VIVAnews - Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva, Kamis 3
Oktober 2013, menyatakan akan mengkaji wacana pengawasan internal paska
penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Ketua MK, Akil
Mochtar. Selama ini belum ada pengawasan internal bagi hakim.
"Kami
akan kaji. Kalau menyangkut karyawan itu sudah ada. Nah sekarang
menyangkut hakimnya," ujar Hamdan di Gedung Mahkamah Konstitusi,
Jakarta.
Dia menuturkan, pengawasan internal yang terjadi selama
ini adalah melalui rapat permusyawaratan hakim. Semua hal dikemukakan
dalam rapat permusyawaratan tersebut.
"Jadi laporan, informasi
apapun, kami buka dan kami bicarakan dalam rapat permusyaratan hakim,
saat itu pula kami putuskan apa yang harus kami lakukan," kata Hamdan.
Akil
Mochtar ditetapkan sebagai tersangka suap sengketa Pilkada di Kabupaten
Gunung Mas bersama anggota DPR Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit
Bintih dan Pengusaha Cornelis Nalau.
Sedangkan tersangka untuk
kasus suap sengketa Pilkada di Kabupaten Lebak, Akil Mochtar, Pengusaha
Tubagus Chaery Wiradana dan seorang Advokat Susi Turandayani.
Akil,
Chairun Nisa dan Susi Turandayani sebagai pihak penerima diduga
melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1
kesatu KUHP, atau Pasal 6 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dengan
ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sementara
Hambit, Cornelis Nalau dan Tubagus Chaery sebagai pemberi diduga
melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1
kesatu KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda
Rp250 juta. (adi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar