BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 27 September 2013

Djadja Suparman Divonis 4 Tahun Penjara

Brury Susanto - detikNews

Sidoarjo - Mantan Panglima Komando Daerah Militer V/Brawijaya Letnan Jenderal (Purnawiran) Djaja Suparman divonis 4 tahun penjara, dan denda Rp 30 juta. Djaja terbukti melanggar dakwaan subsider, yang dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi uang negara senilai Rp 13,3 miliar.

Pembacaan vonis dengan 360 halaman yang dimulai, Kamis (26/9/2013) pukul 10.30 WIB hingga pukul 23.30 Wib, sempat diskors sebanyak tiga kali. Ketua Majelis Hakim dan dibantu dua anggota hakim Pengadilan Militer Tinggi III, Surabaya Jalan Raya Bandara Juanda Lama membaca dakwaan selama 13 jam.

"Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 A jo Pasal 28 Undang-Undang No 3 Tahun 1971 dalam dakwaan primer serta Pasal 1 ayat 1 B Undang-Undang No 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Letnan Jenderal Hidayat Manao, Jumat (27/9/2013) dini hari.

Putusan Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan yang dibacakan Oditur Militer Letnan Jenderal TNI Sumartono, satu bulan yang lalu, yakni 3 tahun dengan denda Rp 1 miliar. Perkara berawal dari kasus ruislag tanah di Waru, ketika Djaja Suparman menerima bantuan dana sebesar Rp 17,6 miliar dari PT Citra Marga Nusaphala Persada (CNMP) pada awal 1998 silam.

Dari total uang tersebut digunakan untuk membeli tanah seluas 20 hektar yang nilainya Rp 4,2 miliar di Pasrepan, Pasuruan. Dan juga digunakan untuk merenovasi Markas Batalyon Kompi C yang ada di Tuban, serta mendirikan bangunan Kodam Brawijaya di Jakarta.

"Sisanya yang tinggal Rp 13,3 miliar itu tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa," terang Hidayat.

Secara terpisah, penasehat hukum Djadja, Olises Tampubolon, mengatakan bahwa kliennya Djaja Suparman itu tidak layak mendapatkan yang dijerat pasal korupsi. Karena, uang sebesar Rp 17,6 miliar dari PT CMNP itu adalah bentuk bantuan natura (jasa), bukan bantuan dana.

"Klien saya itu hanya mewakili saja dari PT CMNP. Karena tidak ada pimpinan proyek yang berani mengambil resiko dalam proyek pembangunan kodam," kata Olises Tampubolon kepada sejumlah wartawan.

Tidak ada komentar: