VIVAnews - Surat permohonan izin penggeledahan
Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kasus Hambalang sempat dikabarkan
bocor ke publik. Informasi penggeledahan rumah milik Bendahara Umum
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Olly Dondokambey, di Manado sudah
beredar luas sejak Selasa 24 September 2013. Padahal penggeledahannya
baru dilakukan hari ini, Rabu 25 September 2013.
Ketua KPK, Abraham Samad menyesalkan bocornya surat permohonan izin
penggeledahan itu. Meskipun penggeledahan adalah hal yang biasa
dilakukan KPK dalam penyidikan suatu kasus korupsi, namun kata Abraham,
penggeledahan itu sifatnya rahasia.
"Dengan tersebarnya surat itu sebelum dilakukan penggeledahan,
setidak-tidaknya bisa mengganggu sedikit proses yang akan dilakukan,"
kata Abraham di Kantor Kemenkumham, Jakarta.
Abraham menduga bocornya surat izin penggeledahan ini bukan dari
KPK, tapi bila dilihat alur surat itu, bisa jadi kebocoran justru
terjadi di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara. "Tapi kita masih
terus melakukan upaya pengamatan, investigasi, supaya kita bisa
memastikan siapa atau dimana letak surat penggeledahan bisa bocor," ujar
Abraham.
Menurutnya, KPK akan segera melakukan klarifikasi dengan Pengadilan
Negeri Manado untuk memastikan kebocoran surat yang dikategorikan
rahasia itu.
Upaya mendiskreditkan KPK
Bocornya surat rahasia KPK bukan pertama kali terjadi, sebelumnya
KPK juga sempat dikejutkan dengan beredarnya surat perintah penyidikan
atas nama Anas Urbaningrum untuk kasus penerimaan hadiah proyek
Hambalang. Saat itu, sprindik Anas sudah muncul di media, sebelum KPK
mengumumkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu sebagai tersangka.
KPK pun membentuk komite etik untuk menelusuri kebocorkan sprindik
Anas Urbaningrum. Hasilnya satu pegawai KPK diberhentikan dan dua
pimpinan KPK, Abraham Samad dan Adnan Pandu Pradja dinyatakan melanggar
kode etik.
Tak hanya sprindik Anas, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada juga
sempat berurusan dengan surat panggilan KPK. Saat itu Dada mengaku
datang ke KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK di kasus korupsi
penanganan dana bansos. Ternyata setelah dikonfirmasi ke KPK, surat
panggilan itu palsu. KPK mengaku tidak mengirimkan surat panggilan
kepada Dada Rosada.
Belum lama ini, giliran nama Menteri ESDM Jero Wacik dan Bupati
Bogor Rachmat Yasin yang dicatut dalam sprindik KPK. Jero Wacik ditulis
sebagai tersangka kasus suap SKK Migas dan Rachmat Yasin sebagai
tersangka kasus suap ijin pengurusan lahan makam bukan umum di Kabupaten
Bogor. KPK menyatakan tidak pernah mengeluarkan sprindik atas nama dua
orang itu, sprindiknya palsu.
Abraham menilai, pembocoran maupun pemalsuan dokumen KPK merupakan
upaya pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dalam mendiskreditkan KPK.
Baginya perang terhadap korupsi selalu memunculkan musuh dan perlawanan
orang-orang yang tidak senang dengan KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar