Pewarta: M Arief Iskandar
Jakarta (ANTARA
News) - Pemerintah memperpanjang pendaftaran bagi masyarakat yang akan
mengajukan program Bantuan Siswa Miskin (BSM) hingga akhir November 2013
dari sebelumnya ditutup pada 13 September.
Berdasarkan siaran pers Tim Nasional Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan (TNP2K) yang diterima Antara, Senin, perpanjangan tersebut
untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada rumah tangga miskin
pemegang kartu perlindungan sosial (KPS) yang memiliki anak usia sekolah
agar mendapatkan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Untuk itu, pihak sekolah diminta menerima pendaftar dengan membuat
rekapitulasi pendaftar dan menyampaikannya kepada Dinas
Pendidikan/Kantor Kementerian Agama setempat.
Program BSM ini ditujukan kepada 16,6 juta anak usia sekolah yang
berasal dari 15,5 juta rumah tangga penerima kartu perlindungan sosial
(KPS) dan masyarakat miskin lainnya dalam usia sekolah.
Besaran Manfaat BSM yang akan diterima adalah sebesar Rp
225.000/semester untuk SD/MI, Rp 375.000/semester untuk SMP/ MTs, dan Rp
500.000/semester untuk SMA/ SMK/ MA.
Untuk mendapatkan BSM, rumah tangga penerima KPS cukup membawa
KPS/SKRTM/Kartu BSM ke Sekolah/Madrasah tempat siswa terdaftar disertai
kartu keluarga (KK) atau surat keterangan dari Ketua RT/RW/Dusun/Setara
jika kepala keluarga tidak memiliki KK atau nama kepala keluarga tidak
sama dengan di KK.
Sementara sekolah dan madrasah tidak boleh menolak orang tua siswa
miskin yang mendaftarkan anaknya dengan membawa KPS/SKRTM/Kartu BSM dan
kemudian membuat rekapitulasi pendaftar untuk disampaikan kepada Dinas
Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama setempat.
Siswa calon penerima BSM di luar mekanisme KPS ini setidaknya harus
memenuhi salah satu dari syarat berikut yaitu orangtua siswa terdaftar
sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH), siswa terancam putus
sekolah karena kesulitan biaya, siswa yatim, piatu atau yatim piatu,
atau siswa berasal dari korban musibah, memiliki kelainan fisik yang
berasal dari keluarga miskin atau memiliki tiga saudara yang berusia di
bawah 18 tahun.
Rilis tersebut juga menyebutkan, bila pihak sekolah ataupun madrasah
menolak orang tua siswa miskin dapat melaporkan kepada pihak Dinas
Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama setempat atau melalui mekanisme
LAPOR! SMS 1708 dengan mengetik: KPS (spasi) Nomor KPS (spasi) isi
aduan. Selain itu dapat juga melalui website www.lapor.ukp.go.id.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar