Pewarta: Desca Lidya Natalia
Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pemuda
dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, tersangka kasus korupsi proyek
pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional
(P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat.
"Saudara-saudara hari ini saya mulai penahanan oleh KPK, sesuai
ketentuan KPK saya menerima untuk mempercepat penyelesaikan kasus ini,"
kata Andi di Gedung KPK Jakarta pada Kamis sekitar pukul 16.00 WIB,
setelah diperiksa selama sekitar enam jam.
"Saya berharap agar
segera ada peradilan yang adil, kebenaran terungkap, yang benar
dikatakan benar yang salah ya salah," kata Andi.
Andi mengenakan jaket tahanan saat keluar dari gedung KPK bersama
tiga orang pengacaranya, Harry Pontoh, Ifdal Hasyim dan Luhut MP
Pangaribuan.
"Tersangka AAM ditahan di rutan KPK selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi tentang penahanan Andi Alifian Mallarangeng (AAM).
KPK sudah menahan salah satu tersangka kasus Hambalang, mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, sejak 13 Juni 2013.
Selain
Andi dan Deddy, KPK menetapkan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi
Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor sebagai tersangka dalam
perkara korupsi yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan telah merugikan
negara sampai Rp463,66 miliar itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar