Oleh: Ranto Rajagukguk
INILAH.COM, Jakarta - Rencana kebijakan pembayaran Bahan Bakar
Minyak (BBM) bersubsidi secara non tunai telah digulirkan oleh
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun,
Menteri ESDM, Jero Wacik mengaku belum bisa memberikan informasi dari
kelanjutan program itu. "Nanti lah itu. Belum dipaparkan ke saya program
tersebut. Jangan buru-buru," kata Wacik di Gedung Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), Jakarta, Senin (21/10/2013).
Wacik menjelaskan,
program pembayaran non tunai tidak serta merta dapat dijalankan secara
cepat. Sebab, program itu perlu didiskusikan secara komprehensif oleh
lintas Kementerian.
Bahkan ia menilai, jika menjalankannya secara
cepat justru program tersebut akan menjadi kacau. "Sabar dulu, kalau
sesuatu yang terburu-buru nanti bisa jadi kacau," ucapnya.
Sebelumnya,
Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo meminta Badan Pengatur Kegiatan
Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) agar menyiapkan surat edaran dan
aktif melakukan sosilisasi terkait kebijakan pembelian non tunai Bahan
Bakar Minyak BBM bersubsidi.
"Dalam kebijakan ini, nanti BPH
Migas keluarkan surat edaran. Dari surat itu fungsinya sosialisasi
kepada seluruh stakeholders khususnya masyarakat," kata Susilo.
Di
samping mengeluarkan surat edaran dalam bentuk sosialisasi, pihaknya
juga mendorong BPH Migas untuk segera bekerja sama dengan pihak bank
nasional agar kebijakan ini berjalan secepatnya.
"BPH Migas juga perlu melakukan Memorandum of Understanding (MoU) agar ini bisa berjalan dengan semestinya," kata Susilo.
Susilo
menambahkan, kerja sama dengan bank dilakukan terkait data atau
informasi yang masuk dari kegiatan pembelian non tunai BBM bersubsidi.
Di tiap bulannya data ini perlu diberikan oleh BPH Migas untuk
ditindaklanjuti dan memantau tren penggunaan BBM bersubsidi oleh
masyarakat.[dit]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar