TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim
Mahkamah Konstitusi (MK), Maria Farida Indrati terkait kasus dugaan suap
pengurusan Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten,
hari ini, Rabu (16/10/2013). Maria akan dimintai keterangannya sebagai
saksi.
"Benar, hakim Maria dipanggil Rabu (hari ini)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya.
Selain Maria, Johan juga membenarkan pihaknya memanggil Hakim MK lainnya, yaitu Anwar Usman. Sama dengan Maria, Anwar juga akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Akil Mochtar.
Seperti diketahui, Maria dan Anwar adalah dua hakim panel bersama Akil Mochtar yang menyidang dan memutus sengketa pilkada Lebak Banten dan Gunung Mas Kalimantan Tengah.
Kedua sengketa pilkada tersebut yang membuat Akil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp 4 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar