BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 22 Oktober 2013

Kasus Restitusi Pajak Rp21 M, Dua Pegawai Pajak Ditangkap

VIVAnews - Mabes Polri menangkap dua mantan pegawai Ditjen Pajak berinisial D dan T. Keduanya ditangkap karena telah memberi dan menerima suap terkait pengurusan restitusi pajak senilai Rp21 miliar.

"Penangkapan berdasarkan laporan dari PPATK dan Inspektorat Bagian Investigasi Itjen Kemenkeu. Penangkapan dilakukan oleh Subdit Money Laundering  Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Ronny Franky Sompie, Senin malam, 21 Oktober 2013.

Menurut Ronny, penangkapan keduanya dilakukan tim penyidik pada pukul 05.30 WIB. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di kawasan Condet dan Rawamangun, Jakarta Timur. Para tersangka masih menjalani pemeriksaan dan ditahan penyidik di Bareskrim Polri.

"Para tersangka itu dikenakan Pasal 5, 11, 12 UU Tipikor dan pasal 3 dan 6 UUTPPU," katanya. (adi)

Tidak ada komentar: