VIVAnews - Keenam tersangka kasus suap Ketua Mahkamah
Konstitusi (MK), Akil Muktar terkait pilkada di daerah Gunung Mas dan
Kabupaten Lebak, sudah dimasukkan ke dalam tahanan.
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, Jumat 4 Oktober 2013,
menjelaskan bahwa sejak Kamis malam pukul 21.00 WIB hingga pukul 23.00
WIB, KPK telah menyelesaikan penahanan enam tersangka di Rutan KPK.
"Tadi sejak pukul 21.00 sampai barusan, enam tersangka dilakukan penahanan di Rutan KPK," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta.
Keenam
tersangka itu adalah Akil Mochtar, Chairun Nisa, Cornelis Nalau,
Tubagus Hambit Bintih, Chaery Wardhana, dan Susi Turandayani.
Pantauan
VIVAnews, Sekitar pukul 21.37 WIB, Chairun Nisa keluar terlebih dulu
dari lobi Gedung KPK untuk dibawa ke Rutan KPK. Tak lama kemudian,
sekitar pukul 21.45 wib, Akil Mochtar dengan mengenakan baju warna merah
bergaris-garis hitam yang dibalut baju tahanan KPK, keluar dari lobi
Gedung KPK.
Cornelis dibawa ke rutan KPK sekitar pukul 23.48 wib.
Kemudian Susi mengenakan kerudung merah pada pukul 23.48 juga di
gelandang ke tahanan.
Terakhir adalah Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih pada pukul 23.53 dimasukan ke Rutan KPK. (adi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar