Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengajukan usul kenaikan gaji minimum bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) di Hongkong kepada pemerintah Hongkong.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyampaikan usul itu dalam pertemuan bilateral dengan Secretary of Labour and Welfare (Menteri tenaga Kerja dan Kesejahteraan) Hongkong Matthew Cheung Kin-chung di Kantor Pusat Pemerintahan Hongkong, Jumat (27/9).

"Selain meminta jaminan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh TKI di Hongkong, secara resmi kita sampaikan juga langsung adanya usulan kenaikan gaji bagi TKI yang bekerja di sana," kata Muhaimin di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta, Selasa.

Pemerintah, menurut dia, mengusulkan kenaikan gaji minimum TKI menjadi 4.200 dolar Hongkong per bulan dari 3.920 dolar Hongkong per bulan serta tunjangan makan sebesar 875 dolar Hongkong per bulan.

"Posisinya pemerintah Hongkong menerima usulan kenaikan gaji minimum ini. Namun masih belum sepakat pada berapa idealnya jumlah besaran kenaikan gajinya. Kita masih negosiasikan soal gaji ini, namun kita tetap menginginkan gaji minimum di sana lebih dari 4.000 dolar Hongkong," papar Muhaimin.

Negosiasi soal kenaikan gaji minimum itu akan terus dilakukan melalui pertemuan-pertemuan antar perwakilan pemerintah dan Muhaimin menyatakan optimistis kenaikan gaji minimum bakal terwujud dalam waktu dekat.

"Kedua pihak sepakat untuk menindaklanjuti negosiasi kenaikan gaji ini dalam pertemuan berikutnya. Meskipun tidak menetapkan batas waktu, namun kita harapkan perundingan berikutnya dapat berjalan lancar dan baik," katanya.

"Kenaikan gaji ini sangat ditunggu-tunggu oleh para TKI di Hongkong. Apalagi harga barang-barang kebutuhan hidup di sana cukup tinggi dan kemungkinan akan semakin mahal dibandingkan jumlah gaji yang diterimanya," kata Muhaimin.

Muhaimin mengatakan selanjutnya Kemnakertrans akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri melalui KJRI Hongkong untuk melakukan negosiasi kenaikan gaji minimum bagi TKI di Hongkong.

TKI yang bekerja di Hongkong per Juli 2013 berjumlah 150.236 orang dan 99,9 persen di antaranya perempuan.