Pewarta: Arie Novarina
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengajukan usul kenaikan gaji minimum bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja
sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) di Hongkong kepada pemerintah Hongkong.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyampaikan usul itu dalam pertemuan bilateral dengan Secretary of Labour and Welfare
(Menteri tenaga Kerja dan Kesejahteraan) Hongkong Matthew Cheung
Kin-chung di Kantor Pusat Pemerintahan Hongkong, Jumat (27/9).
"Selain
meminta jaminan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh TKI di
Hongkong, secara resmi kita sampaikan juga langsung adanya usulan
kenaikan gaji bagi TKI yang bekerja di sana," kata Muhaimin di kantor
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta, Selasa.
Pemerintah, menurut dia, mengusulkan kenaikan gaji minimum TKI
menjadi 4.200 dolar Hongkong per bulan dari 3.920 dolar Hongkong per
bulan serta tunjangan makan sebesar 875 dolar Hongkong per bulan.
"Posisinya pemerintah Hongkong menerima usulan kenaikan gaji minimum
ini. Namun masih belum sepakat pada berapa idealnya jumlah besaran
kenaikan gajinya. Kita masih negosiasikan soal gaji ini, namun kita
tetap menginginkan gaji minimum di sana lebih dari 4.000 dolar
Hongkong," papar Muhaimin.
Negosiasi soal kenaikan gaji minimum itu akan terus dilakukan
melalui pertemuan-pertemuan antar perwakilan pemerintah dan Muhaimin
menyatakan optimistis kenaikan gaji minimum bakal terwujud dalam waktu
dekat.
"Kedua pihak sepakat untuk menindaklanjuti negosiasi kenaikan gaji
ini dalam pertemuan berikutnya. Meskipun tidak menetapkan batas waktu,
namun kita harapkan perundingan berikutnya dapat berjalan lancar dan
baik," katanya.
"Kenaikan gaji ini sangat ditunggu-tunggu oleh para TKI di
Hongkong. Apalagi harga barang-barang kebutuhan hidup di sana cukup
tinggi dan kemungkinan akan semakin mahal dibandingkan jumlah gaji yang
diterimanya," kata Muhaimin.
Muhaimin mengatakan selanjutnya Kemnakertrans akan terus
berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri melalui KJRI Hongkong untuk
melakukan negosiasi kenaikan gaji minimum bagi TKI di Hongkong.
TKI yang bekerja di Hongkong per Juli 2013 berjumlah 150.236 orang dan 99,9 persen di antaranya perempuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar