BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 21 Oktober 2013

Densus Antikorupsi Dibentuk, Polri Jamin Tak Saling Sikut Penanganan Kasus

Andri Haryanto - detikNews

Jakarta - Komisi III menyoroti melempemnya Bareskrim Polri dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Alhasil, anggota Komisi Hukum DPR Ahmad Yani mengusulkan pembentukan Datasemen Khusus (Densus) Antikorupsi.

Meski baru menjadi wacana yang dilontarkan saat uji kelaikan calon Kepala Polri terhadap Komjen Sutarman, Kamis (17/10) pekan lalu, Polri menyambut baik usulan tersebut.

"Ini bagian dari memperkuat peran pemberantasan korupsi," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Ronny F Sompie, saat berbincang dengan detikcom, Minggu (20/10/2013).

Namun, tidak serta merta Polri menindaklanjuti usulan dewan terkait pembentukan satuan khusus tersebut. "Ini masih debatable. Beberapa anggota dewan sendiri masih belum ada yang menyetujui," ujar Ronny.

Menurut Ronny, bila kelak usulan tersebut direalisasikan pihaknya yakin tidak ada saling sikut kepentingan antara penegak hukum yang melakukan penanganan serupa.

"Justru ini akan menjadi kuat dengan masuknya berbagai unsur kesatuan, termasuk BPKP," katanya.

Selain itu, pihaknya berharap diberikan kewenangan sama dengan KPK dalam proses penyadapan dalam setiap penyelidikan kasus korupsi.
"Di KPK ada kewenangan penyadapan tanpa izin pengadilan, sementara di Polri tidak ada kewenangan itu," keluh Ronny.

Beragam cara dilakukan guna menunjang optimalisasi kerja Direktorat Tipikor Barekrim Polri. Salah satunya adalah dengan menambahkan anggaran penyelidikan dan penyidikan per kasus setara dengan jumlah di KPK, yaitu hampir mencapai Rp 250 juta.

Ronny menampik berbagai anggapan dengan meningkatnya dana tersebut Polri dikatakan tidak memiliki taring penanganan perkara korupsi, atau disebut hanya mengurusi kasus korupsi kelas teri.

"Yang dimaksud kasus kakap itu apa?" kata Ronny mempertanyakan.

Menurutnya, sampai sejauh ini Polri terus melakukan upaya penegakan hukum kasus korupsi. Dia mencontohkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan yang melibatkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

"Hanya saja harus ada beberapa yang diminta kejaksaan dilengkapi berkas-berkasnya," papar Ronny.

Contoh lainnya adalah dalam penanganan kasus dugaan korupsi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Menurut dia, Polri menghormati proses hukum yang masih berjalan di KPK terkait dengan proses korupsi Simulator SIM.
"Karena para tersangkanya di sana (KPK) semua. Jadi, kita hormati proses yang berjalan di sana," ujarnya.

Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, bila Polri betul-betul serius untuk memerangi korupsi, korps Trunojoyo ini sebaiknya memaksimalkan Direktorat Tipikor ketimbang membentuk Densus Antikorupsi.

"Selama ini Dir tipikor Polri sepertinya sangat alergi dengan kasus-kasus korupsi di internal Polri, padahal di lingkungan Polri berkembang pesat mafia proyek, mafia jabatan, mafia pendidikan, pungutan liar, setor menyetor, suap, dan gratifikasi lainnya," kata Neta.

Sementara itu, Komjen Sutarman menyambut baik ide pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi. Kapolri terpilih ini membuka peluang untuk membentuk institusi tersebut.

"Kalau bisa dibentuk sangat luar biasa," kata Sutarman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/10/2013) lalu.

Tidak ada komentar: