VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah
menetapkan Gatot Supiartono, Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan,
sebagai otak pelaku pembunuhan Holly Angela Hayu.
Salah satu alasan Gatot memerintahkan lima pelaku untuk membunuh wanita cantik itu, karena dia sering meminta Gatot menceraikan istri pertamanya. Holly merupakan istri siri Gatot yang dinikahinya sejak dua tahun belakangan ini.
Merasa
tertekan dengan permintaan Holly, Gatot pun merencanakan untuk
membunuhnya. Semua rencana sudah disiapkan matang, namun cara pembunuhan
itu tidak sesuai dengan apa yang telah disusun sebelumnya.
Direktur
Reserse Kriminal Umum Podla Metro Jaya, Komisaris Besar Slamet Riyanto,
menjelaskan selama pemeriksaan, Gatot tidak mengakui semua yang telah
terungkap.
"Mulai dari motif, cara pembunuhan itu bukan pengakuan
dari Gatot, melainkan keterangan dari para saksi dan tersangka yang
ditangkap sebelumnya," ujar Slamet, Kamis 17 Oktober 2013.
Slamet
menambahkan, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup,
maka penyidik tidak ragu-ragu untuk menaikan status Gatot menjadi
tersangka. Pada hari itu juga, Gatot langsung ditahan di Rumah Tahanan
Polda Metro Jaya.
"Saya sudah tandatangani surat perintah penangkapan, sejak Rabu malam," kata Slamet.
Atas
perbuatannya, Gatot disangkakan pasal 340 dan 338 KUHP tentang
pembunuhan berencana dan Jo pasal 55 KUPH dengan ancaman hukuman mati
atau penjara seumur hidup. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar