BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 02 Oktober 2013

MPR: Kita Selalu Ribut Dalam Hal Istilah

Laporan: Yayan Sopyani Al Hadi

RMOL. Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak mempermasalahkan istilah empat pilar kebangsaan direvisi, sebab pihaknya lebih menekankan substansi daripada istilah.

Wakil ketua MPR RI Hajriyanto Y Thohari menjelaskan, dalam sosialisasi empat pilar kebangsaan yang dilakukan pihaknya, mereka juga menyebut Pancasila sebagai dasar negara.

"Penggunaan istilah empat pilar itu karena eye-catching (menarik) dalam bahasa komunikasi. Kita itu selalu ribut dalam hal istilah, dulu sebelum kita melakukan sosialisasi semuanya diam saja," ujarnya dalam diskusi Kebangsaan "Empat Pilar, Mereduksi Pancasila?" di Kampus Universitas Paramadina, Jakarta, Senin (30/9).

Sebelumnya Ristiyanto dari Yayasan Pendidikan Bung Karno dan  Akademisi Universitas Paramadina, Subhi Ibrahim meminta agar MPR RI untuk segera merubah istilah empat pilar kebangsaan.

Subhi Ibrahim menjelaskan, secara semantik istilah empat pilar kebangsaan tidak tepat, Pancasila harus dilihat dari nilai-nilai kebangsaan sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi nasional, dan sumber hukum dari sumber tertib hukum. Sedangkan UUD 45 adalah konstitusi, NKRI bentuk negara, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan bangsa. Sementara Ristiyanto mengatakan, pihaknya sudah beberapakali melayangkan surat ke MPR RI untuk segera merevisi istilah empat pilar kebangsaan, pihaknya juga berencana mensomasi MPR dan menggugat parlement review ke DPR. [rus]

Tidak ada komentar: