VIVAnews - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada S dan AL, dua pelaku pembunuh Holly Angela Hayu.
Dari keterangan keduanya, pembunuhan itu sudah direncanakan jauh-jauh hari."Mereka terancam pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujar Rikwanto, Senin 14 Oktober 2013.
Rikwanto menambahkan, petugas gabungan saat ini juga masih melakukan pengejaran kepada R (DPO ) yang diduga berperan sebagai eksekutor. Polisi menduga jika pembunuhan ini dilakukan oleh empat orang.
Dari keterangan keduanya, pembunuhan itu sudah direncanakan jauh-jauh hari."Mereka terancam pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujar Rikwanto, Senin 14 Oktober 2013.
Rikwanto menambahkan, petugas gabungan saat ini juga masih melakukan pengejaran kepada R (DPO ) yang diduga berperan sebagai eksekutor. Polisi menduga jika pembunuhan ini dilakukan oleh empat orang.
Mereka memiliki peran yang berbeda. Polisi menduga ada aktor intelektual dalam pembunuhan Holly.
Pekan ini rencananya penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada Gatot, Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan. "Pemeriksaan beliau sangat penting untuk mengungkap kasus ini," jelas Rikwanto.
Holly Angela Hayu ditemukan bersimbah darah di kamar apartemennya akhir September 2013 lalu. Holly tewas saat perjalanan menuju ke rumah sakit. (eh)
Holly Angela Hayu ditemukan bersimbah darah di kamar apartemennya akhir September 2013 lalu. Holly tewas saat perjalanan menuju ke rumah sakit. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar