Pewarta: Budisantoso Budiman
Bandarlampung
(ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung mempertanyakan dan
mengecam kebijakan Mahkamah Agung (MA) mempromosikan hakim Chaidir yang
pernah terlibat dalam kasus suap dari Arthalyta Suryani (Ayin), kini
menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Lampung.
"Kami mengecam dan mengutuk dijadikannya hakim Chaidir menjadi Wakil
Ketua Pengadilan Tinggi di Lampung, padahal kita ketahui bersama bahwa
Chaidir telah terbukti bersalah dan mendapatkan hukuman etik karena
meminta uang kepada Artalyta Suryani," ujar Wahrul Fauzi Silalahi,
Direktur LBH di Bandarlampung, Minggu.
Dia mengingatkan pula bahwa hakim Chaidir itu secara nyata
sebelumnya telah terbukti melanggar kode etik, dan MA telah mencopot
Chaidir dari jabatan Ketua Pengadilan Negeri Jakarat Barat.
Chaidir dinyatakan telah melanggar pasal 3 ayat 1 huruf a PP No
30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri juncto pasal 5 ayat 18
Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang petunjuk pelaksanaan
perilaku hakim.
"Kenapa hakim yang sudah dinyatakan bersalah seperti itu, kini malah
dipromosikan menjadi wakil ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang," ujar
Wahrul pula.
Menurut dia, saat ini para penegak hukum di Lampung seharusnya membangun kredibilitas atas lembaga peradilan yang bersih.
Ia menyebutkan, beberapa bulan lalu, Pengadilan Negeri Tanjungkarang
memvonis bebas dua perkara korupsi, dan justru saat ini ditambah pula
oleh MA yang malah mempromosikan Chaidir menjadi Wakil Ketua Pengadilan
Tinggi di Lampung.
Dia menyatakan, kebijakan seperti itu pasti membuat kepercayaan
masyarakat Lampung kepada dunia peradilan semakin menurun, dan
dikhawatirkan akan mengurangi efek jera suatu sanksi bagi hakim yang
melakukan pelanggaran kode etik,
"Kalau ini dibiarkan, hakim akan tidak takut lagi dan semakin
meremehkan yang namanya sanksi dari pelanggaran kode etik," ujarnya
pula.
Karena itu, LBH Bandarlampung mengutuk keras dan memprotes promosi
oleh MA bagi hakim yang pernah terbukti melakukan pelanggaran etika dan
telah dijatuhi hukuman disiplin berat untuk menjadi pimpinan di suatu
Pengadilan Tinggi.
Ia menegaskan bahwa LBH Bandarlampung sama sekali tidak akan
menghormati proses mutasi yang berujung pada promosi bagi hakim-hakim
yang telah terbukti nakal.
"Yang pasti kami sangat kecewa berat kepada MA yang seharusnya sudah
mempunyai rekam jejak para calon hakim yang akan dipromosikan menjadi
pimpinan pengadilan, kenapa malah mempromosikan hakim yang pernah
bermasalah," katanya lagi.
Kebijakan MA mempromosikan hakim nakal itu, menurut Wahrul, patut dipertanyakan, ada apa dengan promosi tersebut.
"Jangan sampai ada upaya yang justru menambah bobrok kondisi penegakan hukum dan kinerja peradilan di Lampung," kata dia.
Karena itu, ujar Wahrul, LBH Bandarlampung meminta kepada MA untuk
mengevaluasi hasil promosi yang menetapkan hakim Chaidir menjadi Wakil
Ketua PT Tanjungkarang Lampung dan kembali membuat keputusan menganulir
atau pembatalan atas keputusan tersebut.
"Hal ini tidak bisa dibiarkan, mengingat secara langsung atau tidak
langsung pasti akan berimplikasi kepada keluhuran dan kehormatan
martabat hakim dan pengadilan di mata masyarakat," ujarnya.
LBH Bandarlampung justru berharap MA betul-betul mempertimbangkan
rekam jejak seorang hakim apabila akan melakukan promosi, apalagi untuk
posisi pimpinan.
"Promosi hakim nakal dan bermasalah seperti itu pasti secara
langsung akan berakibat buruk terhadap keluhuran dan kehormatan martabat
hakim dan pengadilan yang saat ini tengah mengalami krisis
kepercayaan," katanya.
LBH Bandarlampung mempertanyakan, bagaimana akan membuat struktur
dan budaya hukum yang bijak kalau hal ini masih dilakukan oleh MA.
"Kalau kebijakan mempromosikan hakim nakal ini dibiarkan, pada
saatnya Chaidir akan kembali bermain golf dengan asyik di Lampung
seperti kasus terjadi tahun 2008 bersama Ayin yang berujung kepada
penyuapan kepadanya," ujar Wahrul menyampaikan keprihatinan LBH
Bandarlampung itu pula. (B014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar