BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 04 Oktober 2013

Ini Kesepakatan Hakim MK Terkait Akil Mochtar

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Delapan hakim konstitusi dan hakim-hakim yang pernah menjabat di Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai rapat terkait penangkapan dan penetapan status Ketua Akil Mochtar menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim-hakim tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan. Pertama, MK mendukung penuh dan memberikan akses yang seluasnya pada KPK untuk memproses secara hukum secara profesional kasus Akil Mochtar.

"Para senior memberikan dukungan penuh, bahwa penyelesaian pidana kita serahkan sepenuhnya kepada KPK dan didukung penuh MK apapun yang dilakukan KPK. Ini sekaligus untuk salah satu langkah untuk membersihkan MK. Adalah penyelesaian dari internal dari cara adminitrasi," kata wakil ketua MK, Hamdan Zoelva, usai pertemuan di MK, Jakarta, Kamis (3/10/2013) malam.

Kedua, internal MK akan menyelesaikan permasalahan Akil melalui cara administrasi terkait status Akil sebagai ketua MK.

Cara pertama pemberhentian Akil sebagai ketua MK adalah melalui proses vonis peradilan yang berkuatan hukum tetap melalui proses pidana. Cara kedua, melalui majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi.

"Nah majelis kehormatan MK bisa lebih segera melakukan pemeriksaan dan bs memutuskan untuk memberhentikan. Jadi ini proses yang bisa lebh cepat," kata Hamdan.

Hamdan kembali menegaskan bahwa hakim MK tetap fokus dalam menyelesaikan sidang-sidang di MK dan tidak terganggu dengan penangkapan Akil Mochtar.

"Kami ingin menyatakan MK tetap berjalan seperti biasa menyelesaikan agenda sidang tanggung jawab personalnya dalam menyelesaikan masalah pelayanan publik di MK. Jadi ada tiga, masalah hukum dan administrasi kita serahkan pada proses yang ada, kami akan konstrasi pada penyelesaian terhadap tugas MK," tegas Hamdan.

Sekedar informasi, pertemuan tersebut dimulai sekitar pukul 19.00 WIB di lantai 11. Berikut adalah nama-nama hakim senior atau yang pernah menjabat di MK  Achmad Sodiki, Mahfud MD, Mukti Fadjar, Mohammad Laica Marzuki, Ahmad Rustandi, HAS Natabaya, Soedarsono, dan Sekretaris Jenderal Janedjri M. Gaffar dan ditambah delapan hakim aktif.

Tidak ada komentar: