Oleh: Firman Qusnulyakin
INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggapi santai keberatan yang diungkapkan oleh Kubu Andi Mallarangeng.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, pihaknya tidak persoalkan jika tersangka korupsi Hambalang itu keberatan dengan proses penahanan dirinya.
"Jika ada pihak yang keberatan dengan tindakan penegak hukum, maka hak mereka menempuh jalur hukum. Ini negara hukum, jadi silakan saja," ujar Johan, Jumat (18/10/2013).
Sebelumnya, Pengacara Andi Mallarangeng Luhut Pangaribuan bakal mengajukan upaya hukum seperti praperadilan atas penahanan yang dilakukan oleh KPK terhadap kliennya.
Pihaknya berusaha agar Andi peroleh tahanan kota karena dalam pandangan mereka, tidak semua tersangka korupsi lantas bisa ditahan.[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar