VIVAnews - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir
Syamsuddin membantah upaya pembebasan bersyarat 'Ratu Mariyuana'
Schapelle Leigh Corby adalah atas permintaan Perdana Menteri Australia
Tony Abbot. Dia menegaskan pembebasan itu tak ada kaitannya dengan
diplomasi.
"Tak ada hubungannya dengan diplomasi. Tidak ada urusannya dengan Tony Abbot," kata Amir di Kuta, Bali, Selasa 1 Oktober 2013.
Menurutnya,
sepanjang memenuhi syarat, Corby dapat saja mengajukan pembebasan
bersyarat. Kata dia, tak ada aturan yang melarang Corby mengajukannya.
Meski berstatus narapidana, dia memiliki hak sebagaimana diatur
undang-undang.
Sebaliknya, jika hak tersebut tidak diberikan,
kata Amir, pihaknya akan melanggar undang-undang. "Saya tidak bisa
menghalangi hak seseorang hanya karena saya takut dikritik," ucapnya.
Karena itu, ia menampik berbagai pandangan yang selama ini berkembang bahwa pembebasan Corby memiliki imbalan.
Corby
merupakan narapidana dalam kasus kepemilikan mariyuana seberat 4,2
kilogram. Saat ini, berkas pembebasan bersyaratnya sudah diajukan ke
Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali.
Jika dianggap memenuhi
syarat, berkas itu akan diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk
diperiksa kembali. Dan jika dianggap layak, akan dikeluarkan surat
keputusan pembebasan bersyarat bagi narapidana yang mantan seorang
mahasiswi kecantikan itu. (kd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar