BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 02 Oktober 2013

KY Periksa Istri Sudjiono Timan & JPU PN Jaksel

Oleh: Fadhly Dzikry

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa istri Sudjiono Timan, Hasdiwati dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pemeriksaan untuk Hasdiwati diagendakan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB. Sementara JPU PN Jakarta Selatan dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB.

"Saya ingin mendapat konfirmasi dari mereka mengenai proses PK tersebut," kata anggota KY, Taufiqurrohman, di Jakarta, Selasa (2/10/2013).

Untuk diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, tahun 2002, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Timan dibebaskan dari tuntutan hukum karena perbuatannya dinilai bukan tindak pidana.

Atas vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Selatan mengajukan kasasi dan meminta Majelis Kasasi menjatuhkan pidana sebagaimana tuntutan terhadap terdakwa yaitu pidana delapan tahun penjara, denda Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 1 triliun.

Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin oleh Ketua MA Bagir Manan saat itu memvonis Sudjiono Timan dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 369 miliar pada 3 Desember 2004.

Saat hendak dieksekusi pada Selasa 7 Desember 2004, Sudjiono melarikan diri.

Istri Sudjiono kemudian mengajukan permohonan pengajuan PK pada 17 April 2012 dan dikabulkan majelis hakim pada 31 Juli 2013.

MA membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan, terpidana korupsi Rp 369 miliar, setelah mengabulkan permohonan PK yang diajukan kuasa hukum pemohon.

Perkara bernomor 97 PK/Pid.Sus/2012, diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi didampingi Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya, dan dua hakim ad hoc sebagai anggota.

Sudjiono termasuk dalam 14 koruptor yang menjadi buronan Kejaksaan Agung. [rok]

Tidak ada komentar: