Oleh: Firman Qusnulyakin
INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengabulkan keinginan dari Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.
KPK sudah menerima permintaan itu. Hanya saja, belum ada keputusan apakah KPK mempersilahkan MKK memeriksa Akil yang kini ditahan KPK atau tidak.
"Suratnya baru masuk. Saat ini masih dibahas," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2013).
Johan mengaku hingga saat ini, dirinya belum bisa memberikan kepastian soal KPK bakal memberi izin atau tidak.
Menurut Johan, jika saja permintaan pemeriksaan dilakukan secara tertutup maka dimungkinkan diberikan izin untuk memeriksa Akil Mochtar.
Namun, sekali lagi Johan menegaskan jika saat ini, dirinya belum peroleh informasi mengenai sikap KPK atas permintaan dari Majelis yang diketuai oleh Hakim MK Harjono itu. [gus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar