BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 02 Oktober 2013

Tandatangani Inpres, Presiden Minta Upah Minimum Didasarkan Pada KHL, Produktivitas dan Pertumbuhan Ekonomi

Oleh : DESK INFORMASI

Dalam upaya untuk menyelaraskan kebijakan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 September 2013 telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja.
Melalui Inpres itu, Presiden menginstruksikan Menko Perekonomian, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Perindustrian (Menperin), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), para Gubernur, dan para Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk menyelaraskan kebijakan upah minimun dengan pertimbangan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional, guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan perkembangan industri  nasional serta peningkatan kesejahteraan pekerja.
Khusus kepada Menakertrans, Presiden SBY menginstruksikan untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional dengan ketentuan:
 1) Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi;
2) Upah Minimun provinsi/kabupaten/kota diarahkan kepada pencapaian KHL;
3) Untuk daerah yang Upah Minimumnya masih berada di bawah nilai KHL, kenaikan Upah Minimum dibedakan antara Industri Padat Karya tertentu dengan industri lainnya;
4) Besaran kenaikan upah pada provinsi dan/atau kabupaten/kota yang upah minimumnya telah mencapai KHL atau lebih, ditetapkan secara bipartit antara pemberi kerja dan pekerja dalam perusahaan masing-masing.
Presiden juga menginstruksikan Menakertrans agar melakukan koordinasi dengan menteri terkait dalam rangka mengklasifikasikan Kenaikan Upah Minimun sebagaimana dimaksud.
Untuk Menteri Perindustrian, Presiden menginstruksikan untuk menetapkan definisi dan batasan serta klasifikasi industri padat karya tertentu, dan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha industri mengenai kebijakan penetapan Upah Minimum.
Adapun kepada Kapolri, Presiden menginstruksikan untuk memantau proses penentuan dan pelaksanaan kebijakan penetapan Upah Minimum; dan menjaga dan menjamin terciptanya situasi keamanan serta ketertiban masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1 November
Melalui Inpres No. 9/2013 itu, Presiden menginstruksi Gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapkan Upah Minimun dengan berdasarkan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional sebagaimana diinstruksikan Presiden kepada Menakertrans (Upah Minimum didasarkan pada KHL, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi nasional).
“Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi yang dilakukan secara serentak di seluruh provinsi setiap tanggal 1 November,” bunyi Inpres tersebut.
Presiden juga menginstruksikan Gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan Upah Minimun Kabupaten/Kota setelah Upah Minimum Provinsi ditetapkan, dalam hal Kabupaten/Kota yang bersangkutan menetapkan Upah Minimum.
Presiden juga menginstruksikan Gubernur untuk mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Dewan Pengupahan Provinsi, dan melakukan pembinaan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan  penetapan Upah Minimum.
Adapun kepada Bupati/Walikota, Presiden menginstruksikan untuk menyampaikan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota kepada Gubernur setelah Upah Minimum Provinsi ditetapkan, dan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Terkait dengan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 itu, Presiden SBY menginstruksikan Mentko Perekonomian untuk mengoordinasikan pelaksanaannya, dan melaporkannya secara berkala kepada Presiden.

Tidak ada komentar: