Laporan: Christie Stefani
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi terus menghadirkan sejumlah
saksi untuk mengusut perkara suap yang melibatkan Kepala Satuan Kerja
Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu dan Minyak Bumi (SKK Migas) nonaktif Rudi
Rubiandini.
Hari ini tim penyidik KPK kembali menjadwalkan
pemeriksaan terhadap pegawai keuangan PT Kernel Oil Private Limited
(KPOL) Indonesia Prima Hasyim Karsidik. Selain itu, tim penyidik juga
mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT KOPL Indonesia Ari
Kusbiyantoro, Direktur Utama PT KOPL Finsenlia Andika, pegawai PT KOPL
Maulana Yahya Abas, dan Staf divisi Komersil SKK Migas Ayodya Bellini
Hindriono.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat
dikonfirmasi, Senin 30/9.
Mereka akan dimintai dimintai keterangan seputar informasi yang berkaitan dengan Kepala SKK Migas non-aktif Rudi Rubiandini.
Dalam
kasus ini KPK telah menetapkan Rudi, beserta Direktur PT KOPL Simon
Gunawan Tanjaya dan pelatih golf pribadi Devi Ardi menjadi tersangka. PT
KOPL diduga memberikan suap kepada Rudi.
Simon diduga melanggar
Pasal 5 Ayat (1) huruf B atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah
dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Rudi dan Ardi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 5
Ayat 1 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU
20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [zul]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar