Brury Susanto - detikNews
Sidoarjo - Mantan Panglima Komando Daerah Militer
V/Brawijaya Letnan Jenderal (Purnawiran) Djaja Suparman divonis 4 tahun
penjara, dan denda Rp 30 juta. Djaja terbukti melanggar dakwaan
subsider, yang dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi uang negara
senilai Rp 13,3 miliar.
Pembacaan vonis dengan 360 halaman yang
dimulai, Kamis (26/9/2013) pukul 10.30 WIB hingga pukul 23.30 Wib,
sempat diskors sebanyak tiga kali. Ketua Majelis Hakim dan dibantu dua
anggota hakim Pengadilan Militer Tinggi III, Surabaya Jalan Raya Bandara
Juanda Lama membaca dakwaan selama 13 jam.
"Dalam amar
putusannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 A jo Pasal 28
Undang-Undang No 3 Tahun 1971 dalam dakwaan primer serta Pasal 1 ayat 1 B
Undang-Undang No 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Letnan Jenderal Hidayat Manao, Jumat
(27/9/2013) dini hari.
Putusan Vonis tersebut lebih berat dari
tuntutan yang dibacakan Oditur Militer Letnan Jenderal TNI Sumartono,
satu bulan yang lalu, yakni 3 tahun dengan denda Rp 1 miliar. Perkara
berawal dari kasus ruislag tanah di Waru, ketika Djaja Suparman menerima
bantuan dana sebesar Rp 17,6 miliar dari PT Citra Marga Nusaphala
Persada (CNMP) pada awal 1998 silam.
Dari total uang tersebut
digunakan untuk membeli tanah seluas 20 hektar yang nilainya Rp 4,2
miliar di Pasrepan, Pasuruan. Dan juga digunakan untuk merenovasi Markas
Batalyon Kompi C yang ada di Tuban, serta mendirikan bangunan Kodam
Brawijaya di Jakarta.
"Sisanya yang tinggal Rp 13,3 miliar itu tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa," terang Hidayat.
Secara
terpisah, penasehat hukum Djadja, Olises Tampubolon, mengatakan bahwa
kliennya Djaja Suparman itu tidak layak mendapatkan yang dijerat pasal
korupsi. Karena, uang sebesar Rp 17,6 miliar dari PT CMNP itu adalah
bentuk bantuan natura (jasa), bukan bantuan dana.
"Klien saya itu
hanya mewakili saja dari PT CMNP. Karena tidak ada pimpinan proyek yang
berani mengambil resiko dalam proyek pembangunan kodam," kata Olises
Tampubolon kepada sejumlah wartawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar