Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar menyatakan
tindakan yang dilakukan Chairun Nisa merupakan urusan pribadi. Sehingga
penangkapan Chairunnisa oleh KPK tidak terkait dengan urusan Partai
Golkar.
Namun, partai berlambang Pohon Beringin itu tetap akan memberikan
bantuan hukum bila anggota Komisi II DPR itu memintanya. "Kalau sebagai
anggota lalu dia cari kuasa hukum, kalau dia minta dari partai baru
dikasih dari bidang advokasi tapi yah seperti profesional," kata kuasa
hukum DPP Golkar, Rudy Alfonso, ketika dikonfirmasi, Kamis (3/10/2013).
Rudi menegaskan kembali Chaurunnisa bertindak bukan atas nama partai.
"Paling ke bidang advokasi itu bidang profesional. Karena kan kita
enggak ada khussus urusan seperti itu. Masa bawa partai, kecuali ada
sengketa Partai Golkar," imbuhnya.
Diberitakan, penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)
terhadap lima orang pada Rabu (2/10/2013) pukul 22.00 WIB. Tiga orang,
yakni AM yang diduga Ketua MK Akil Mochtar, CHN yang diduga anggota DPR
dari Fraksi Partai Golkar Chairunnisa, dan CN yang diduga pengusaha,
ditangkap di rumah dinas Akil Mochtar, Widya Chandra III Nomor 7.
CHN dan CN ditangkap oleh penyidik KPK usai serah terima uang Dolar
Singapura senilai sekitar Rp 3 miliar dengan AM di rumah dinasnya.
Uang miliaran rupiah itu diduga berkaitan dengan perkara sengketa
pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang berproses di MK.
Penangkapan berlanjut di sebuah Hotel Red Top, Jakarta Pusat. Dari
hotel itu, penyidik KPK menangkap dua orang, yakni Hambit Binti alias HB
yang merupakan calon bupati Gunung Mas dan DH dari pihak swasta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar