Dalam upaya untuk menyelaraskan kebijakan upah
minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi
nasional, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 September 2013 telah
menandatangani Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja.
Melalui
Inpres itu, Presiden menginstruksikan Menko Perekonomian, Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Menteri Dalam Negeri
(Mendagri), Menteri Perindustrian (Menperin), Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Kapolri), para Gubernur, dan para Bupati/Walikota
untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas,
fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan
terintegrasi untuk menyelaraskan kebijakan upah minimun dengan
pertimbangan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional, guna
mewujudkan keberlangsungan usaha dan perkembangan industri nasional serta peningkatan kesejahteraan pekerja.
Khusus
kepada Menakertrans, Presiden SBY menginstruksikan untuk merumuskan dan
menetapkan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan
nasional dengan ketentuan:
1) Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi;
2) Upah Minimun provinsi/kabupaten/kota diarahkan kepada pencapaian KHL;
3)
Untuk daerah yang Upah Minimumnya masih berada di bawah nilai KHL,
kenaikan Upah Minimum dibedakan antara Industri Padat Karya tertentu
dengan industri lainnya;
4) Besaran kenaikan
upah pada provinsi dan/atau kabupaten/kota yang upah minimumnya telah
mencapai KHL atau lebih, ditetapkan secara bipartit antara pemberi kerja
dan pekerja dalam perusahaan masing-masing.
Presiden
juga menginstruksikan Menakertrans agar melakukan koordinasi dengan
menteri terkait dalam rangka mengklasifikasikan Kenaikan Upah Minimun
sebagaimana dimaksud.
Untuk Menteri
Perindustrian, Presiden menginstruksikan untuk menetapkan definisi dan
batasan serta klasifikasi industri padat karya tertentu, dan melakukan
sosialisasi kepada pelaku usaha industri mengenai kebijakan penetapan
Upah Minimum.
Adapun kepada Kapolri, Presiden
menginstruksikan untuk memantau proses penentuan dan pelaksanaan
kebijakan penetapan Upah Minimum; dan menjaga dan menjamin terciptanya
situasi keamanan serta ketertiban masyarakat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1 November
Melalui
Inpres No. 9/2013 itu, Presiden menginstruksi Gubernur di seluruh
Indonesia untuk menetapkan Upah Minimun dengan berdasarkan kebijakan
pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional sebagaimana
diinstruksikan Presiden kepada Menakertrans (Upah Minimum didasarkan
pada KHL, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi nasional).
“Menetapkan
dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi yang dilakukan secara serentak di
seluruh provinsi setiap tanggal 1 November,” bunyi Inpres tersebut.
Presiden
juga menginstruksikan Gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan Upah
Minimun Kabupaten/Kota setelah Upah Minimum Provinsi ditetapkan, dalam
hal Kabupaten/Kota yang bersangkutan menetapkan Upah Minimum.
Presiden
juga menginstruksikan Gubernur untuk mengalokasikan anggaran untuk
kegiatan Dewan Pengupahan Provinsi, dan melakukan pembinaan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan penetapan Upah Minimum.
Adapun
kepada Bupati/Walikota, Presiden menginstruksikan untuk menyampaikan
rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota kepada Gubernur setelah Upah
Minimum Provinsi ditetapkan, dan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan
Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Terkait dengan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013
itu, Presiden SBY menginstruksikan Mentko Perekonomian untuk
mengoordinasikan pelaksanaannya, dan melaporkannya secara berkala kepada
Presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar