VIVAnews –
Polri menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan penyuapan dan
pencucian uang terhadap dua mantan pegawai pajak oleh seorang komisaris
perusahaan ekspor-impor dalam pengurusan restitusi pajak perusahaan,
Selasa 22 Oktober 2013. Dokumen-dokumen itu disita sebagai barang bukti.
“Kami juga menyita dokumen transaksi keuangan,” kata Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Pol Rahmat Sunanto. Polisi juga tengah menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Menurut Rahmat, kasus dugaan suap penggelapan pajak perusahaan senilai Rp21 miliar itu sudah berlangsung dari tahun 2005 hingga 2007. “Kami sudah menemukan cukup alat bukti untuk menangkap mereka. Mereka sekarang ditahan,” kata dia.
Dua pegawai pajak yang ditangkap itu bernama Denok Taviperiana dan Totok Hendritatno. Sementara pihak yang menyuap mereka adalah Komisaris PT Surabaya Agung Industri Pulp dan Kertas, Berty.
“Kami juga menyita dokumen transaksi keuangan,” kata Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Pol Rahmat Sunanto. Polisi juga tengah menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Menurut Rahmat, kasus dugaan suap penggelapan pajak perusahaan senilai Rp21 miliar itu sudah berlangsung dari tahun 2005 hingga 2007. “Kami sudah menemukan cukup alat bukti untuk menangkap mereka. Mereka sekarang ditahan,” kata dia.
Dua pegawai pajak yang ditangkap itu bernama Denok Taviperiana dan Totok Hendritatno. Sementara pihak yang menyuap mereka adalah Komisaris PT Surabaya Agung Industri Pulp dan Kertas, Berty.
Berty menyamarkan uang
suap untuk dua pegawai pajak itu melalui jual-beli tanah di Pelalawan,
Riau. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di
Bareskrim Polri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar