Danu Damarjati - detikNews
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan
memberikan teguran ke pihak Lion Air menindaklanjuti insiden pembukaan
pintu darurat pesawat di Manado. Kemenhub menilai peringatan dan teguran
sudah cukup, tak perlu sanksi yang lebih keras.
"Peringatan dan
teguran tentunya," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S
Ervan saat dihubungi detikcom, Rabu (2/10/2013).
Bambang
menjelaskan, insiden pembukaan pintu darurat karena penumpang kegerahan
itu merupakan masalah pelayanan, bukan masalah keselamatan. Untuk itu
tak perlu kiranya untuk memeberikan sanksi yang berat seperti
pemberhentian operasi sementara terhadap maskapai yang bersangkutan.
"Kalau diberhentikan itu kerugiannya kedua belah pihak, baik maskapai maupun masyarakat penggunanya. Kita pernah meng-grounded
maskapai karena untuk alasan keselamatan. Tapi kejadian ini ('Pintu
Darurat' Lion Air) hanya faktor pelayanan saja," ujar Bambang.
Jika
penumpang merasa dirugikan atas kejadian tersebut, maka penumpang
selaku konsumen bisa saja menempuh jalur hukum. "Kan ada Undang-undang
Perlindungan Konsumen," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar