BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 14 Oktober 2013

Putusan MA Tak Pengaruhi Kepemilikan MNCTV

TEMPO.CO, Jakarta - Bos PT Media Nusantara Citra (MNC Grup) Harry Tanoesoedibjo tidak ingin berkomentar terkait putusan MA yang memenangkan kasasi Siti Hardianti Rukmana, atau yang biasa dikenal dengan nama Tutut, atas kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

"Jangan tanyakan ke saya, ini beda acara," kata Harry Tanoe, saat ditemui usai lanching billboard Win-HT, di Kantor Pusat Hanura, Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2013.

Di tempat yang sama Corporate Secretary MNC Arya Sinulingga mengatakan kemenangan kasasi Tutut sama sekali tidak berpengaruh terhadap kepemilikan MNCTV. Menurut Arya, perkara perdata yang bermasalah itu tidak ada kaitannya dengan MNC.

"Itu kan hanya ada permasalahan antara Tutut dan PT Berkah, bukan soal MNC-nya," kata Arya. "Kalaupun kepemilikan MNC dipermasalahkan, seharusnya saat putusan dibacakan sudah ada eksekusi kepemilikan, tapi ini tidak ada kan. Kalau tidak percaya, buktikan omongan saya ini tidak berpengaruh."

Sebelumnya, MA memutuskan mengabulkan kasasi Tutut atas PT Berkah Karya Bersama (perusahaan milik Harry Tanoe). Mahkamah menyatakan PT Berkah telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatannya, Tutut menuding Hary Tanoe mengambil 75 persen saham TPI secara sepihak lewat PT Berkah dan PT Sarana Rekataman Dinamika. Sedangkan dalam tuntutannya, Tutut menyatakan PT Berkah menggunakan surat kuasa yang tidak berlaku saat menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa pada 18 Maret 2005.

Tidak ada komentar: