Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Komisi Yudisial meminta keterangan panitera muda (panmud) dan panitera pengganti (PP) dalam sidang yang mengadili koruptor Rp 1,2 triliun, Sudjiono Timan. KY menilai keduanya kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
"Berdua ini cukup kooperatif," kata komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqqurahman Sahuri, saat dihubungi detikcom, Senin (30/9/2013) malam.
Menurut Taufiq, saat KY memeriksa Ningsih, seorang asisten hakim Agung, yang bersangkutan banyak menjawab tidak tahu. Sedangkan saat KY memeriksa Sunaryo (Panmud) dan Djuwanto (PP), keduanya nampak memberikan keterangan sesuai yang diminta.
"Pertanyaannya sama, terkait prosedur, ada hal yang baru tapi kita diminta tidak memberitahuakannya. Kalau yang kemarin (Ningsih) banyak mengatakan tidak tahu, yang ini lumayan," ujarnya.
Taufiq mengatakan, karena kedua saksi bersikap kooperatif dan mempemudah KY dalam melakukan pengusutan, maka belum ada niat untuk memanggil lagi keduanya. "Sementara cukup," ungkapnya.
Taufiq merupakan komisioner yang menjadi panelis untuk memeriksa keduanya. Ia ditemani seorang staf ahli bernama Ahli Nurdin.
Djuwanto saat dikonfirmasi menyatakan dicecar kurang lebih 23 pertanyaan oleh pihak KY. Pemeriksaan dimulai pukul 15.00 WIB dan berjalan sekitar 2 jam.
Dalam waktu dekat KY juga akan memeriksa Mulyadi dari PN Semarang dan Panitera Muda Pidana, Nazaruddin. Sedianya kedua orang tersebut memberikan keterangan hari ini, namun tak nampak hadir. KY akan melayang surat pemanggilan kedua Selasa (1/10) besok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar