Oleh: Fadhly Dzikry
INILAH.COM, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa istri
Sudjiono Timan, Hasdiwati dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan.
Pemeriksaan untuk Hasdiwati
diagendakan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB. Sementara JPU PN Jakarta
Selatan dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB.
"Saya ingin mendapat
konfirmasi dari mereka mengenai proses PK tersebut," kata anggota KY,
Taufiqurrohman, di Jakarta, Selasa (2/10/2013).
Untuk diketahui,
pada pengadilan tingkat pertama, tahun 2002, di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Timan dibebaskan dari tuntutan hukum karena
perbuatannya dinilai bukan tindak pidana.
Atas vonis bebas
tersebut, Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Selatan mengajukan kasasi dan
meminta Majelis Kasasi menjatuhkan pidana sebagaimana tuntutan terhadap
terdakwa yaitu pidana delapan tahun penjara, denda Rp 30 juta subsider
enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 1 triliun.
Majelis
Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin oleh Ketua MA Bagir Manan saat
itu memvonis Sudjiono Timan dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp
50 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 369 miliar pada 3
Desember 2004.
Saat hendak dieksekusi pada Selasa 7 Desember 2004, Sudjiono melarikan diri.
Istri Sudjiono kemudian mengajukan permohonan pengajuan PK pada 17 April 2012 dan dikabulkan majelis hakim pada 31 Juli 2013.
MA
membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
(BPUI) Sudjiono Timan, terpidana korupsi Rp 369 miliar, setelah
mengabulkan permohonan PK yang diajukan kuasa hukum pemohon.
Perkara
bernomor 97 PK/Pid.Sus/2012, diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi
didampingi Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya, dan dua hakim ad hoc
sebagai anggota.
Sudjiono termasuk dalam 14 koruptor yang menjadi buronan Kejaksaan Agung. [rok]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar