Oleh: Firman Qusnul Yakin
INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil paksa loyalis Anas Urbaningrum, Tridianto jika mangkir lagi. Juru Bicara KPK, Johan Budi menjelaskan, pihaknya bakal melakukan pemanggilan paksa jika tidak mengindahkan pemanggilan yang kedua kalinya.
Menutunya, hal itu sudah menjadi prosedur KPK jika pemanggilan yang ketiga tidak hadir, maka akan dilakukan upaya pemanggilan paksa.
"Soal panggil paksa kan diberlakukan ke semua, kalau tidak mengindahkan 2 panggilan maka akan dijemput paksa. Tidak hanya ke Tridianto, ini prosedur," kata Johan, Jumat (18/10/2013).
Johan menampik pernyataan mantan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Cilacap itu yang menyatakan, KPK telah mengganggu privasi lantaran mengirimkan surat pemanggilan ke tiga istri-istrinya. Sebab, surat pemanggilan sebagai saksi sudah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) KPK.
"KPK kirim surat panggilan berdasarkan SOP, jadi dialamatkan kepada tempat dimana diketahui yang bersangkutan itu tinggal," jelasnya.
Johan menjelaskan, jika surat itu hanya ditujukan pada satu alamat, maka sangat dimungkinkan surat itu tidak diketahuinya. Untuk itu, pihaknya mengirimkan surat pemanggilan ke alamat yang diketahui pihaknya.
"Justru menurut saya kan lebih enak tiga-tiganya, sehingga tidak ada alasan 'loh saya kan tidak tinggal disitu'," tegas Johan.
Lebih jauh Johan mengatakan, pihaknya tetap mengirimkan surat pemanggilan yang kedua kalinya pada alamat yang diketahuinya. "Panggilan kedua akan kita kirim ke alamat yang kita ketahui," tandasnya.[ris]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar