Laporan: Yayan Sopyani Al Hadi
RMOL. Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak mempermasalahkan
istilah empat pilar kebangsaan direvisi, sebab pihaknya lebih menekankan
substansi daripada istilah.
Wakil ketua MPR RI Hajriyanto Y
Thohari menjelaskan, dalam sosialisasi empat pilar kebangsaan yang
dilakukan pihaknya, mereka juga menyebut Pancasila sebagai dasar negara.
"Penggunaan
istilah empat pilar itu karena eye-catching (menarik) dalam bahasa
komunikasi. Kita itu selalu ribut dalam hal istilah, dulu sebelum kita
melakukan sosialisasi semuanya diam saja," ujarnya dalam diskusi
Kebangsaan "Empat Pilar, Mereduksi Pancasila?" di Kampus Universitas
Paramadina, Jakarta, Senin (30/9).
Sebelumnya Ristiyanto dari
Yayasan Pendidikan Bung Karno dan Akademisi Universitas Paramadina,
Subhi Ibrahim meminta agar MPR RI untuk segera merubah istilah empat
pilar kebangsaan.
Subhi Ibrahim menjelaskan, secara semantik
istilah empat pilar kebangsaan tidak tepat, Pancasila harus dilihat dari
nilai-nilai kebangsaan sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa,
ideologi nasional, dan sumber hukum dari sumber tertib hukum. Sedangkan
UUD 45 adalah konstitusi, NKRI bentuk negara, dan Bhineka Tunggal Ika
sebagai semboyan bangsa. Sementara Ristiyanto mengatakan, pihaknya sudah
beberapakali melayangkan surat ke MPR RI untuk segera merevisi istilah
empat pilar kebangsaan, pihaknya juga berencana mensomasi MPR dan
menggugat parlement review ke DPR. [rus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar