Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Komisi III menyoroti melempemnya Bareskrim
Polri dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Alhasil, anggota
Komisi Hukum DPR Ahmad Yani mengusulkan pembentukan Datasemen Khusus
(Densus) Antikorupsi.
Meski baru menjadi wacana yang dilontarkan
saat uji kelaikan calon Kepala Polri terhadap Komjen Sutarman, Kamis
(17/10) pekan lalu, Polri menyambut baik usulan tersebut.
"Ini
bagian dari memperkuat peran pemberantasan korupsi," kata Kepala Divisi
Humas Polri, Irjen Ronny F Sompie, saat berbincang dengan detikcom,
Minggu (20/10/2013).
Namun, tidak serta merta Polri menindaklanjuti usulan dewan terkait pembentukan satuan khusus tersebut. "Ini masih debatable. Beberapa anggota dewan sendiri masih belum ada yang menyetujui," ujar Ronny.
Menurut
Ronny, bila kelak usulan tersebut direalisasikan pihaknya yakin tidak
ada saling sikut kepentingan antara penegak hukum yang melakukan
penanganan serupa.
"Justru ini akan menjadi kuat dengan masuknya berbagai unsur kesatuan, termasuk BPKP," katanya.
Selain
itu, pihaknya berharap diberikan kewenangan sama dengan KPK dalam
proses penyadapan dalam setiap penyelidikan kasus korupsi.
"Di KPK ada kewenangan penyadapan tanpa izin pengadilan, sementara di Polri tidak ada kewenangan itu," keluh Ronny.
Beragam cara dilakukan guna menunjang optimalisasi kerja Direktorat Tipikor Barekrim Polri. Salah satunya adalah dengan menambahkan anggaran penyelidikan dan penyidikan per kasus setara dengan jumlah di KPK, yaitu hampir mencapai Rp 250 juta.
Ronny
menampik berbagai anggapan dengan meningkatnya dana tersebut Polri
dikatakan tidak memiliki taring penanganan perkara korupsi, atau disebut
hanya mengurusi kasus korupsi kelas teri.
"Yang dimaksud kasus kakap itu apa?" kata Ronny mempertanyakan.
Menurutnya,
sampai sejauh ini Polri terus melakukan upaya penegakan hukum kasus
korupsi. Dia mencontohkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan
yang melibatkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
"Hanya saja harus ada beberapa yang diminta kejaksaan dilengkapi berkas-berkasnya," papar Ronny.
Contoh
lainnya adalah dalam penanganan kasus dugaan korupsi Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor (TNKB). Menurut dia, Polri menghormati proses hukum
yang masih berjalan di KPK terkait dengan proses korupsi Simulator SIM.
"Karena para tersangkanya di sana (KPK) semua. Jadi, kita hormati proses yang berjalan di sana," ujarnya.
Presidium
Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, bila Polri
betul-betul serius untuk memerangi korupsi, korps Trunojoyo ini
sebaiknya memaksimalkan Direktorat Tipikor ketimbang membentuk Densus
Antikorupsi.
"Selama ini Dir tipikor Polri sepertinya sangat
alergi dengan kasus-kasus korupsi di internal Polri, padahal di
lingkungan Polri berkembang pesat mafia proyek, mafia jabatan, mafia
pendidikan, pungutan liar, setor menyetor, suap, dan gratifikasi
lainnya," kata Neta.
Sementara itu, Komjen Sutarman menyambut
baik ide pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi. Kapolri
terpilih ini membuka peluang untuk membentuk institusi tersebut.
"Kalau bisa dibentuk sangat luar biasa," kata Sutarman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/10/2013) lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar