M Iqbal - detikNews
Jakarta - Terungkap sudah aktor intelektual di balik
tewasnya Holly Angela Ayu (37) di Apartemen Kalibata City pada Senin
(30/9) lalu. Pelaku yang diketahui bernama Gatot Supiartono, tega
menghabisi nyawa wanita cantik yang dinikahinya secara siri itu dengan
membayar 5 orang suruhan. Apa motif Gatot membunuh Holly?
Gatot
Supiartono yang merupakan auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
sebetulnya sudah memiliki seorang istri yang aktif di Dharma Wanita BPK.
Namun diam-diam pada tahun 2011, Gatot menikahi wanita cantik lain
secara siri bernama Holly Angela.
Dalam foto-foto pernikahan
dengan Gatot, Holly tampak bahagia bisa menikahi pejabat eselon I BPK
yang memiliki kekayaan Rp 3,5 miliar pada tahun 2010. Namun belakangan
kebahagiaan dalam foto itu berbeda pada faktanya, pernikahan Gatot
dengan Holly hanya seumur jagung. Gatot mulai mengenal karakter asli
sang istri siri. Ppikiran Gatot pun mulai kacau.
"Motifnya karena
tertekan, Holly banyak menutut dan permintaan sama G (Gatot-red) ini,"
kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
AKBP Herry Heryawan menjelaskan motif Gatot menghabisi Holly, Rabu
(16/10/2013).
Semua permintaan Holly dipenuhi oleh Gatot. Namun
tak hanya minta dibelikan barang-barang mewah, wanita asal Salatiga itu
juga meminta agar auditor BPK itu menceraikan istri sahnya.
"Dia (Holly-red) minta apartemen dikasih, minta rumah, mobil, semua dikasih, termasuk liburan ke luar negeri," papar Herry.
"Holly ini sering minta G untuk menceraikan istrinya," imbuhnya
Tak tahan dengan permintaan Holly, rencana pembunuhan pun disusun oleh
Gatot dengan menyuruh 5 orang yaitu Surya Hakim (ditangkap), Abdul Latif
(ditangkap), Elriski (tewas), Rusky (buron), dan Pago (buron). Para
pelaku itu dibayar total Rp 250 juta untuk menghabisi nyawa Holly di
unit 09AT tower Ebony Apartemen Kalibata City.
Tapi rencana itu
gagal total saat salah satu pelaku bernama Elriski terjatuh dari lantai 9
usai membunuh Holly dan akan melarikan diri. Tubuh tambun Elriski yang
teronggok tak bernyawa di bawah tanah mengantarkan polisi pada otak
pembunuhan Holly Angela, Gatot.
Polisi berhasil menangkap Gatot
dan menetapkannya sebagai tersangka karena terbukti menjadi otak
pembunuhan terhadap Holly Angela Ayu (37) di Apartemen Kalibata City.
Tak tanggung, Gatot dijerat pasal berlapis Pasal 340 KUHP tentang
pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 55
KUHP tentang ikut serta. Gatot kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
"Ancamannya hukuman pidana mati atau penjara paling lama seumur hidup," tegas Herry.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar