Mega Putra Ratya - detikNews
Jakarta - Misteri pembunuhan Holly Angela Ayu
terungkap. Aktor intelektualnya tidak lain adalah suami sirinya sendiri
yakni pejabat esolon I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono.
Peristiwa
pembunuhan Holly serta terungkapnya kelompok pelaku dan otak perencana,
harus menjadi pelajaran dan peringatan bagi pria mana pun yang secara
avonturistik memiliki perempuan atau isteri simpanan.
"Semua bisa
membuka peluang untuk berujung pada kekerasan mematikan, sebagai
solusi. “Maka pembunuhan Holly Angela, harus menjadi pelajaran bagi pria
avonturistik,”kata krimonolog Mulyana W Kusumah dalam pernyataannya,
Kamis (17/10/2013).
Mulyana mengatakan hubungan sosial yang
awalnya penuh muatan asmara, bisa berkembang menjadi interaksi patologis
penuh tuntutan, desakan, tekanan. Bahkan ancaman dan bentuk kekerasan
verbal serta kekerasan fisik mau pun psikis.
Terungkapnya
pembunuhan tersebut dalam waktu relatif cepat merupakan prestasi jajaran
Polda Metro Jaya yang harus diapresiasi. Kelompok pelaku yang dibayar,
jelas bukan contract killers profesional.
"Modus operandi para
pelaku, mulai dari persiapan, eksekusi sampai pasca eksekusi,
meninggalkan jejak dan bukti jelas, sehingga mudah diungkap," tutur
Direktur Eksekutif Seven Strategis Studies (7SS).
Mulyana menilai
latar belakang hubungan korban dengan otak pelaku, adalah hubungan
asmara yang cukup lama. Seiring berjalannya waktu, berkembang menjadi
interaksi patologis
"Sebelum keputusan menghilangkan nyawa korban, diyakini sering terjadi peristiwa saling menyiksa secara psikologis," ungkapnya.
Proses
interaksi patologis kian parah, ketika intensitas tuntutan korban atas
fasilitas dan materi, meningkat. Tekanan terbesar bagi Gatot, membuatnya
sangat terganggu, keinginan korban untuk diberikan status dan perlakuan
sosial sama seperti isteri sah.
"Misalnya yang umum terjadi,
tuntutan tampil bersama di hadapan publik, apalagi desakan korban untuk
menceraikan isteri sah, secara kriminologis dapat merupakan faktor
pendorong (predisposing factors) pembunuhan,” kata mantan anggota KPU
ini.
Di samping faktor pendorong tersebut, diduga kuat terdapat
faktor pencetus (precipitating factors), misalnya ketika korban
memaksakan tenggat waktu realisasi tuntutan. Sebagai PNS golongan IV E,
Eselon I, dengan rekam jejak panjang sebagai auditor, tersangka GS sudah
pasti sangat khawatir, reputasi sosialnya akan rusak.
"Kalau korban terus hidup, akan mengganggu kedudukan sosial, karir dan juga keluarga GS," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar