BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 03 Oktober 2013

KPK temukan Tas, Map, dan Amplop di Mobil Bentley Adik Ratu Atut

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain menggeledah sejumlah ruangan, petugas KPK juga memeriksa 11 mobil mewah yang parkir di garasi rumah adik Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, Tubagus Chairy Wardana atau Tubagus Wawan, Jalan Denpasar IV Nomor 35, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2013) malam.

Wardana yang juga kader Partai Golkar tersebut merupakan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. Saat sejumlah rekan penyidik sibuk menggeledah tiga mobil mewah di garasi, seorang petugas KPK memilih membuka bagasi mobil Bentley yang terparkir di depan garasi.

Dari bagasi Bentley itu, petugas KPK mendapati sejumlah tas, map, dan amplop. Selanjutnya, penyidik KPK itu menyortir dan mengambil sejumlah berkas yang ada di tas, map, dan amplop tersebut. Petugas KPK itu sempat beberapa saat menghentikan aksi buka-membuka barang-barang di bagasi Bentley saat menemukan sebuah map berwarna merah berisi sejumlah dokumen.

Petugas itu pun terbilang lama mengamati satu per satu dokumen yang ada di map merah itu. Pantauan Tribunnews.com, tampak sebuah dokumen yang diambil petugas KPK itu dari map berwarna merah bertuliskan, 'Berita Acara Serah Terima' dengan gambar logo Polri pada bagian kop Polri.

Tak banyak pernyataan yang keluar dari petugas KPK yang menyita dokumen itu. Namun, ia membenarkan dokumen yang diamankannya itu terkait kasus pilkada. "Iya," jawabnya singkat sembari membawa sejumlah dokumen ke dalam ruang tengah rumah Airin itu.

Wardana yang juga kader Partai Golkar tersebut merupakan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. Penggeledahan petugas KPK ke rumah dan mobil-mobil mewah Wardana ini merupakan pengembangan atas penangkapan Wardana. Suami Airin itu ditangkap atas dugaan suap Rp 1 miliar ke Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak yang pernah disidang di MK.

Tidak ada komentar: