INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan
panggil tiga pegawai Pengadilan Negeri Manado untuk dimintai klarifikasi
terkait bocornya rencana penggeledahan rumah Olly Dondokambey.
"Setelah
penyidik KPK lakukan koordinasi dengan Pengadilan Manado, ada tiga
pihak yang akan dipanggil KPK untuk klarifikasi berkaitan dengan
beredarnya fotokopi surat permohonan izin penetapan penggeledahan," kata
Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Kamis (26/9/2013).
Johan
mengatakan tiga pihak yang dipanggil ini belum dipastikan akan
dipidanakan terkait kebocoran dokumen yang sifatnya rahasia itu. Mereka
akan dimintai klarifikasi langsung oleh tim penyidik yang menangani
kasus Hambalang.
"Belum ada kesimpulan. Bisa saja KPK menemukan
bukti bahwa penyebaran itu untuk menghalangi penyidikan tetapi
pemanggilan ini untuk klarifikasi dulu cerita itu," jelas Johan.
Rencana
penggeledahan terhadap Olly yang berasal dari Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan beredar pada Senin malam. Padahal surat izin
permintaan penetapan pengadilan negeri Manado seharusnya hanya diketahui
dua pihak, yakni tim bagian penindakan dan pengadilan.
Kebocoran
ini dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya penggeledahan. Terkait
kejadian ini, ada ancaman pidana untuk pihak yang mengedarkan.
"Kami telusuri dulu apakah melanggar Pasal 21 atau tidak," tambah Johan.
Dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang upaya menghalang-halangi penyidikan KPK.[man]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar