak menampik jika penggeledahan di rumahBendahara Umum DPP PDI Perjuangan itu berkaitan dengan tersangka Teuku Bagus Muhammad Noor.
Hanya,dia tak bisa memastikan apakah barang tersebut pemberian dari Teuku
Bagus terkait dengan pemulusan anggaran dalam pengadaan sarana dan
prasarana sebesar Rp1,3 triliun. "Saya tidak pernah mengatakan Olly terima barang ini. Yang saya sampaikan penyidik sita barang ini," tegasnya.[man]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar