Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Delapan hakim konstitusi
dan hakim-hakim yang pernah menjabat di Mahkamah Konstitusi (MK) telah
selesai rapat terkait penangkapan dan penetapan status Ketua Akil
Mochtar menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim-hakim tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan. Pertama, MK
mendukung penuh dan memberikan akses yang seluasnya pada KPK untuk
memproses secara hukum secara profesional kasus Akil Mochtar.
"Para senior memberikan dukungan penuh, bahwa penyelesaian pidana
kita serahkan sepenuhnya kepada KPK dan didukung penuh MK apapun yang
dilakukan KPK. Ini sekaligus untuk salah satu langkah untuk membersihkan
MK. Adalah penyelesaian dari internal dari cara adminitrasi," kata
wakil ketua MK, Hamdan Zoelva, usai pertemuan di MK, Jakarta, Kamis
(3/10/2013) malam.
Kedua, internal MK akan menyelesaikan permasalahan Akil melalui cara administrasi terkait status Akil sebagai ketua MK.
Cara pertama pemberhentian Akil sebagai ketua MK adalah melalui
proses vonis peradilan yang berkuatan hukum tetap melalui proses pidana.
Cara kedua, melalui majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi.
"Nah majelis kehormatan MK bisa lebih segera melakukan pemeriksaan
dan bs memutuskan untuk memberhentikan. Jadi ini proses yang bisa lebh
cepat," kata Hamdan.
Hamdan kembali menegaskan bahwa hakim MK tetap fokus dalam
menyelesaikan sidang-sidang di MK dan tidak terganggu dengan penangkapan
Akil Mochtar.
"Kami ingin menyatakan MK tetap berjalan seperti biasa menyelesaikan
agenda sidang tanggung jawab personalnya dalam menyelesaikan masalah
pelayanan publik di MK. Jadi ada tiga, masalah hukum dan administrasi
kita serahkan pada proses yang ada, kami akan konstrasi pada
penyelesaian terhadap tugas MK," tegas Hamdan.
Sekedar informasi, pertemuan tersebut dimulai sekitar pukul 19.00 WIB
di lantai 11. Berikut adalah nama-nama hakim senior atau yang pernah
menjabat di MK Achmad Sodiki, Mahfud MD, Mukti Fadjar, Mohammad Laica
Marzuki, Ahmad Rustandi, HAS Natabaya, Soedarsono, dan Sekretaris
Jenderal Janedjri M. Gaffar dan ditambah delapan hakim aktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar