VIVAnews - Mabes Polri menangkap dua mantan pegawai
Ditjen Pajak berinisial D dan T. Keduanya ditangkap karena telah memberi
dan menerima suap terkait pengurusan restitusi pajak senilai Rp21
miliar.
"Penangkapan berdasarkan laporan dari PPATK dan
Inspektorat Bagian Investigasi Itjen Kemenkeu. Penangkapan dilakukan
oleh Subdit Money Laundering Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Mabes
Polri, Irjen Ronny Franky Sompie, Senin malam, 21 Oktober 2013.
Menurut
Ronny, penangkapan keduanya dilakukan tim penyidik pada pukul 05.30
WIB. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di kawasan Condet dan
Rawamangun, Jakarta Timur. Para tersangka masih menjalani pemeriksaan
dan ditahan penyidik di Bareskrim Polri.
"Para tersangka itu dikenakan Pasal 5, 11, 12 UU Tipikor dan pasal 3 dan 6 UUTPPU," katanya. (adi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar