BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 30 September 2013

KPK Periksa Empat Petinggi PT Kernel

Laporan: Christie Stefani

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi terus menghadirkan sejumlah saksi untuk mengusut perkara suap yang melibatkan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu dan Minyak Bumi (SKK Migas) nonaktif Rudi Rubiandini.

Hari ini tim penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai keuangan PT Kernel Oil Private Limited (KPOL) Indonesia Prima Hasyim Karsidik. Selain itu, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT KOPL Indonesia Ari Kusbiyantoro, Direktur Utama PT KOPL Finsenlia Andika, pegawai PT KOPL Maulana Yahya Abas, dan Staf divisi Komersil SKK Migas Ayodya Bellini Hindriono.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin 30/9.

Mereka akan dimintai dimintai keterangan seputar informasi yang berkaitan dengan Kepala SKK Migas non-aktif Rudi Rubiandini.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Rudi, beserta Direktur PT KOPL Simon Gunawan Tanjaya dan pelatih golf pribadi Devi Ardi menjadi tersangka. PT KOPL diduga memberikan suap kepada Rudi.

Simon diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf B atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Rudi dan Ardi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [zul]

Tidak ada komentar: