BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 31 Januari 2012

Isu perpecahan adalah upaya pecah belah pimpinan KPK

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah isu perpecahan dan menganggap hal tersebut sebagai upaya memecah belah pimpinan lembaga antikorupsi tersebut.

Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin menegaskan, tidak ada perpecahan di KPK. Informasi yang beredar hanya upaya sistematis memecah belah pimpinan lembaga antikorupsi.

"Info perpecahan yang bersumber dari "Blackberry Massenger"  menyebutkan pada tanggal 23 Januari 2012 terjadi perdebatan sengit di antara pimpinan KPK, terkait dengan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang berhubungan dengan tersangka Muhammad Nazaruddin. Itu  adalah info tidak benar,"  ujar Johan.

Dia mengemukakan  pada tanggal tersebut adalah hari libur nasional dan Ketua KPK belum kembali dari ibadah umroh.

Komisi Yudisial Awasi Pemilihan Ketua MA

VIVAnews - Wakil ketua Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, mengaku sampai hari ini pihaknya belum menerima laporan terkait isu bahwa ada pihak luar yang mencoba menjagokan calon tertentu untuk menjadi pengganti Harifin Andi Tumpa.

Sebelumnya beredar kabar, suara setiap hakim agung bisa dibeli dalam pemilihan Ketua MA dengan kompensasi antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar agar memilih calon tertentu.

"Ya ini mirip polanya kasus Miranda dulu. Tapi sejauh ini belum ada laporan ke KY. Kami baru dengar rumornya saja," ujarnya kepada VIVAnews.com, Selasa 31 Januari 2012.

Imam mengatakan, tim investigasi KY sudah bergerak untuk mencari kebenaran dari rumor tersebut karena KY berkepentingan dengan pemilihan ketua Mahkamah Agung yang bersih.

Jika nanti ada indikasi kuat ada praktek main uang, maka KY akan berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya untuk melakukan penyelidikan. "Tidak elok pimpinan puncak peradilan ditentukan dengan uang. Apa kata dunia?," kata dia.

KY menghimbau kepada hakim agung agar segera melaporkan ke KY atau penegak hukum lainnya jika ada hakim yang ditawari uang dalam pemilihan ketua MA. "KY masih percaya para hakim agung masih punya nurani dan tak tergoda dengan uang. Mereka yang main uang itu sungguh tak beradab," tegasnya.

Imam mengatakan KY akan bekerjasama dengan KPK, Polri atau Kejaksaan untuk mengawal pemilihan ketua MA. "Cuma kami kan nggak usah umumkan kalau mau menyadap," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko mengatakan, dalam proses pemilihan ketua MA tersebut, kata dia, money politics mungkin bisa terjadi. Oleh karena itu ia berharap KPK dan media turut mengawasi proses pemilihan tersebut.

Senin, 30 Januari 2012

Korupsi Musuh Bersama, Eks Koruptor Harus Dilarang Nyaleg

Jakarta - Wakil Ketua Panja RUU Pemilu, Gede Pasek Suardika, menyetujui usulan agar mantan narapidana kasus korupsi dilarang menjadi calon anggota legislatif. Sebab, saat ini korupsi sudah menjadi musuh bersama seluruh elemen bangsa.

"Ini usulan yang menarik. Kalau saya pribadi setuju, tapi kita lihat respons fraksi-fraksi lain," kata Gede saat berbincang dengan detikcom, Senin (30/1/2012).

Menurut politikus Demokrat ini, usulan itu tepat di tengah korupsi yang menjadi beban bangsa dan di tengah maraknya vonis ringan bagi terpidana korupsi.

"Ini nilai yang tumbuh di tengah masyarakat agar koruptor tidak come back," ujar Gede.

Gede menilai usulan itu tidak memberangus hak politik orang yang sudah menjalani hukumannya. "Ini bukan karena orangnya, tapi tindak pidananya," kata Gede menambahkan mantan narapidana resdivis juga termasuk golongan yang dikecualikan.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) untuk Indonesia, Ray Rangkuti, mengusulkan agar mantan narapidana yang dibolehkan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dikecualikan untuk narapidana kasus korupsi.

"Kita harus mengeliminasi kehadiran mereka (narapidana kasus korupsi-red)kembali dalam politik. Kejahatan mereka merupakan kejahatan terhadap negara," kata Ray.

Menurut Ray, menjadi aneh kalau mereka yang telah menjahati negara dengan kejahatan yang paling jahat (korupsi), tetapi masih dimungkinkan untuk kembali dapat menempati posisi-posisi penting di negara.

"Para koruptor sudah harus diasingkan dari politik. Karena politik yang merupakan hajat besar dan titik pertemuan kepentingan setiap warga negara dalam kebaikan-kebaikan sosial," ujarnya.

Panja Pemilu dalam revisi UU Pemilu merumuskan hak dipilih napi berdasarkan putusan MK pada tahun 2009 terkait uji materi 3 pasal di UU tentang Pemilu dan Pemda. Putusan itu membolehkan mantan terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih dapat penjadi peserta pemilu. Uji materi itu diajukan oleh Robertus, eks terpidana kasus pembunuhan di Pagar Alam, Sumsel.

Berbekal putusan MK itu, Robertus berniat ikut Pemilu 2014. Meski demikian, putusan pada 3 pasal itu dinyatakan inskonstitusional bila tak memenuhi empat syarat yang ditetapkan MK yaitu:

1. Tak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials);
2. Berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya;
3. Dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
4. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang (residivis).

Presiden akan resmikan Alquran raksasa

Palembang (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam agenda kunjungan kerja di Palembang, Sumatera Selatan, Senin, selain membuka Konferensi Parlemen Negara Islam anggota OKI, juga akan meresmikan Alquran raksasa yang terbuat dari pahatan kayu.

Presiden Yudhoyono dijadwalkan membuka "7th Session of The Conference of The Parliamentary Union of The Organization of Islamic Cooperation Member States" (Konferensi Parlemen Negara Islam anggota OKI/PUIC) pada Senin siang, dan malamnya bersamaan jamuan santap malam dengan peserta konferensi, sekaligus meresmikan Alquran Al Akbar di Hotel Novotel Palembang.

Alquran raksasa 30 juz yang telah dilihat para peserta Konferensi PUIC itu memecahkan rekor sebagai yang terbesar dan pertama kalinya ditulis dari pahatan kayu, dibuat atas inisiatif tokoh muda Islam sekaligus politisi asal Sumsel, Syofwatillah Mozaib, kini disimpan di Pesantren Al Ikhsaniyah di Gandus Palembang yang sebelumnya sempat dipamerkan dan disimpan di Masid Agung Palembang. (B014)

Legislator: pimpinan KPK harus klarifikasi soal perseteruan internal

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsy mengatakan adanya informasi tentang perseteruan diantara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya dijelaskan kepada masyarakat.

Sebelumnya, beredar kabar mengenai isu bahwa ada perbedaan pendapat dari pimpinan KPK terkait penetapan tersangka dalam sebuah kasus tertentu sehingga terjadi gebrak-mengebrak meja saat rapat berlangsung.

"Berita mengenai konflik di internal KPK sungguh mengusik ketenangan masyarakat, banyak yang bertanya soal BBM dan SMS yang bercerita disharmoninasi para pimpinan KPK ini. Saya kira ini tidak bisa dibiarkan berlarut, masyarakat bisa galau karena hal ini, soalnya tinggal satu institusi ini yang dipercaya bisa berantas korupsi di Indonesia," kata Aboe Bakar kepada ANTARA News, Jakarta, Minggu.

Bila cerita ini benar, kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dirinya menilai masalah ini bukan persoalan perbedaan pandangan atau pendapat hukum.

"Tetapi ada indikasi kuat KPK sudah dibajak untuk kepentingan tertentu," ujar dia.

Dengan kejadian tersebut,  publik bisa menilai sendiri, siapa yang punya komitmen dan siapa sebenarnya  "orang titipan" yang punya kepentingan di KPK.

"Saya berharap pimpinan KPK berani jujur ke publik, bukankah mereka yang bilang 'berani jujur itu hebat'," ujar dia.

Ditambahkan, bila memang pimpinan KPK sekarang sudah dibajak oleh kepentingan tertentu, sudah tidak bisa lagi mengemban amanah yang diberikan, sebaiknya mengundurkan diri saja.

"Ya sebaiknya mundur saja, jangan biarkan KPK kita dibajak orang," saran dia.

Ia juga berharap semua pihak bisa menghormati proses hukum yang berlaku dan sedang dijalankan oleh KPK terutama kasus tersangka Wisma Atlet, M Nazaruddin.

"Berikanlah keleluasaan kepada KPK untuk menuntaskan persoalan korupsi. Masyarakat sudah tidak bodoh, akses terhadap pengadilan sudah sedemikian luas, mereka bisa memantau perkembangan persidangan Nazarrudin secara langsung, jadi jangan bodohi mereka," pungkas Aboe Bakar. (Zul)

Polisi Telusuri Komunitas PNS Ateis

VIVAnews - Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, terus memeriksa Alexander, CPNS Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang dilaporkan telah melakukan penodaan agama melalui Facebook. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk CPNS yang mengaku ateis itu.

"Kita telah memeriksa sejumlah saksi, tapi untuk saksi ahli belum kita periksa," ujar Kapolres Dharmasraya, AKBP Chairul Aziz saat berbincang dengan VIVAnews.com, Minggu 29 Januari 2012.

Sebagaimana diketahui, Alexander ditahan setelah dilaporkan Majelis Ulama (MUI) setempat dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat dengan tuduhan penodaan agama. Dia dituduh melecehkan agama Islam karena mengutip Al-Qur'an dan cerita nabi-nabi di akun Facebook, Ateis Minang, untuk menegaskan bahwa dirinya ateis.

Dengan laporan itu, polisi menahan Alexander. Polisi menjeratnya dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, lulusan statistik Universitas Padjajaran ini juga dijerat dengan pasal 156 A tentang penodaan agama dan pasal dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat keterangan.

Selain memeriksa saksi, polisi juga telah mendalami motif Alexander mengutip Al-Quran dalam akun Facebook yang dia buat. Menurut Chairul, Alexander mengaku motif awalnya hanya untuk analisa pribadi. "Kemudian dikomentari oleh kawan-kawannya. Berdasar pengakuannya, kalau untuk menyebarkan fahamnya ke orang lain itu belum," ujar Chairul.

"Tetapi di dalam tulisan itu kan menista salah satu agama. Awalnya mengaku tidak berniat, tapi setelah terjadi perdebatan, polemik kan langsung ada argumentasi antara dia dan masyarakat. Kenapa saya begini kan termasuk, kalau menyampaikan seperti itu sudah termasuk menista agama."

Tak hanya itu, polisi juga berusaha menelusuri jaringan Alexander. Menurut Chairul, memang Alexander tidak sendiri mengaku ateis dalam akun grup Ateis Minang itu. "Dia memang ada komunitas Ateis Minang. Anggotanya yang ada di grup Facebook itu. Perkumpulan mereka ini yang tahu mereka," ujar Chairul.

"Mereka memasang tulisan, karikatur dan macam-macam di akun itu. Kemudian anggota-anggotanya menanggapi. Mereka ada yang ateis, ada yang bukan."

Namun, lanjut Chairul, hingga kini penelusuran itu belum membuahkan hasil. "Polisi terus menelusuri lewat Facebook, namun kita belum menemukan karena kita tidak menemukan alamatnya. Mereka tidak mencantumkan alamat jelasnya."

Selain itu, Alexander sendiri mengaku tidak bertemu langsung dengan komunitas ateisnya. "Dia hanya mengaku bertemu melalui Facebook saja," kata Chairul.

Penyidik & Penuntut Kasus Cek Pelawat Layak Dibidik

RMOL. Setelah Miranda Goeltom menjadi tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, LSM ICW menggelar jumpa pers hasil eksaminasi publik terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod, kemarin.
Majelis eksaminasi publik ini, terdiri dari bekas Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Hu­sein, dosen Fakultas Hukum Uni­versitas Padjadjaran Wanodyo Sulistyani, praktisi hukum Ari J Gema dan dosen Fakultas Hukum Paramadina Agus Surono.
Dalam jumpa pers di Kantor In­donesia Corruption Watch, Ka­libata, Jakarta Selatan, Yunus Hu­sein menyatakan, putusan majelis hakim belum mengarah pada ak­tor di balik layarnya. Me­nu­rut­nya, yang masih perlu ditelusuri adalah siapa sponsor di balik per­kara tersebut.
“Saya menduga, kemungkinan, sponsornya adalah bank-bank ber­masalah, maka yang harus di­dalami adalah siapa di balik orang-orang ini,” kata pria yang tahu ba­nyak mengenai transaksi-tran­saksi keuangan mencurigakan lantaran pernah menjadi orang no­mor satu di PPATK ini.
Hal senada disampaikan Sek­jen LSM Transparency Inter­na­tio­nal Indonesia (TII) Teten Masduki yang juga hadir dalam acara tersebut. Menurut dia, ter­pi­lihnya Miranda sangat diingin­kan lembaga perbankan tertentu. “Dengan harapan, nanti bank itu me­miliki relasi ke Miranda jika Miranda terpilih,” tandas bekas Koordinator LSM ICW ini.
Nah, salah satu poin dalam ek­sa­minasi publik ini, hakim Pe­nga­dilan Tipikor kurang meng­gali masalah sponsor tersebut. Majelis eksaminasi ini berharap, hakim mematuhi KUHAP, seperti berperan aktif menggali fakta da­lam persidangan dan mendalami keterangan para saksi.
Koordinator Divisi Hukum ICW Febri Diansyah menam­bah­kan, Komisi Pemberantasan Ko­rupsi perlu mencermati beberapa pihak yang diduga terlibat, tapi sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, menurut Febri, per­kara suap pemilihan Deputi Gu­bernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) diduga tidak hanya menguntungkan Miranda semata. Pihak-pihak yang diuntungkan atas keterpilihan Miranda, lan­jut­nya, diduga memanfaatkan infor­masi mengenai tindakan yang akan diambil Bank Indonesia kepada bank bermasalah.
“Untuk itu, KPK mesti serius mene­mu­kan dan menjerat pihak per­ban­kan yang diuntungkan ter­kait ke­bijakan BI pasca terpilih­nya Mi­randa,” tandas dia.
Kata Febri, Komisi Pem­be­rantasan Korupsi juga perlu me­la­kukan evaluasi terhadap penyi­dik dan penuntut yang bertugas menangani kasus tersebut. “Pada rekomendasi majelis ek­saminasi, KPK perlu melakukan evaluasi ter­hadap penyidik dan jaksa pe­nun­tut umum dalam kasus cek pe­lawat. Mereka mesti menggali data lebih dalam agar tidak me­nemukan jalan buntu,” ujarnya.
Berdasarkan hasil eksaminasi ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak optimal dan tidak cer­mat mengajukan tuntutan. Soal­nya, JPU hanya menjerat ter­dak­wa dengan Pasal 5 Undang Un­dang Nomor 31 Tahun 1999 de­ngan ancaman huku­man mak­si­mal lima tahun.
Padahal, JPU da­pat meng­gunakan Pasal 12 huruf b UU 31 tahun 1999 jo UU N­o­mor 20 ta­hun 2010, yang anca­man pida­na­nya maksimal 20 tahun.
Febri mengingatkan, dalam kasus jaksa Urip Tri Gunawan, JPU KPK sudah melakukan hal yang benar dengan menggunakan Pasal 12 huruf b dan e, sehingga jaksa penerima suap itu dijatuhi hukum 20 tahun penjara.
Menurut majelis eksaminasi, unsur-unsur pada kasus cek pelawat ini terbukti memenuhi Pasal 12 huruf b itu. “Jika KPK menggunakan pasal ini, ancaman untuk penerima cek pelawat lebih tinggi dan dapat memberikan efek jera,” tandas dia.
Febri berharap, hasil eksami­nasi publik tersebut akan menjadi pertimbangan Komisi Pemb­eran­tasan Korupsi dalam me­nun­tas­kan kasus cek pelawat secara utuh. “Hasil eksaminasi ini akan kami bawa ke KPK,” katanya.
Poin lain dalam eksaminasi ini, pertimbangan hakim yang me­ringankan terdakwa karena sudah memiliki anak dan tidak pernah terlibat pidana, tidak lumrah.
“Ter­­dakwa yang berprofesi se­bagai penyelenggara negara dan per­buatannya bertentangan de­ngan semangat pemberantasan korupsi, semestinya dijadikan per­timbangan yang memberat­kan, tapi malah tidak,” tegasnya.
Febri menambahkan, putusan hakim yang sangat ringan akan berdampak negatif bagi pem­berantasan korupsi, yakni tidak me­nimbulkan efek jera bagi pe­laku dan masyarakat luas. hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Dudhie.
REKA ULANG
Divonis 2 Tahun, Dibebaskan April 2011
Bekas anggota Fraksi PDIP DPR Dudhie Makmun Murod dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh hakim Pe­ngadilan Negeri Tipikor, Jakarta. Ketua Majelis Hakim Nani In­drawati menegaskan Dudhie ter­bukti bersalah karena menerima suap berupa traveller cheque (TC) 10 lembar dengan nilai total Rp 500 juta saat pemilihan De­puti Gubernur Senior Bank Indo­nesia (BI) tahun 2004.
Dalam persidangan pembacaan vonis itu, terungkap adanya kerja sama di antara anggota FPDIP di Komisi IX DPR periode 1999-2004. Majelis menyimpulkan Dudhie maupun anggota fraksi PDIP di Komisi IX telah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Penerimaan hadiah atau janji ini, kata hakim, berkaitan dengan kekuasaaan serta kewenangan jabatan yang bersangkutan seba­gai anggota DPR. Dudhie pun dijerat dengan dakwaan kedua, yakni Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Selain vonis penjara, Dudhie juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 100 juta sub­sider 3 bulan penjara. Hal yang meringankan, Dudhie belum di­hukum dan mengakui terus te­rang perbuatannya. Selain itu dia ada tanggungan keluarga.
27 April 2011, Dudhie men­da­patkan pembebasan bersyarat dari Ditjenpas Kementerian Hu­kum dan HAM (Kemenkum­ham). “Iya sudah bebas bersyarat, dia (Dudhie) sudah kembali ke keluarganya,”kata Kepala Humas Ditjenpas, Akbar Hadi Prabowo saat dihubungi wartawan, Kamis (9/6/2011).
Menurut Akbar, perhitungan waktu pembebasan bersyarat tersebut juga telah dikurangi re­misi atau potongan masa tahanan yang diterima mantan anggota Komisi IX DPR itu. Dudhie men­dapatkan remisi umum selama satu bulan pada peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus 2010. Putra mendiang Jendral Makmun Murod itu juga menerima remisi khusus dalam rangka hari raya keagamaan selama 15 hari.
Akbar menjelaskan, Dudhie dibebaskan secara bersyarat mengacu Surat Keputusan nomor PAS.2.XIII.2847.PK.01:05:06 tertanggal 15 Maret 2011. Ke­pu­tusan tersebut berdasarkan per­timbangan bahwa Dudhie telah menjalani dua per tiga masa tahanannya.
“Remisi umum tahun 2010 se­lama satu bulan dan remisi khu­sus tahun 2010 selama 15 hari, tapi tetap wajib lapor ke Balai Pe­masya­ra­katan sebulan sekali,” pungkas Akbar.
Ada Pembajakan Otoritas Kebijakan
Yunarto Wijaya, Peneliti Charta Politika
Peneliti Charta Politika, Yunarto Wijaya mengatakan, kasus suap pemilihan Deputi Gu­bernur Senior Bank Indo­nesia (DGSBI) sangat kental nuansa politisnya.
“Aroma politiknya sangat kental, karena tertuju pada satu partai politik dan orang-orang­nya,” katanya. Dia menilai, dari kasus DGSBI tersebut terlihat sekali pembajakan otoritas ke­bijakan melalui proses demok­ra­tisasi di DPR.
“Eksekutif dan kekuatan lain seperti pengusaha ada didalam­nya dan kemung­ki­nan juga ada orang politik juga.”
Tanpa menyebutkan nama partai politik tersebut, Yunarto menjelaskan, ada dugaan Partai politik tersebutlah yang men­jadi aktor utama dalam men­jalankan proses ini.
“Ini terlihat dari adanya upa­ya secara sadar dalam mem­bangun monopoli pemilihan di parlemen,” ungkapnya. Dia ber­­harap, KPK harus bisa me­ngu­sut tuntas siapa saja yang ter­libat. Termasuk di dalamnya, kader partai atau pengusaha yang diduga berkolaborasi da­lam kasus cek pelawat ini.
Yunarto berpendapat penang­ka­pan Nunun Nurbaeti seha­rus­nya bisa dijadikan momen pen­ting bagi perbaikan kinerja KPK. “Tertangkapnya Nunun ha­rus dijadikan momentum buat KPK agar kasus ini tidak jadi blunder sehingga me­nyu­litkan KPK masuk pada kasus-kasus lainnya.
KPK Diprediksi Bakal Berhadapan Dengan Kekuatan Besar
Nudirman Munir, Anggota Komisi III DPR
Anggota komisi III DPR, Nudirman Munir menilai, un­tuk melihat siapa yang menjadi sponsor Miranda S. Goeltom, re­latif mudah. Hal itu bisa ditelusuri lewat alur pembelian sampai penerimaan cek pelawat tersebut.
“Melihatnya gampang dari mana sumber cek pelawat itu. Ke­mungkinan besar, itulah sponsor Miranda,” katanya.
Menurutnya, siapa yang membeli cek pelawat menjadi penting. Karena dari sana kasus ini berawal. Untuk itu dia me­nyarankan agar pemodal alias orang yang membeli cek pela­wat dibongkar terlebih dahulu.
Nudirman menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bisa merunut kasus ini secara cermat. Hal itu di­tujukan agar, dugaan keter­li­ba­tan semua pihak bisa dike­tahui. Politisi Partai Golkar ini juga mengapresiasi tindakan KPK dalam menetapkan Miran­da sebagai tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI .
“Itu kemajuan KPK. Tapi jangan senang dulu,  sekarang ma­salahnya belum semua tun­tas,” tegasnya. Dia meyakini, pasca penetapan status ter­sangka terhadap Miranda, KPK akan berhadapan dengan ke­kuatan besar di balik Miranda.
 Dia mendesak agar KPK le­bih transparan dalam menying­kap kasus ini. Dengan begitu, publik menjadi tahu apa ada janji-janji tertentu jika Miranda terpilih. Dia mendorong KPK untuk meminta data dari Bank In­donesia (BI) guna memas­ti­kan atas nama siapa cek pelawat tersebut dibeli. [Harian Rakyat Merdeka]

Tahun Ini Ada Seleksi CPNS Baru

 Jpnn
JAKARTA - Kemen PAN dan RB (Kementerian Pendayaguanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) telah bekerjasama dengan konsorsium 10 PTN. Kerjasama ini digadang cikal bakal terbentuknya sistem rekrtumen CPNS baru bebas KKN. Selain itu juga menjadi tanda-tanda akan segera ada seleksi CPNS baru.

Wakil Men-PAN dan RB Eko Prasojo di Jakarta, Minggu (29/1) menuturkan, memang tahun ini ada kesempatan bagi daerah untuk menjalankan seleksi CPNS baru. "Tetapi proses pengajuannya kebutuhan sangat ketat," katanya.

Namun khusus tahun ini pemerintah juga membatasi formasi CPNS baru. Guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas itu menjelaskan, untuk seleksi CPNS baru tahun ini hanya untuk posisi tenaga pendidik dan tenaga medis. Tenaga medis ini meliputi dokter umum, perawat, dan bidan.

Selain itu, juga dibuka kesempatan seleksi CPNS baru untuk  posisi pekerjaan yang mendesak. Saat ini, pekerjaan yang mendesak diantaranya adalah sipir atau penjaga lembaga pemasyarakatan (LP).

Meski sudah memastikan tahun ini bakal ada seleksi CPNS baru untuk beberapa posisi tadi, Eko belum bisa memberikan kapan persis penyelenggaraannya. "Masih dalam proses," kata dia.

Dia menuturkan, akhir pekan lalu sudah menggelar pertemuan dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait. Dalam pertemuan ini, semakin menguatkan jika pengadaan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan baru menjadi prioritas rekrutmen CPNS baru tahun ini. Pertemuan ini juga menjadi start identifikasi jumlah kebutuhan pegawai baru di daerah.

Sebelum menjatuhkan kepastian kapan pelaksanaan CPNS baru tahun ini, Eko mengatakan pihaknya masih menunggu data laporan kebutuhan dari daerah. Indormasi laporan kebutuhan ini juga harus dilengkapi dengan laporan analisis jabatan dan analisis beban kerja. "Kita punya beberapa ketentuan dokumen yang harus disetor. Semuanya harus dilengkapi," katanya.

Setelah dokumen lengkap, tidak serta merta usulan CPNS baru dikabulkan. Tetapi, akan melewati dulu proses verifikasi. Diluar posisi yang sudah ditetapkan tadi, Kemen PAN dan RB juga sudah berancang-ancang untuk  menggelar seleksi CPNS baru untuk seluruh formasi pekerjaan tahun depan.

Perkembangan usulan CPNS baru bisa dipantau di website Kemen PAN dan RB. Khusus di provinsi Jawa Timur (Jatim) per 20 Januari, rata-rata pemkot dan pemkab di provinsi ini baru menyerahkan form perhitungan kebutuhan PNS baru saja. Masih ada laporan lainnya, seperti proyeksi PNS selama lima tahun, uraian jabatan, analisis beban kerja, redistribusi pegawai, dan form usulan kebutuhan pegawai.

Sebagian kecil daerah di Jatim sudah melengkapi dokumen pengajuan CPNS baru dengan laporan analisis beban kerja. Contohnya di Kab. Malang, Kab. Nganjuk, Kab. Ngawi, Kab. Ponorogo, dan Kota Kediri. Sementara di Kota Madiun, Kota Blitar, Kab. Magetan, Kab. Lamongan, Kab Banyuwangi, melaporan dokumen usulan kebutuhan PNS terlebih dahulu. Dokumen yang lain belum mereka masukkan.

Eko mengatakan memang banyak sekali dokumen laporan yang harus diserahkan daerah untuk bisa menjalankan seleksi CPNS baru. "Seluruhnya harus komplit. Tidak boleh ada satu dokumen yang bolong," katanya.

Upaya ini dilakukan dalam rangka profesionalisasi aparatur sipil negara. Dia berharap, formasi PNS baru yang diusulkan benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan riil di daerah. Bukan usulan yang mengada-ada seperti periode sebelumnya.

Sampai saat ini, pihak Kemen PAN dan RB terus sosialisasi terkait usulan kebutuhan CPNS baru. Untuk tenaga pendidik seperti guru, sudah diberlakukan aturan tersendiri. Misalnya, untuk guru TKN (Taman Kanak-kanak Negeri) ditetapkan satu guru negeri untuk satu rombongan belajar yang ada di satu kabupaten atau kota.

Selanjutnya, untuk guru kelas SDN ditetapkan satu orang untuk satu rombongan belajar di seluruh kabupaten atau kota. Aturan ini juga sama untuk usulan guru SLB Negeri. Sedangkan untuk guru Penjaskes dan agama, dihitung tiga kali jumlah sekolah yang ada di kabupaten atau kota.

Sementara untuk rumus usulan guru bidang studi di SMP, SMU, dan SMK adalah, mengalikan jumlah jam wajib sebuah bidang studi dengan jumlah rombongan belajar, lalu dibagi 24 jam. Untuk guru BP, aturan ditetapkan satu guru untuk 150 siswa. Jadi jika di sebuah sekolah ada 300 siswa, maka guru BP-nya ditetapkan dua orang.

Aturan tersebut tidak berlaku jika di dalam satu sekolah jumlah guru masih mencukupi. Daerah boleh mengusulkan jika ada sekolah yang benar-benar membutuhkan, karena tenaga pendidik yang ada sudah pensiun. (wan)

Pasukan TNI Ikut Kejar Penembak Brimob

 Jpnn
JAKARTA--Jajaran TNI memberi perhatian khusus pada peristiwa penembakan di Puncak Jaya, Papua. Tim dari Kodam Cendrawasih ikut melakukan pengejaran terhadap kelompok pelaku. Tim dari TNI AD ini bekerjasama dengan Brimob Polda Papua yang masih di lapangan.

"Soal Papua ini dikoordinasikan dengan polisi setempat, kami membantu," ujar Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul kemarin. TNI selama ini memonitor secara serius perkembangan situasi keamanan di Papua.

Menurut Iskandar, kerjasama di lapangan dengan Polri selama ini berlangsung baik. "Kami menyediakan bantuan personel maupun hal lain yang dibutuhkan," kata adik politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul ini.

Presiden SBY dalam arahan rapat pimpinan TNI-Polri pekan lalu meminta dua institusi ini bahu membahu di Papua. Keamanan di provinsi paling timur Indonesia itu menurut SBy adalah tanggungjawab bersama.

Saat melakukan tugas perbantuan di Papua, helikopter MI-17 milik Kodam Cendrawasih pernah ditembaki kelompok tak dikenal di Papua pada Agustus 2011. Satu orang prajurit tewas dalam kejadian di Puncak Jaya itu.

Sejak Oktober 2011 sudah ada tiga polisi tewas di Puncak Jaya. Yakni Kapolsek Puncak Jaya Kompol Dominggus Awes, Bripda Eko Afriansyah  dan  Bripda Feryanto Kaluku. Mereka diduga korban penembakan kelompok yang sama.

Korban terbaru Bripda Sukarno yang tertembak Sabtu lalu dimakamkan di Nabire, Papua kemarin. Sukarno juga diduga diserang oleh kelompok yang sama. "Saat ini tim masih terkendala cuaca, pengejaran masih berlangsung," ujar Kadivhumas Polri Irjen Saud Usman Nasution. (rdl)

Pengamat: Tak Perlu Dorong KPK Tetapkan Tersangka

Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum tata negara Irmanputra Sidin mengemukakan, kalangan Partai Demokrat hendaknya menghentikan pernyataan yang mendorong KPK untuk menetapkan status tersangka atau tidak tersangka terhadap kader-kadernya yang diduga terkait kasus korupsi.
Kalangan Partai Demokrat (PD), menurut Irman kepada pers di Jakarta, Minggu, harus bisa membedakan antara kepastian hukum dan kepastian politik terhadap permasalahan kader-kadernya tersebut.
"Partai Demokrat jangan mendorong atau mengerem KPK untuk memastikan status kadernya yang bermasalah dengan hukum sebagai tersangka atau tidak," katanya.
Dia mengatakan, KPK bergerak di wilayah hukum, tidak ada urusan dengan politik. Urusan citra Partai Demokrat yang terpuruk dengan kasus yang melibatkan kadernya adalah urusan internal Partai Demokrat dan itu urusan politik murni.
"Mau tersungkur atau tidak citranya. urusan PD dan tidak ada urusan dengan KPK," ujar Irman.
Langkah PD yang baru akan menjatuhkan hukuman bagi kadernya yang bermasalah dengan hukum atau mempertahankan kadernya berdasarkan keputusan hukum atau langkah KPK, maka sama saja Partai Demokrat berusaha menarik pranata hukum untuk kepentingan politiknya. "Mau pecat siapa, mempertahankan siapa, menaikkan siapa, itu urusan PD, untuk apa melibatkan pranata hukum?," katanya.
KPK harus seperti kafilah yang digonggong tetap terus berlalu. "KPK tidak bisa dimainkan untuk memberikan kepastian politik. Urusan KPK adalah kepastian hukum," katanya.
Partai Demokrat, menurut dia, bisa melakukan langkah politik apapun kepada kadernya yang dinilai merugikan partai. PD juga bisa melakukan tindakan politik, tanpa harus kadernya melanggar hukum.
Jika kadernya dianggap merugikan partai, tidak bisa memimpin atau dianggap melakukan kesalahan organisasi lainnya, PD bisa mengambil langkah. "Itu urusan internal PD, siapapun yang memiliki kewenangan untuk menindak maka dia bisa menindak sesuai AD/ART partai dan siapapun yang mau ditindak tidak ada urusan dengan proses hukum," katanya.
Menurut Irman, wacana kongres luar biasa (KLB) jika Anas dijadikan tersangka juga tidak bisa dibenarkan. "Mau KLB tiga kali sehari pun seperti minum obat, itu urusan Demokrat. Dia justru menanyakan jika PD sebagai organisasi baru mau mengambil langkah jika KPK mengambil tindakan terhadap kadernya.
"KPK bukan penentu langkah PD dan KPK tidak bisa diperintah oleh PD untuk begini atau begitu.Memangnya KPK yang menentukan langkah PD? KPK tidak bisa diperintah harus begini atau begitu," katanya.
Ketua partai bukan menjalankan fungsi negara, tapi organisasi internal partai, maka kalau dianggap merugikan partai itu menjadi urusan partai. "Jangan sampai terjadi KPK seolah menjadi penentu siapa ketua umum partai atau hal lainnya. Jika dibiarkan maka KPK bisa menentukan hitam putihnya negeri ini. Semua memohon pada KPK, rusak negeri ini jadinya," katanya.
Cara berpikir seperti ini juga akan menyeret KPK ke ranah politik praktis.Kepada KPK dia pun meminta untuk bisa tetap independen dan tidak terpengaruh pada dorongan politik untuk memperkarakan seseorang atau tidak memperkarakan. Dia meminta agar pimpinan KPK untuk tidak berbicara ke publik yang bisa menimbulkan kesan adanya perbedaan pendapat.
Sebagai lembaga hukum, KPK hanya berbicara pada surat dakwaan dan bukti-bukti yang berhasildikumpulkannya."KPK sebaiknya berbicara itu dalam surat dakwaan saja dan melalui bukti hukum. Jangan sampai pimpinan KPK banyak bicara apalagi jika berbicaranya berbeda, bisa menimbulkan banyak persepsi," katanya.
"Jangan sampai omongan jadi komoditas politik. Samad harus kembali lagi terhadap janjinya untuk tidak telalu banyak bicara," kata pakar yang berasal dari Sulsel ini lagi.
Mengenai adanya kemungkinan kepentingan politik dalam menangani kasus ini sehingga ada pimpinan yang mau mendorong kasus ini dan ada yang berniat mengerem kasus ini, Irman menjawab bahwa jika hal itu terjadi, memang sulit dideteksi. Namun kalau hal itu terjadi di lembaga KPK, maka yang penting semua yang mau mengambil keputusan, baik mendorong atau menahan kasus harus memiliki alasan rasional.
"Jika pimpinan KPK berbeda pendapat karena kepentingan politik, maka hal itu memang sulit dideteksi. Tapi yang jelas perbedaan pendapat apapun tidak masalah dan biasa saja dalam sebuah lembaga apalagi yang sifatnya kolektif kolegial seperti KPK," katanya.

Minggu, 29 Januari 2012

Pembangunan Mal Jakarta Bakal Digeser ke Pinggiran

RMOL.Anda sering berbelanja di mall, tahukah ada berapa mall di Jakarta? Sampai saat ini, kota seluas 661,52 kilometer persegi dengan penduduk 10 juta jiwaini telah berdiri 170 mal.
Bahkan berdasarkan Research Colliers International Indonesia selama tahun 2012- 2013 di Jakarta akan ada tambahan 21 pusat perbelanjaan baru. Total luas lantainya mencapai 827.376 meter persegi yang 45 persen di antaranya berada di Jakarta. Di an­tara pasokan mal-mal baru ter­sebut, separuhnya sudah melebihi 50 persen tahap konstruksi.
Colliers melansir, mal-mal yang dalam tahap konstruksi dan direncanakan diluncurkan tahun ini antara lain Kemang Village, Men­teng Square, Kota Kassa­blan­ka, Pulomas X-’Venture, Ci­putra World Jakarta, dan Pondok Indah Street Gallery. Kecuali Pu­lomas X-’Venture, sisanya masih berlokasi di Jakarta Selatan dan Pusat. Ditambah lagi, Agung Po­domoro baru meluncurkan pro­yeknya, Kuningan City Mall, pa­da akhir tahun lalu.
Selain itu, Agung Podomoro ju­ga tengah meneruskan pemba­ngu­nan fasilitas perbelanjaan di ka­wasan residensialnya di Kali­bata, yang berdiri di atas lahan seluas 60-90 ribu hektar. Proyek yang ditargetkan selesai tahun depan ini bisa menampung 120 hingga 180 tenant.
Colliers menghitung, tahun ini pasokan kumulatif mal di Jakarta akan tumbuh hingga 5,6 persen atau seluas 335.456 meter per­segi. Pertumbuhan yang dira­mal­kan bahkan lebih tinggi diban­ding tahun lalu, di mana pasokan bertambah 4,5 persen menjadi 5,95 juta meter persegi.
Meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan se­mentara izin pembangunan mal, namun aturan itu tidak berlaku surut. Ta­hun ini sedikitnya 21 mal baru siap dibangun di penjuru ibu kota.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, Izin Mendiri­kan Bangunan bagi mal-mal tersebut dikeluarkan sebe­lum diterbitkannya kebija­kan morato­rium mal di DKI Jakarta.
“Kalau yang sudah mempero­leh izin, tentu saja tidak bisa me­nerapkan moratorium itu, karena mereka sudah mengantongi izin­nya. Memang ada yang masih ber­jalan, tapi saya tidak tahu jum­lah persisnya berapa,” katanya, belum lama ini.
Fauzi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi perizinan mal yang luasnya lebih dari 5 ribu meter persegi. Sebab, masih banyak wilayah di DKI Ja­karta yang belum terisi dengan pu­sat perbelanjaan seperti di Jakarta Barat. (Oleh karena itu, pembangunan pusat perbelanjaan tersebut akan dialihkan ke wi­layah yang belum banyak me­miliki mal.
“Itulah yang menjadi pertim­ba­ngan untuk melakukan mora­to­rium mal. Kami ingin melakukan pe­nataan mal di Jakarta. Yang jelas, sesuai dengan komitmen saya mengeluarkan moratorium. Itu berarti tidak akan keluarkan izin lagi. Nanti kami evaluasi,” ujarnya.
Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Wiriyatmoko mengakui, saat ini ada proses pembangunan puluhan mal di Jakarta. Hanya saja, dirinya tidak mengetahui pas­ti berapa jumlah mal yang akan dibangun tahun ini.
“Jumlahnya puluhan, saya tidak tahu jumlah pasti berapa. Jangan dilebih-lebihkan. Yang dibangun hingga tahun ini sudah mendapat izin lebih dulu sebelum moratorium mal diberlakukan tahun lalu,” pintanya.
Dijelaskan, kebijakan mora­to­rium diberlakukan untuk meng­antisipasi kemacetan di Jakarta yang semakin hari kian parah. Un­tuk itu, kata dia, DKI Jakarta mem­prioritaskan pembangunan mal di kawasan pinggiran Jakarta.
“Berdasarkan kajian kita se­benarnya masih bisa mem­berikan izin mal diperun­tukan komersial di JORR. Mal ditarik ke ping­giran. Prioritas utama di Jakarta Timur, karena sangat ku­rang mal disana. Paling tidak pada 2013 kita berikan izin mal baru,” ujarnya.
Meski begitu, Wiriyatmoko menga­kui banyak permohonan dari sejumlah pengembang untuk mendapatkan izin pembangunan mal di Jakarta usai moratorium selesai diberlakukan. “Yang me­mo­hon banyak tapi saya tak bisa sebutkan titik dan nama, itu tak mudah. Tapi saya lihat ada sekitar di atas 20-an,” ucap dia.
Untuk dapat mendirikan mal, pengusaha harus mengajukan izin ke Dinas Tata Ruang untuk me­lihat kesesuaian lokasi. Jika dise­tujui, mereka harus melanjutkan ke Badan Pengelola Lingkungan H­idup Daerah (BPLHD) guna meng­urus Analisis Mengenai Dam­­pak Lingkungan (Amdal) se­­­ba­gai syarat meminta Izin Men­­di­rikan Ba­ngunan (IMB) dari Dinas Pe­nga­wasan dan Pe­nertiban Ba­ngu­nan (P2B). Selain per­sya­ratan biro­krasi, lokasi yang dipilih untuk pen­dirian mal juga harus dilalui fasi­litas angkutan umum.
Sarinah Mal Pertama di Indonesia
Mal adalah kata serapan dari ba­hasa Inggris “Mall” yang diterje­mah­kan menjadi gedung atau ke­lompok gedung yg berisi macam-ma­cam toko dengan dihubung­kan oleh lorong/koridor (jalan peng­hubung). Selain mal, fasili­tas gedung kawasan belanja ka­dang disebut plasa, dan square.
Sarinah mal pertama yang ada di Indonesia. Nama Sarinah di­berikan Presiden Sukarno. Dalam buku Sarinah, Sukarno mengaku nama itu adalah nama penga­suh­nya, pengasuh keluarganya. Mbok Sarinah, begitu Sukarno biasa memanggil perempuan yang diakui telah ikut mendi­dik­nya, dan membantu ibu bapak­nya. Sarinah, kata Sukarno, “…mendidik mengerti bahwa se­gala sesuatu di negeri tergantung daripada rakyat jelata.”
Sarinah, nama seorang wanita yang mengasuh dan membesar­kan Sukarno. Sarinah pula yang mengajarkan Sukarno menjadi manusia yang mengerti arti pen­ting rakyat. Pendek kata, nama Sa­rinah begitu lekat di benak Su­karno, sehingga ia terinspirasi mengabadikannya menjadi se­buah nama department store per­ta­ma di Republik Indonesia.
Proyek Sarinah, masuk dalam agenda pembangunan 10 Juli 1959 dan 6 Maret 1962. Selain Sari­nah, proyek lain yang digarap perode itu adalah asembling radio transistor, TV dan bemo, penam­bangan marmer di Kediri, tekstil, alat pertanian, dan lain-lain.
Dibangun sejak 23 April 1963, Gedung Sarinah dimaksudkan oleh Sukarno menjadi sebuah pusat perbelanjaan modern yang bisa memenuhi keinginan rakyat men­dapatkan barang-barang murah tapi dengan mutu yang ba­gus. Gaga­san­nya berasal dari Su­kar­no, menyu­sul lawatannya ke sejumlah negara yang sudah lebih dulu memiliki pusat belanja mo­dern.
Ketika inflasi membubung pa­da masa itu, pembangunan Sari­nah bukan nihil kritikan. Suara oposan ketika itu menuding, Su­karno antara lain dianggap hanya meneruskan proyek mercusuar dan Sarinah adalah salah satu pro­yek gagah-gagahan ciptaan Su­karno. Hampir bersamaan waktu, ketika itu Sukarno memang se­dang membangun Gelanggang Olahraga Bung Karno seluas 300 hektar pada 8 Februari 1960 untuk menyongsong pelaksanaan Asian Games IV.
Apa komentar Sukarno? Kepa­da R. Soeharto, dokter pribadi yang ketika itu menjabat Menteri Muda Perindustrian Rakyat dan ditugaskan mewujudkan pem­bangunan Sarinah Dept. Store, Bung Karno memberi penjelasan panjang. “Jangan terlalu meng­hi­raukan kecaman itu. Sarinah harus merupakan pusat sales pro­motion barang-barang produksi dalam negeri, terutama hasil per­tanian dan industri rakyat. Pem­bangunan department store itu perlu dikait­kan dengan pendidi­kan tenaga terampil dan ahli kons­truksi gedung bertingkat ting­gi.
Mengenai bidang manaje­men­nya sejalan dengan apa yang kita lakukan mengenai pembangunan Hotel Indonesia. Bangunannya dirancang dengan arsitek Abel Sorensen dari Denmark, diba­ngun oleh kontraktor Jepang, dan pembiayaannya dari rampasan perang Jepang.”
Tidak cukup dengan penjela­san­nya, Bung Karno menam­bah­kan, “Kita harus memandang jauh ke depan. Saya sudah meng­ajukan ketetapan, semua gedung di tepi Jalan Thamrin dan Jen­deral Sudirman harus bertingkat, paling sedikit terdiri dari lima tingkat. Arsitek dan insinyur kita sen­diri kelak harus dapat menger­jakannya tanpa bantuan tenaga asing.”
Sarinah Dept Store, oleh Bung Karno ditargetkan pembangunan­nya selama 5 tahun, dan harus su­dah bisa diresmikan 17 Agus­tus 1966. Berkat bantuan aktif dr Su­mar­no, Gubernur Jakarta wak­tu itu, pembangunan berjalan lan­car, dan sudah bisa diresmikan 15 Agustus 1966, maju dua hari dari target.
Peresmian pada 15 Agustus itu se­betulnya terlambat hampir se­ta­hun dari keinginan Sukarno yang bermaksud meresmikan Sarinah pada Hari Ibu 1965, 22 Desember. Ketika diresmikan, Sukarno se­dang berada di bawah tekanan po­litik yang cukup berat menyusul peristiwa politik berda­rah yang mengakibatkan banyak nyawa melayang pada akhir 1965. Dia berada di ujung akhir ke­kuasaan. Sebelum akhirnya menjalani ta­hanan politik Orde Baru hingga kematiannya pada 1970, Sukarno hanya bisa menik­mati Sarinah sekitar 2 tahun sejak diresmikan
Pembangunan Sarinah, adalah ga­gasan yang sangat maju pada za­mannya. Sukarno yang menge­tahui potensi besar negaranya, meng­hendaki adanya show case yang modern. Dengan begitu, po­te­nsi bangsa dan negara Indone­sia dapat dilihat di Sarinah Dept. Store. Bu­kan sembarang potensi, melainkan potensi sebuah bangsa yang digali dari semangat nasio­nalisme yang tinggi, bukan kare­na modal asing, te­naga asing, dan manajemen asing. Alhasil, jika pada akhirnya se­karang kita men­dapati Sarinah justru jadi show case bisnis kapitalis.
Moratorium Berbeda Dengan Tidak Memberikan Izin
Muhammad Sanusi, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta tidak serius memberlakukan penun­daan perizinan alias  morato­rium mal, sekadar lips service saja. Buktinya, masih banyak pembangunan mal-mal baru.
Pemberian izin pembangu­nan mal sepenuhnya ada di ta­ngan Gubernur. Nah, Fauzi Bo­wo bisa saja tidak mengeluar­kan izin kepada pihak pengem­bang, dengan begitu tidak perlu ada kebijakan moratorium izin pembangun mal.
Menurut saya, bila pemprov memilih kebijakan moratorium sebaiknya melibatkan seluruh stakeholder, seperti DPRD dan masyarakat. Saat ini pemprov masih menggunakan patokan Perda Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang mem­perbo­leh­kannya pembangunan mal.
Perlu diketahui saat ini Perda RTRW sedang menunggu pe­no­moran di Kementerian Da­lam Negeri, sedangkan Perda RDTR pemprov sama sekali belum menyusun naskah aka­demiknya.
Seharusnya komitmen mora­torium itu disampaikan setelah ada perubahan peruntukan dalam RTRW dan RDTR yang ba­ru. Moratorium itu beda de­ngan ti­dak memberikan izin. Mo­rato­rium itu betul-betul meli­batkan seluruh stakeholder.
Setahun Ini Tidak Ada Izin Baru
A Stefanus Ridwan, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia
Kalangan pengusaha tidak kha­watir dengan kebijakan mo­ra­torium pembangunan mal yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, pember­lakuannya tidak akan lama.
Kami memahami kebijakan pemprov itu, tapi harus konsis­ten. Pemprov berjanji sampai akhir 2012 tidak akan dikeluar­kan izin baru. Artinya, setahun ini tidak ada izin baru.
Dengan jeda waktu satu ta­hun itu bisa dimanfaatkan mem­benahi mal-mal yang ada, sehingga akan dapat bersaing dengan mal-mal baru yang akan muncul di kemudian hari.
Sebelumnya, Stefanus me­nanyakan kepastian kebijakan moratorium pembangunan mal. Karena kebijakan tersebut hing­ga saat ini belum dituangkan da­lam bentuk peraturan guber­nur atau dasar hukum yang le­bih tinggi, yakni peraturan dae­rah (perda). Untuk itu, para pengem­bang mempertanyakan kebena­ran moratorium tersebut.
Sudah Mencapai 170 Bangunan
Yayat Supriatna, Pakar Planologi Universitas Trisakti
Tidak ada satupun kota-kota megapolitan di dunia yang me­miliki mal di atas 100 buah se­perti Jakarta. Ini sebuah konsep pembangunan yang kebabla­san.  (Akibatnya tata ruang kota men­jadi kacau balau.
Jumlah pusat perbelanjaaan di Jakarta saat ini diperkirakan mencapai 170 lebih dan telah melebihi batas ideal dari jumlah penduduknya. Seharusnya ada skala untuk mengatur agar jum­lah mal tidak tumbuh dengan sangat pesat.
Banyak mal dibangun di­te­ngah pemukiman, sehingga meng­aburkan batasan wilayah hunian dan komersial. Pemba­ngu­nan mal di kawasan strate­gis menjadi biang keladi kema­cetan.
Singapura saja yang dikenal dunia sebagai surga bagi orang-orang yang gemar berbelanja ha­­nya terdapat 130-an mall. Kuala Lumpur dan Selangor, Malaysia yang ratting jumlah wi­satawan­nya lebih tinggi di­ban­ding Jakar­ta hanya memili­ki 100-an mal.
Pembangunan mal memang ber­izin, tapi kenapa bisa terke­san menginvansi dan mering­sek ke kawasan yang semula hu­nian menjadi kawasan komersial.
Hanya saja warga Jakarta men­­jadikan mal sebagai obat de­­presi dan stres. Kondisi ini dapat dipahami karena kini di kota ini memang sangat minim ruang publik yang aman dan nyaman selain mal.
Pesatnya pembangunan mal mengabaikan peningkatan fasili­tas bagi pejalan kaki. Bisa diban­dingkan dengan Singa­pura, yang tengah memper­can­tik trotoar Orchard Road, dari segi taman, fasilitas pejalan ka­ki, dan tata lampu sehingga tro­toar Orchard Road menjadi le­bih lebar, hijau, menyala, dan menghibur. (Ber­be­da dengan kondisi mal di Ja­karta yang menjadi magnet kemacetan. Mal di Jakarta tidak ramah bagi pe­jalan kaki, tetapi sangat me­man­jakan pengguna kendaraan pribadi.
Terkait wacana moratorium izin mal, saya pesimis bisa efek­tif menekan pertumbuhan mal. Sebab, pembangunan mal ber­kai­tan erat dengan kepen­tingan Pemprov DKI Jakarta untuk  mengeruk keuntungan. [Harian Rakyat Merdeka]

Kampanyekan Kerukunan dengan Gerak Jalan

Jpnn
JAKARTA - Gerak Jalan Kerukunan yang digelar Kementerian Agama, Minggu (29/1) ternyata berbeda dengan yang lain. Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, gerak jalan tersebut merupakan ungkapan rasa syukur atas hari lahir Kemenag yang pada 2012 ini sudah berusia 66 tahun.

"Tema gerak jalan kerukunan umat beragama ini adalah Rukunlah Umat Beragama, Damailah Negeriku," kata SDA, ketika melepas peserta Gerak Jalan Kerukunan dalam rangka peringatan Hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke 66 tahun 2012 yang mengambil start dan finish di Tugu Monas, Jakarta Pusat, Minggu (29/1).

Mengapa ambil tema kerukunan? Menurut SDA, karena kerukunan masih menjadi masalah di negeri ini. Ia yakin pimpinan umat beragama sudah memahami akan perbedaan.

"Tapi harus lebih memahami bahwa perbedaan adalah fitrah, perbedaan adalah ciptaan Tuhan. Kita hidup di tengah keberagaman. Perbedaan adalah fitrah," kata menteri yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Ia menegaskan, siapapun yang tidak menerima perbedaan sama saja tidak menerima ciptaan Tuhan. "Karena, Tuhanlah yang menciptakan perbedaan itu," tegasnya.

Karenanya SDA mengimbau agar perbedaan yang ada disikapi dengan rasa toleransi, saling menghormati, menghargai dan sayang menyayangi. Dengan demikian, menurut dia, akan tercipta kerukunan yang hakiki.

"Rukun itu indah, membuat hati tentram, membuat semua aman, mengesampingkan kebencian. Ketidakrukunan membuat hati kotor, prasangka, fitnah saling menjelek-jelekan," ungkapnya.

Ia juga mengatakan, gerak jalan ini akan dijadikan tradisi dari tahun ke tahun. Syukur-syukur, lanjut dia, pimpinan umat beragama melakukan hal yang sama, menggelar gerak jalan dengan melibatkan pimpinan umat beragama lain seperti pada hari-hari besar keagamaan.

"Semakin intens kita memupuk kerukunan maka semakin tertanam sikap kerukunan bagi masyarakat Indonesia yang majemuk. Mudah-mudahan ini di tempat ain, provinsi, kabupaten kota, kecamatan hingga ke desa-desa. Gerak jalan ini harus dibudayakan," ujar suami Indah Suryadharma Ali itu. (boy/jpnn)

Kapolda Papua Akan Hadiri Pemakaman di Nabire

NILAH.COM, Jayapura - Kapolda Papua Irjen BL.Tobing bersama Dansat Brimob Polda Papua, Kombes Sugeng Hariyanto, Minggu pagi (29/1/2012), dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia, mendampingi keluarga almarhum Briptu Sukarno, korban penembakan OPM di Wandenggobak, Kabupaten Puncak Jaya, bertolak ke Nabire.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Wachyono mengakui, jenasah Briptu Sukarno atas permintaan keluarga dimakamkan di Nabire, Kabupate Nabire, sehingga jenasahnya dievakuasi ke Nabire melalui Biak.

Selain mendampingi keluarga korban yang terdiri dari istri almarhun Ny.Suharto beserta dua anaknya yang masih balita, Kapolda Papua, Irjen Tobing beserta Dansat Brimob Kombes Sugeng Hariyanto juga akan menghadiri pemakaman korban.

Briptu Sukarno, tewas ditembak saat berpatroli jalan kaki bersama rekan-rekannya yang dipimpin Komisaris Sinulingga, di kawasan Wandenggobak, Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Sabtu (28/1) pagi, sekitar pukul 8.55 WIT. (ant/yeh)

Bea Cukai Sita Besi Asing Berbahaya

VIVAnews - Direktorat Bea dan Cukai, bersama Kementerian Lingkungan Hidup, menyita besi bekas (steel scrap) sebanyak 113 kontainer berukuran 20 fit. Besi-besi tersebut diduga mengandung limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Agung K, mengatakan besi bekas itu diimpor dari Inggris dan Belanda. Dari Inggris sebanyak 89 kontainer dan Belanda 24 kontainer.

Besi bekas itu diimpor oleh PT HHS. Masuk ke Indonesia lewat Pelabuhan Tanjung Priok dalam lima tahap.

"Besi-besi itu diambil langsung oleh importir dari tempat pembuangan sampah yang ada di Inggris dan Belanda tanpa dibersihkan," kata Agung di Terimnal Peti Kemas Koja, Jakarta Utara, Sabtu, 28 Januari 2012.

Menurut Agung, pada bagian besi itu terdapat banyak kotoran, diantaranya tanah, oli, karat, plastik, aspal dan kotoran lainnya. Menurut aturan, impor besi bekas harus dibersihkan terlebih dahulu, dan hanya metalnya atau besi yang dibawa. Dalam pemberitahuan barang, tertulis steel scrap for melting.

"Kami curiga, dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata banyak terdapat kotoran. Dan ini masuk dalam kategori sampah," katanya lagi.

Setelah berkoordinasi dengan Kementrian Lingkungan Hidup, Bea Cukai kemudian bertindak mengamankan barang-barang tersebut pada Jumat, 20 Januari 2012.

Sementara itu Menteri Lingkungan Hidup, Berth Kambuaya, mengatakan, importir tersebut melanggar Undang-undang 32 tentang lingkungan hidup yang di dalamnya melarang import sampah. Selanjutnya, barang tangkapan tersebut akan di ekspor kembali setelah ada keputusan pengadilan.

Menteri Keuangan, Agus Martowadodjo, yang ikut memberikan keterangan pers mengatakan, ada 18 lembaga yang memberikan clearance dalam proses import.

"Lembaga itu, termasuk Kementrian Lingkungan Hidup. Saya nilai seluruh lembaga sudah bekerjasama dengan baik," ucap Agus.

Ditambahkan Agus, pemerintah menginginkan dunia usaha di tanah air berkembang dengam baik membangun ekonomi bangsa. Seluruh investor asing yang telah diundang bekerja di Indonesia, diminta menaati aturan dan undang-undang.

"Dan yang terpenting mereka bisa menghormati lingkungan," kata Agus.

Karena itu, Agus menginginkan kasus ini ditangani dengan serius, sampai ke perusahaan importirnya. Karena bila melihat daria barang ini, mereka telah melakukan tindak pidana yang bisa diancam hukuman 5 sampai 15 tahun penjara, sesuai UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Gelar Dialog
Mencegah terulangnya kasus yang sama, akan berlangsung dialog antar negara. Ini akan melibatkan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perdagangan.

Intinya dalam dialog dengan negara tetangga dan sahabat ini, ungkap Agus, pihaknya akan menyampaikan bahwa barang yang akan dikirim ke Indonesia harus diinformasikan dulu.

"Sebelum dikirim, mereka harus bertanya apakah barang ini boleh atau tidak masuk ke Indonesia," katanya. (ren)

Budayawan Riau: Patung 'Bahenol' Tak Sesuai dengan Budaya Melayu

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews

Pekanbaru, - Komentar budayawan Sujewo Tedjo soal patung bahenol menuai kritik. Sujiwo diminta tidak main pukul rata semua kebudayaan di Nusantara. Riau identik dengan Islam, yang sangat mengharamkan pembangunan patung.

"Bung Tejo menyebut sebaiknya masalah patung jangan diributkan, mending mengurusi pemberantasan korupsi. Kita setuju hal itu, tapi bung Tejo mesti ingat, kita memiliki kebudayaan yang berbeda. Riau identik dengan Islam, kita memandang patung itu tidak budaya orang Riau," kata tokoh Budayawan Riau, Eddy Akhmad RM kepada detikcom, Minggu (29/01/2012) di Pekanbaru.

Eddy menilai, komentar Tejo seakan masyarakat Riau hanya mengurusi pantat patung bahenol dan mengesampingkan urusan korupsi.

"Bung Tejo salah besar, persoalan korupsi adalah persoalan hukum. Yang kita soroti adalah soal kebudayaan. Masyarakat Riau tidak pernah meminta dibangunkan patung apapun namanya. Hanya pemerintah daerah saja yang selalu membuat proyek patung," kata Eddy.

Menurut Eddy, berbagai kebudayaan yang berbeda di Nusantara ini, merupakan kekayaan tersendiri. Masing-masing daerah memiliki pandangan yang berbeda soal tatanan kebudayaan dan adat istiadatnya.

"Mungkin di Bali sana, patung erotis, mungkin sudah bagian dari kebudayaan lewat seni patungnya. Tapi bagi masyarakat Melayu yang identik dengan Islam, tentu punya pandangan berbeda. Oleh sebab itu, Tejo tidak bisa menyamaratakan nilai-nilai kebudayaan seluruhnya," kata Eddy RM.

Selain patung menari di depan Kantor Gubernur Riau yang belum diresmikan, menurut Eddy kuat dugaan pembangunan yang menelan dana Rp 4 miliar patut dicurigai ada indikasi korupsi.

"Apa iya, cuma bangunan kayak gitu menghabiskan duit rakyat Rp 4 miliar. Sampai sekarang Pemprov Riau tidak pernah mau menjelaskan ke publik, apa nama patung itu, apa tujuan dibangun dan masyarakat Riau mana yang meminta dibangunkan patung, tak pernah terjawab. Karena bentuk patung wanitanya erotis dan bahenol, kita sepakat juga kita berinama saja patung Bahenol," kata Eddy.

"Senin besok, kita tokoh budayaan dan mahasiwa akan demo sekaligus meresmikan patung itu menjadi nama patung Bahenol," kata Eddy.

Sabtu, 28 Januari 2012

Anas Urbaningrum Hanya Bisa Diam

VIVAnews - Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menjelaskan dirinya sedikit  pun tidak terpengaruh terkait gonjang-ganjing isu yang menerpanya saat ini. Ia mengaku sebagai orang nomor satu di Partai Demokrat, adem ayem saja.
Bahkan, kedudukan dirinya sebagai  ketua umum, menurutnya berjalan sesuai harapan.

"Saya bersyukur kegiatan Partai Demokrat sampai saat ini berjalan normal.  Lihat saja di Kalbar dan sejumlah daerah yang ada di Indonesia. Yang jelas hingga saat ini pun, tidak ada pengaruh yang signifikan, seperti yang diberitakan  beberapa media," katanya, kepada sejumlah wartawan usai menghadiri  acara pelantikan kepengurusan DPD Partai Demokrat Kalbar, di Gedung PCC Pontianak, Sabtu 28 Januari 2012.

Solid, kompak  dan stabil, ucap Anas, roda kegiatan partai politik yang ia pimpin hingga kini. Bahkan, ia menampik tudingan telah  terjadi perpecahan di tubuh Partai Demokrat itu.

Namun Anas tidak mau menjawab ketika ditanya sejumlah wartawan kemungkinan ia menjadi saksi dalam kasus Wisma Atlet SEA Games di Palembang.

"Pak Anas, apa Anda terlibat kasus Wisma Atlet SEA Games di Palembang, katanya Anda menjadi saksi, apa betul?" tanya salah satu wartawan.

Ia terdiam sejenak dan mengalihkan ke isu yang lain. Seolah-olah ia tak mendengar pertanyaan wartawan.

Mendagri: izin pertambangan bermasalah harus dicabut

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, izin pertambangan yang terbukti bermasalah atau tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada, harus dicabut.

Menurut Gamawan, di Jakarta, Jumat, jika bupati tidak mencabut izin yang bermasalah tersebut, maka pencabutan dapat dilakukan oleh gubernur. Apabila gubernur tidak mencabut, maka pemerintah pusat dapat mengambil alih untuk mencabutnya.

Merujuk pada kasus izin eksplorasi PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) yang dipermasalahkan warga Bima, Gamawan mengatakan telah meminta Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH Zainul Majdi untuk mengevaluasi ketentuan pemberian izin tersebut.

"Saya sebelumnya sudah berbicara dengan Gubernur, agar dia mengevaluasi pemberian izin itu. Jadi evaluasi dilakukan secara objektif," katanya.

Jika berdasarkan hasil evaluasi pemberian izin tersebut bermasalah atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka Gubernur diharapkan memerintahkan bupati untuk mencabut izin.

Gamawan mengaku belum mendapat laporan dari Gubernur NTB tentang hasil evaluasi izin eksplorasi tersebut. Gamawan mengatakan telah menelpon Gubernur NTB namun belum ada jawaban.

"Saya sudah telepon puluhan kali. Saya ingin menanyakan soal itu. Apakah memang sudah dicabut, saya akan cek ke gubernur," katanya.

Mendagri berharap masalah yang berkaitan dengan izin eksplorasi yang dikantongi PT SMN, dapat diselesaikan dengan dialog. Bupati Bima Ferry Zulkarnaen, ujarnya, perlu memberikan penjelasan pada masyarakat.

Sementara itu, sebelumnya puluhan ribu warga yang berunjuk rasa di Kantor Bupati Bima terkait penanganan insiden di Pelabuhan Sape, 24 Desember 2011, mengamuk dan membakar kantor pemerintah di daerah itu, Kamis (26/1).

Selain bangunan, sepeda motor dan kendaraan lainnya di kompleks Kantor Bupati Bima itu juga dibakar massa. Massa mengamuk karena dihadang oleh aparat kepolisian ketika hendak masuk kompleks kantor bupati itu.

Aksi unjuk rasa yang berujung pembakaran Kantor Bupati Bima itu terkair tuntutan pembebasan 56 warga Lambu dan Sape yang dulu berunjuk rasa di Pelabuhan Sape, dan saat ini ditahan aparat kepolisian untuk diproses hukum.

Tuntutan lainnya yakni pencabutan izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikantongi PT SMN sebagaimana tuntutan dalam aksi sebelumnya.

IUP bernomor 188/45/357/004/2010 itu diterbitkan Bupati Bima Ferry Zulkarnaen, yang mencakup areal tambang seluas 24.980 hektare yang mencakup wilayah Kecamatan Lambu, Sape, dan Langgudu.

Anggota DPR: pemberantasan korupsi butuh pendekatan baru

Pekanbaru (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan HAM, Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golkar menegaskan, pemberantasan korupsi butuh pendekatan baru dan jangan hanya melalui imbauan atau wacana.

"Terbukti, cara-cara itu tidak efektif lagi dan pemberantasan korupsi malah hanya akan terus terjebak dalam kebuntuan," katanya kepada ANTARA News Pekanbaru, Sabtu.

Dikatakannya, menemukan pendekatan baru yang lebih efektif merupakan hal penting, jika masih ingin melanjutkan implementasi rencana pemberantasan korupsi.

"Sebab, apa yang terjadi sekarang, tak lain adalah kebuntuan pemberantasan korupsi. Publik sedang bertanya, di mana `kubur` skandal Bank Century? Mengapa pemerintah tidak tertarik menuntaskan kasus mafia pajak?," ujarnya.

Pertanyaan-pertanyaan seperti ini, menurut dia, lebih bermakna sebagai gugatan publik atas kebuntuan proses hukum kasus-kasus korupsi berskala besar.

"Sementara itu, jumlah kasus korupsi terus meningkat. Tengok saja di penghujung 2011, Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengungkapkan, jumlah kasus korupsi yang ditangani Polri selang tahun lalu meningkat cukup tinggi," ungkapnya.

Dikatakannya, kalau pada 2010 Polri hanya menangani 585 kasus, selang 2011 jumlahnya melonjak sampai 1.323 kasus.

"Kenaikannya terbilang sangat tinggi, yakni 55,78 persen," katanya.

Arti dari lonjakan kasus tersebut, demikian Bambang Soesatyo, ialah kinerja pemberantasan korupsi sangat mengecewakan.

"Tidak mengherankan jika survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan anjloknya kepercayaan publik kepada pemerintah. Hingga Desember 2011, kepercayaan publik menurun menjadi 44 persen dari bulan yang sama tahun sebelumnya yang masih pada 52 persen," tuturnya.

Diakuinya, pemerintah telah menerbitkan Inpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

"Inpres ini kelanjutan Inpres Nomor 9 Tahun 2011. Dan dua Inpres ini boleh diterjemahkan sebagai keinginan presiden meningkatkan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi," katanya.

Namun, menurutnya, aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi itu butuh kepemimpinan yang kuat, berani serta independen.

"Tidak sebatas pidato atau wacana, melainkan harus dengan aksi nyata, tanpa pandang bulu. Kalau hanya mengandalkan Inpres dan imbauan, publik bisa berasumsi, itu hanya sikap berpura-pura. Seolah serius, padahal tidak," tandas Bambang Soesatyo.

Kejagung hentikan penyidikan kasus E-KTP

Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat keras, perangkat lunak, sistem dan blanko KTP oleh Dirjen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

"Alasan dihentikan penuntutannya karena tidak cukup bukti, sebagaimana kesimpulan hasil tim gabungan yang turun ke lapangan masing masing BPPT, BPKP dan Tim Jaksa Penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Jumat.

Dalam kasus tersebut, kejaksaan menetapkan empat tersangka, yakni, Indra Wijaya Purnama Fajar, Dwi Setyanto, Irman dan Suhardjijo.

Kapuspenkum menjelaskan barang yang dikirim untuk e-KTP tersebut sudah diterima seluruhnya dan ahli teknis BPPT menyatakan peralatan yang dikirim tersebut sudah berfungsi sesuai kontrak.

Kemudian, staf operasional pemerintah daerah setempat yang bertanggung jawab dalam pengoperasian peralatan tersebut, menyatakan peralatan dapat berfungsi dan sudah digunakan.

"Selain itu, tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut," katanya.

Kasus tersebut berawal pada 2009, Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan (Ditjen Adminduk) melaksanakan pekerjaan pengadaan perangkat keras, perangkat lunak, sistem dan blangko KTP yang dilengkapi dengan chip dalam rangka penerapan awal KTP berbasis NIK secara nasional dengan pagu anggaran sekitar Rp 15 miliar.

Percontohan pengadaan proyek ini diketahui dilakukan Ditjen Admincuk di lima daerah, yakni Cirebon, Padang, Bali, Makassar dan Yogyakarta.

Dari hasil lelang terpilihlah dua perusahaan yang akan melakukan pengadaan barang dari proyek KTP tersebut, yakni PT Karsa Wisesa Utama dan PT Inzaya Raya dengan nilai kontrak pengadaan KTP sebesar Rp9 miliar.

Pada pelaksanaannya, diduga terdapat perbedaan antara barang yang tercantum dalam dokumen penawaran dengan barang yang diadakan dalam aplikasi terintegrasi, yang menyebabkan perangkat tersebut tidak berfungsi.

Jumat, 27 Januari 2012

Soal Temuan BPK, Ini Jawaban UI

INILAH.COM, Jakarta – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan dana masyarakat anggaran 2009, 2010, dan 2011 menyatakan bahwa UI berpotensi merugikan negara. Lokasi yang dimaksud adalah tanah milik UI di Pegangsaan Timur 17 (PGT 17).
Universitas Indonesia (UI) pun menjelaskan proses negosiasi ulang perjanjian kerjasama BOT (Built and Transfer)seperti yang direkomendasikan BPK.
“Adapun rekomendasi BPK kepada Rektor UI ialah Rektor UI diminta melakukan negosiasi ulang perjanjian kerjasama BOT (Built and Transfer) selama 30 tahun dengan PT NNL dengan memperhitungkan Harga tanah/NJOP dan kenaikannya untuk setiap tahun selama perjanjian. Kedua, nilai sekarang /present value dari kompensasi yang diterima UI,” jelas UI dalam rilisnya yang diterima INILAH.COM, Kamis (26/1/2012).
Secara ringkas, jelas UI dalam rilisnya, kerjasama BOT UI dan PT NNL untuk pengembangan lahan UI di PGT 17 menjadi kawasan yang produktif telah dilakukan sejak 1992.
Sebelum lahan negara tersebut dioptimalkan menjadi sentra akademik yaitu convention center for academic activities, Negara (UI) telah memperoleh beberapa keuntungan. “Pertama pada 1995 dibangunkan Asrama untuk Mahasiswa UI seluas 6.354 meter senilai Rp6.4 M,” terang rilis UI.
Selain itu, tanah negara di PGT seluas 23.583 M2 (2,5 Hektar) telah dibantu administrasi perijinan. Dengan begitu, kini telah memiliki kekuatan hukum. “Adapun nilai pengurusan SIPT (surat ijin peruntukan tanah) yaitu lebih kurang Rp300 juta oleh PT NNL,” tulisnya.
Ketiga, tanah negara di PGT yang sebelumnya belum memiliki sertifikat, atas biaya PT NNL senilai lebih kurang Rp500 juta telah disertifikasi. “Keempat, negara telah memperoleh dana dari sewa kamar asrama selama 17 tahun senilai Rp13 M,”.
Pada point ke lima, UI mengaku Negara telah memperoleh advanced payment sebesar Rp15 M. juga, setelah nanti bangunan di PGT dioperasikan, negara setiap tahun akan memperoleh Rp600 juta selama 30 tahun, sebelum nanti ditransfer pengelolaannya kepada UI.
“Tujuh, tanah negara yang selama 17 tahun tidak produktif dan hampir dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, akan segera dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa sebagai arena akademik dengan serangkaian aktifitas seminar, diskusi dan sebagainya,”.
Delapan, selama pembangunan PGT yang saat ini sudah mencapai 15% target pembangunan, telah memberikan nilai tambah ekonomi yang besar dengan menyerap tenaga kerja serta investasi bagi negara. [gus]

KPK Prioritaskan Usut Renovasi Ruang Banggar

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan (KPK) memfokuskan penelusuran ada tidaknya indikasi korupsi dalam proyek-proyek di DPR yang diadakan tahun 2011. Di antaranya, renovasi ruang Banggar (Badan Anggaran) DPR senilai RP20,3 miliar.

"KPK kalau dikasih dari awal-awal (proyek-proyek sebelum itu) juga susah ya, kemungkinan kami fokus di tahun 2011 saja," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto usai pemutaran perdana film pendek 'Kita versus Korupsi' di Jakarta Theater, Jakarta, Kamis (26/1/2012) malam.

Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie menyerahkan laporan seluruh proyek-proyek yang diadakan Kesekjenan DPR mulai dari Tahun 2010 hingga saat ini atau sejak dirinya dilantik sebagai Ketua DPR.

Menurut Bambang, KPK sudah membentuk tim untuk menelusuri laporan tersebut. Sebagai pintu masuk, katanya, tim akan lebih banyak mengorek keterangan dan data dari Kesejekenan DPR yang melakukan pengadaan untuk banggar.

KPK, lanjut Bambang, akan membuat surat ke DPR untuk diberi akses seluas-luasnya untuk mendapatkan keterangan dan data dari Kesekjenan.

"Kalau dibaca isi laporannya, itu kan kebanyakan berkaitan dengan banggar. Kami minta bisa diberi akses berkaitan dengan kesekjenan. KPK akan buat surat pembukanya, kami akan petakan apa potensi masalah di situ (kesekjenan)," tandas Bambang.

Disinggung apakah juga akan meminta keterangan pimpinan banggar, Bambang menolak menjelaskan. "Kami belum sampai ke situ," kilahnya. [yeh]

Presiden perintahkan pengembalian aset Bank Century

Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menteri Sekretris Negara Sudi Silalahi, Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Jaksa Agung Basrief Arief melakukan penanganan pengembalian aset bank Century dari luar negeri.

Informasi dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Kamis, menyebutkan, perintah itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 tahun 2012 tanggal 20 Januari 2012.

"Dalam rangka memaksimalkan upaya pengembalian aset hasil tindak pidana pada PT. Bank Century Tbk. yang berada di luar negeri, diperlukan langkah-langkah strategis melalui permintaan timbal balik (Mutual Legal Assitance/MLA) dalam kasus pidana kepada Negara/Yurisdiksi lain, dimana aset tersebut berada," demikian tertulis dalam Perpres tersebut.

Presiden Yudhoyono menugaskan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sekretris Negara (Mensesneg), Menteri Keuangan (Menkeu) dan Jaksa Agung untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka pengembalian asset tersebut.

Untuk kepentingan pelaksanaan Perpres tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin diberi kewenangan untuk melakukan penunjukkan langsung konsultan hukum.

Kemudian, membentuk Tim Pendukung dan mengambil tindakan lain yang diperlukan guna kelancaran pelaksanaan tugas.

Keempat pejabat itu juga diberi kewenangan untuk melakukan koordinasi dan mendapat dukungan dari instansi terkait, termasuk Bank Indonesia.

Pelaksanaan pengembalian aset Bank Century di luar negeri ini akan diarahkan dan diawasi oleh Wakil Presiden Boediono.

BPN: lahan terlantar bisa dikembalikan ke negara

Palangka Raya (ANTARA News) - Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kalimantan Tengah Gunawan Sasmita MH menegaskan, lahan terlantar yang tidak digunakan pemiliknya bisa dikembalikan ke negara.

"Kalau sudah mendapat peringatan tiga kali tidak juga dimanfaatkan lahan terlantar maka berdasarkan perundang-undangan lahan tersebut akan dikembalikan ke negara," kata Gunawan Sasmita di Palangka Raya, Kamis.

Untuk itu, dia meminta, kepada masyarakat yang memiliki lahan terlantar agar secepatnya digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat, baik untuk perkebunan maupun bentuk usaha lainnya.

"Kita mengimbau kepada masyarakat yang memiliki lahan luas, namun tidak dimanfaatkan agar segera dimanfaatkan sebelum menerima sanksi," ujarnya.

Kepemilikan lahan di Kalteng berdasarkan kepadatan penduduk, menurut Gunawan Sasmita, maka satu orang pemilik lahan hanya bisa memiliki luas lahan sebanyak 20 hektar.

"Berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kepadatan penduduk, maka masyarakat Kalteng hanya boleh memiliki lahan maksimal 20 hektar saja," terangnya.

Kalau sudah dikembalikan ke negara, jelas dia, maka kegunaan lahan tersebut akan diperuntukan bagi masyarakat miskin di daerah setempat, cadang negara, dan rencana strategis lainnya.

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.11/2011, lahan terlantar bisa digunakan untuk cadangan lahan negara maupun rencana strategis pemerintah," tegasnya.

Secara terpisah, Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang SH meminta masyarakat memanfaatkan lahan terlantar di samping kiri dan kanan jalan negara untuk kegiatan perkebunan maupun lainnya.

"Manfaatkanlah lahan terlantar yang ada di samping kiri dan kanan jalan negara untuk kegiatan yang bernilai ekonomis," katanya. (GR/Z002)

Wa Ode Buktikan Keterlibatan Pimpinan Banggar

VIVAnews - Anggota Badan Anggaran DPR yang juga politikus dari Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati mengaku ada keterlibatan pimpinan Banggar dalam memutuskan alokasi anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011.

Beberapa berkas terkait dengan keterlibatannya pimpinan Bangar, kata Nurhayati, juga sudah diberikan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.
"Sudah diserahkan, Pimpinan Banggar dari 2010 sampai sekarang (yang terlibat)," kata Nurhayati di Kantor KPK, Kamis malam, 26 Januari 2012 Malam.

Sejak awal masuk dalam dunia politik, Nurhayati sudah memikirkan dampak terburuknya, karena hal-hal yang dapat membahayakan dirinya bisa terjadi kapan saja, dan terbukti dalam kasus yang diduga dituduhkan padanya.

Sementara itu, kuasa hukum Nurhayati menjelaskan, beberapa dokumen yang diserahkan kepada penyidik diantaranya terkait mekanisme alokasi anggaran PPID tahun anggaran 2011.

Menurutnya, ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pimpinan Banggar dalam mengalokasikan anggaran PPID.

"Dokumen pengambilan keputusan untuk pengalokasian anggaran. Ditandatangani pimpinan Banggar. Dalam mekanismenya itu ada penyalahgunaan kewenangan," kata Zaenab.

Terkait dengan dugaan keterlibatan pimpinan Bangar, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad enggan berkomentar lebih banyak.
"Kalau itu nanti ada keterangan resmi, tunggu saja," singkat Abraham. (eh)

Calon Ketua MA Hatta Ali Janji Tak Pakai Duit

VIVAnews - Masa kepemimpinan Harifin Tumpa di Mahkamah Agung segera berakhir. Ketua MA itu akan memasuki masa pensiun mulai 1 Maret 2012. Dua hakim agung disebut-sebut calon kuat menjadi penggantinya: Ahmad Kamil dan Hatta Ali.

Saat ditanya soal kesiapan dirinya, Hatta Ali masih malu-malu mengakui dirinya siap maju untuk menjadi orang nomor 1 di MA. "Sebenarnya calon itu tidak ada, yang usul itu ya pemilih, rekan sendiri. Kami tak ada istilah calon," kata dia  usai pembukaan Workshop on Judicial Integrity in Southeast Asia: Integrity-based Judicial Reform di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, 26 Januari 2012.

Jika nantinya maju, Hatta Ali menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan lobi-lobi door to door dan politik uang dalam pemilihan ketua Mahkamah Agung yang akan diselenggarakan 8 Februari 2012 mendatang. "Yang jelas saya tidak melakukan, politik uang juga tidak," ujarnya

Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung ini mengatakan seorang hakim tidak mungkin tergoda oleh politik uang. "Tapi kalau soal duit rasanya tidak ada. Hakim agung itu kan semua tangguh, intelektual, tak mungkin lah mau tergoda," tegasnya.

Menurut Hatta, yang terpilih menjadi Ketua MA ke depan tentu yang terbaik menurut pandangan para hakim agung. Ia juga tidak mau berandai-andai apa yang akan dilakukan jika memang terpilih nantinya. "Ini yang susah, tidak bisa berandai-andai. Kami banyak calonnya dan banyak pilihan bagi pemilih," pungkasnya.

Sedikit berbeda, sebelumnya, Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko mengatakan, dua calon kuat tersebut sedang melakukan lobi-lobi door to door. "Mereka ya kasak kusuk, ada yang door to door. Hakim agung yang mencalonkan datang ke hakim A, lobi-lobi," ungkapnya.

Djoko sendiri mengaku tidak pernah didatangi oleh kandidat calon MA tersebut karena dirinya tidak maju dalam pemilihan Ketua MA yang akan diselenggarakan 8 Februari 2012. "Saya tidak, karena saya tidak maju. Tapi kalau diminta dukungan ya saya bisa mendukung atau tidak," kata dia.

Dalam proses pemilihan ketua MA tersebut, kata dia, money politics mungkin bisa terjadi. Oleh karena itu ia berharap KPK dan media turut mengawasi proses pemilihan tersebut. (eh)

Din : KPK tidak boleh takut soal Century

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak ragu dalam menyelesaikan kasus Bank Century, termasuk dalam memanggil nama yang berada di lingkar kekuasaan.

"Kami memberikan dukungan moril kepada KPK. Kasus Century ini termasuk dalam kejahatan besar yang dalam bahasa agama termasuk dalam kategori "minal khabair" atau pelakunya berdosa besar," kata Din usai menyelenggarakan Kajian bertema "Quo Vadis Skandal Bank Century" di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis malam.

Menurut Din, pengurus Muhammadiyah mendapat amanat dari muktamar bahwa kasus korupsi, seperti halnya Bank Century, harus didesak penyelesaiannya.

Din juga mengajak kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat agar tidak bergumul dengan retorika pernyataan, karena kasus Bank Century sudah diketahui seluruh rakyat Indonesia sejak pansus terkait kasus tersebut terbentuk.

"Muhammadiyah mendorong agar fraksi-fraksi di DPR menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai salah satu cara penyelesaian kasus itu," kata Din.

Selain itu, Din juga meminta secara khusus kepada Presiden untuk menaruh perhatian yang lebih serius sehingga kasus Century yang disebut-sebut melibatkan nama Wakil Presiden Boediono itu bisa tuntas.

"Kami sangat berharap kepada pemerintah, agar melakukan sesuatu sehingga kasusnya bisa selesai secara hukum maupun politik," katanya.

Hasil audit forensik yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan yang diumumkan pada Desember lalu belum menyimpulkan secara bulat aliran dana mencurigakan dari Bank Century kepada nasabah lembaga maupun perorangan.

Saat itu, Ketua BPK, Hadi Purnomo, telah mengatakan bahwa dari hasil audit investigasi lanjutan kasus Bank Century, BPK menemukan adanya 13 temuan transaksi mencurigakan serta dua informasi lainnya.

BPK telah meminta keterangan kepada sekitar 100 orang serta memeriksa sekitar 60.000 rekening dalam menindaklanjuti aliran dana pada kasus Bank Century, sementara Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, menilai hasil audit investigasi yang dilakukan BPK terhadap kasus Bank Century itu belum memuaskan. (P012)

Ditahan Bersama 30 Tahanan, Wa Ode tak Mengeluh

Rachmadin Ismail - detikNews

Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek PPID Wa Ode Nurhayati resmi ditahan di Rutan Pondok Bambu sejak Kamis (26/1) malam. Dia berjubelan di tahanan bersama 30 orang lainnya.

"Setahu saya penahanan berbarengan dengan 30-an orang. Tidak diperlakukan khusus," kata pengacara Wa Ode sekaligus juga kakak kandungnya, Wa Ode Nur Zaenab, saat dihubungi lewat telepon, Jumat (27/1/2012).

Menurut Zaenab, Wa Ode tak keberatan dengan kondisi tersebut. Sebab, selama ini, kehidupan adiknya memang sudah terbiasa berbaur dengan masyarakat, termasuk konstituennya di daerah.

"Tidak merasa ekslusif, makan di warteg oke. Tidur di mobil tidak masalah. Nggak ada keluhan sama sekali," tegasnya.

Meski begitu, politisi PAN itu cuma agak kesulitan untuk menjalankan ibadah salat di ruang tahanan. Karena itu, Wa Ode berharap bisa dipermudah untuk salat di musala tahanan.

"Karena kalau ibadah kan butuh ketenangan," terangnya.

Sejak semalam, keluarga sudah berdatangan ke rutan Pondok Bambanu untuk menjenguk Wa Ode. Namun karena jam besuk baru berlaku hari Sabtu, maka mereka tidak bisa diizinkan masuk.

"Karena saya yang punya surat kuasa, yang lain tidak diperbolehkan, hari ini saya mau ke sana lagi," ungkapnya.

Anggota Badan Anggaran Wa Ode Nurhayati ditahan KPK di Rutan Pondok Bambu. Tersangka kasus suap pembahasan anggaran infrastruktur daerah ini ditahan untuk kepentingan penyidikan KPK.

Dalam kasus ini, Wa Ode diduga telah menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran DPPID senilai Rp 40 miliar untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidi Jaya dan Bener Meriah. Legislator Fraksi PAN itu disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Wa Ode diduga menerima fee sekitar 5-6 persen untuk meluluskan anggaran di tiga kabupaten di Aceh. Wa Ode diduga telah menerima aliran dana sekitar Rp 6 miliar sekitar bulan Oktober-November 2010.

Wa Ode disebut telah mengembalikan uang Rp 2 miliar dari total komitmen fee Rp 6 miliar. Alasan pengembalian karena anggaran DPPID untuk Kabupaten Pidi Jaya gagal digolkan oleh Wa Ode.

Kabur dari Rumah, Vita si Model Iklan Cilik: Aku Ingin Sekolah

E Mei Amelia R - detikNews

Jakarta - Masa kanak-kanak yang seharusnya diisi dengan bermain dan belajar, tidak didapatkan oleh Ruvita Sari (13), model bintang iklan yang dilaporkan hilang sejak 9 Januari lalu. Hal ini lah yang mendorong Ruvita untuk kabur dari rumah orangtuanya di Jalan Tambora III No 16A, Cipayung, Jakarta Timur.

"Aku kabur karena tidak disekolahkan sama mamaku. Aku ingin sekolah," ujar gadis cilik yang biasa disapa Vita itu, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (26/1/2011).

Vita mengatakan, dirinya sudah tidak mengenyam bangku pendidikan sejak kelas 4 SD. Pendidikan sekolah Vita terputus karena ibundanya, Lili kemudian memasukkannya ke kursus modeling.

"Aku dari kelas 4 SD sudah tidak sekolah lagi. Selama putus sekolah, aku syuting-syuting," kata Vita.

Vita mengaku, ia ingin kembali bersekolah seperti halnya anak-anak seusianya. Namun, keinginannya itu selalu ditentang oleh ibunya.

"Mama sih bilang 'iya ntar'. Tapi sudah kelamaan, nanti nggak sekolah-sekolah," kata dia polos.

Vita mengatakan, ia telah membintangi seabrek iklan di televisi. Namun, Vita tidak pernah mengetahui berapa penghasilannya dari usahanya membintangi iklan.

"Aku nggak tahu. Kan uangnya dipegang sama mama," tukas Vita.

Saat pergi meninggalkan rumahnya itu, anak kedua dari dua bersaudara itu berpamitan ke ibunya untuk pergi ke warung internet (warnet) yang letaknya tidak jauh dari rumahnya. Namun hal itu hanya ia lakukan agar ia bisa kabur dari rumahnya.

"Terus aku pergi ke (Pelabuhan) Tanjung Priok sama emak (Mul)," kata dia.

Sebelum memutuskan kabur, Vita sebelumnya sempat curhat ke wanita yang dianggapnya sebagai ibu angkatnya, Maya. Vita mengenal Maya dalam kesempatan beberapa kali syuting.

"Aku kenal Bunda Maya di syuting, sering ketemu, suka ngobrol dan jadi dekat. Terus aku jadikan ibu angkat," kata dia.

Vita sendiri pernah mengungkapkan keinginannya untuk bersekolah ke Maya. Menurut Vita, Maya juga pernah menyampaikan maksudnya untuk menyekolahkan Vita.

"Tapi mama saya melarang," katanya.

Nah, ketika Vita memutuskan untuk pergi ke Sorong, ia sempat menghubungi Maya. Vuta mengatakan, Maya sendiri pernah meminta Vita untuk tidak melakukan hal itu.

"Bunda Maya sempat takut dan melarang aku dan mau bilang ke mama. Tapi aku bilang 'jangan'," ujar dia.

Maya pun tidak dapat mencegah keinginan gadis cantik itu. Maya kemudian menghubungi Mul yang kebetulan hendak pergi ke Sorong.

"Aku dititipkan sama Bunda Maya ke emak (Mul-red). Ongkos juga dari emak karena aku cuma bawa uang Rp 20 ribu," ungkap dia.

Kamis, 26 Januari 2012

KPK Telusuri Laporan Dugaan Permainan Tanah Kuburan oleh Johny Allen

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK mendapat laporan mengenai adanya permainan tanah kuburan yang dilakukan oleh Wakil Ketua Umum Demokrat Johny Allen. Pihak KPK merespon. Hari ini KPK memanggil Sellestinus Olla, mantan ajudan Johny yang menjadi pelapor perkara ini.

Ditemui di kantor KPK, Rabu (24/1/2012) sore, Sellestinus mengaku dipanggil bagian Dumas KPK untuk melengkapi keterangan dan data yang pernah ia berikan sebelumnya. Sellestinus pertama kali melaporkan 'permainan tanah kuburan' ini pada Kamis 5 Januari lalu.

"Saya dipanggil lagi. Ya tentu saya datang dong. Ini saya sambil melengkapi dokumen yang ada," tutur Sellestinus.

Johny dilaporkan Sellestinus karena diduga melakukan korupsi tanah kuburan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10 miliar.

Sellestinus menjelaskan, Johni Allen diduga kongkalingkong dan menyuap Ketua Pimpro Pembebasan Tanah Pondok Rangon dari Dinas Pemakaman DKI bernama Endang Syuhada. Suap tersebut dilakukan agar Dinas Pemakaman bekerja sama dengan Johny dalam proses pembelian dan penggunaan lahan untuk perluasan areal pemakaman.

Sellestinus menuturkan, Johny terlebih dahulu mengetahui bahwa TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur, akan diperluas. Karena itu, dia membeli 3,5 ha tanah di lokasi itu dengan harga Rp 13 miliar. Setelah membeli tanah, Johny menghubungi Endang agar Dinas Pemakaman membeli tanah yang sudah dibelinya tersebut dengan harga kurang lebih dua kali lipat yakni Rp 23 miliar. Dengan demikian, Johny mendapat keuntungan Rp 10 miliar. Celakanya, untuk meloloskan siasat buruk Johny, Endang disuap sebesar Rp 550 juta.

"Tanah yang dibeli Jhonny Allen itu seluas 3,5 Hektare, dengan total biaya Rp 13 miliar. Tapi dana yang disepakati oleh Dinas Pemakaman sebesar kurang lebih Rp 23 Miliar. Jadi terdapat selisih Rp 10 miliar. Jhonny Allen diduga menyuap Endang Syuhada sebesar Rp 550 Juta," ujarnya.

Sellestinus membawa sejumlah bukti berupa kwitansi penyuapan kepada Endang. Berdasarkan dokumen laporan yang diterima detikcom, terdapat tiga kwitansi disertai tanda tangan Endang dengan meterai Rp 6000.

Kwitansi pertama pada bulan Agustus 2008 sebesar Rp 50 juta kepada Endang untuk pembebasan perluasan TPU Pondok Rangon Jakarta Timur. Kwitansi kedua ter tanggal 9 Desember 2008, Johny Allen menyerahkan uang kepada Endang sebesar Rp 150 juta. Kwitansi tersebut diserahkan melalui Mastuti dan Asisten Notaries kepada Endang di kantor Dinas Pemakaman DKI Jakarta.

Kwitansi berikutnya sebesar Rp 100 juta diserahkan pada tanggal 19 september 2008. Dan uang lain juga diserahkan kepada Endang melalui Bank BTN sebesar Rp 50 juta pada tanggal 19 Mei 2008.

Pakar: jangan salahkan iklim sebagai penyebab banjir

Bogor (ANTARA News) - Pakar Institut Pertanian Bogor yang dikenal sebagai penemu teknologi lubang resapan biopori Ir Kamir R Brata, MSc mengharapkan masyarakat untuk tidak lagi menyalahkan iklim sebagai penyebab banjir.

"Penyebab banjir adalah karena kita tidak memanfaatkan air bersih yang dikirim, baik itu dari air hujan maupun dari hulu sugai namun kita menggelontorkannya begitu saja ke laut," katanya melalui Humas IPB di Bogor, Jawa Barat, Kamis.

Ia menyatakan bahwa selama ini tidak sedikit yang berpandangan bahwa iklim yang tidak bersahabat atau yang sudah tidak teratur lagi sebagai faktor yang mengakibatkan banjir.

Padahal, kata dia, bukan itu pokok permasalahannya, tetapi karena faktor tidak bisa memanfaatkan air dimaksud.

"Seharusnya air yang datang itu dimanfaatkan dengan disimpan ke dalam tanah, dan tidak dibuang begitu saja," katanya.

Dikemukakannya bahwa memang dahulu kala air dapat masuk begitu saja karena lapisan tanah paling atas belum tertutupi oleh beton atau lapisan keras lainnya.

"Untuk membantu agar air itu meresap ke dalam tanah, maka air yang tidak bisa masuk sendiri itu agar dibantu masuk, salah satunya dengan membuat lubang resapan biopori," katanya.

Ia menjelaskan, lubang resapan biopori adalah salah satu cara dalam meresapkan air ke dalam tanah yang dibantu oleh organisme di dalamnya.

Menurut dia, setiap orang dalam keadaan tanah apapun pasti bisa membuat lubang resapan biopori. Caranya dengan membuat lubang diameter 10 cm, dengan kedalaman sekitar satu meter.

"Dengan bor biopori setiap orang bisa membuatnya," katanya.

Menurut dia, intinya dalam teknologi ini adalah memanfaatkan mahluk Tuhan di dalam tanah, yang tidak hanya mikro organisme, namun ada cacing tanah, semut dan sebagainya.

"Hanya dengan menghidupi mereka, maka kita akan terbantu dalam meresapkan air ke dalam tanah," demikian Kamir R Brata.

Tenang, Radiasi Badai Matahari tak Bahayakan Manusia Kok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Antariksa dan Aeronautika Nasional (NASA) pada Selasa (24/1) mengatakan badai radiasi matahari tidak membahayakan kehidupan manusia di bumi, demikian dikutip dari laman NASA pada Kamis (26/1).

NASA menjelaskan semburan lidah api dari korona matahari (CME) telah bertabrakan dengan medan magnet bumi pada 24 Januari 2012. "Hal itu diperkirakan mencapai magnetosfer bumi --selaput magnetik yang menyelimuti bumi-- pada 24 Januari lalu," demikian pernyataan NASA.

Sejumlah peraga di Pusat Cuaca Antariksa Goddard milik NASA memperkirakan CME bergerak dengan kecepatan hampir 1400 mil per detik atau sekitar 2253 kilometer per detik.

"Masuknya partikel dari CME diperkuat oleh badai radiasi matahari sehingga dianggap sebagai yang terbesar sejak Oktober 2003," demikian pernyataan laman tersebut.

Menurut NASA Pusat Prakiraan Cuaca Antariksa, NOAA, telah mengkategorikannya sebagai badai 'besar' dengan level S3 (dimana tingkat S5 sebagai yang tertinggi).

"Badai radiasi matahari dapat mempengaruhi pengoperasian satelit dan penyiaran gelombang pendek radio," kata NASA yang menjelaskan hal itu tidak akan melukai manusia.

Tumbukan tersebut menyebabkan aurora dapat dilihat di langit yang tinggi dan NASA memperkirakan aurora juga bisa disaksikan di langit yang lebih rendah.

Matahari meledak pada 22 Januari 2012 dengan lidah api setinggi M8,7 --terdapat semburan lidah api dari korona yang mengarah ke bumi -- disertai letusan proton berenergi tinggi yang cepat dan dikenal sebagai peristiwa "partikel cahaya berenergi".

"Ledakan yang terbaru telah mengakibatkan badai radiasi matahari yang terkuat sejak September 2005," demikian menurut NASA yang mengutip NOAA.

Intelijen Diajak Memelototi Pemilihan Ketua MA

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Aparat penegak hukum diminta memantau langsung Pemilihan ketua Mahkamah Agung (MA) akan dilakukan pada 8 Februari 2012. Selain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Intelijen Negara (BIN) dan intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) juga diminta ikut mengawasi proses pemilihan.

Hal tersebut agar proses pemilihan bisa berjalan bersih dan bebas dari politik uang. "Intelijen harus dilibatkan agar tidak ada money politics," ucap Hakim Agung Gayus Lumbuun kepada Republika, Selasa (24/1).

Menurut Gayus, sangat lucu kalau ketua MA terpilih menang karena memiliki uang banyak, bukannya didasarkan pada integritas dan kapabilitas calon. Karena itu, pihaknya mengharap pemilihan ketua MA nanti bisa bebas dari intervensi pihak luar.

Gayus mengaku bakal memilih kandidat yang memiliki moral baik dan bebas dari skandal perempuan dan uang. "Saya sebagai orang baru tidak tahu apa-apa, tapi saya milih figur yang tidak bermasalah," katanya.

Sumber Republika dari internal MA mengungkap ada pihak luar yang mencoba menjagokan calon tertentu untuk menjadi pengganti Harifin Andi Tumpa. Caranya adalah membeli suara setiap hakim agung dengan kompensasi antara Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar agar memilih calon tertentu.

Namun, isu tersebut ditepis Ketua Muda Pidana Khusus Djoko Sarwoko. Dia menegaskan kalau pemilihan ketua MA jangan sampai ada politik uang ikut bermain di dalamnya.

Pasalnya sebagai lembaga pengadil tertinggi di Indonesia, wibawa MA dipertaruhkan. "Kalau sampai ada politik uang, terjadi demoralisasi di MA. Kami meminta KPK untuk mengawasinya," kata Djoko.

Gayus Lumbuun: Waspadai Politik Uang

JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim agung di Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 8 Februari 2012 akan memilih ketua baru untuk menggantikan Harifin A Tumpa yang pensiun pada akhir bulan ini.
Terkait pemilihan Ketua MA itu, hakim agung Topane Gayus Lumbuun di Jakarta, Rabu (25/1/2012), mengakui tidak tahu dan tidak mendengar adanya isu politik uang (money politic) dalam rangka pemilihan Ketua MA itu.
Namun, ia mengingatkan, perlu kewaspadaan terhadap hal-hal yang mungkin bisa terjadi, mengingat jabatan Ketua MA sangat strategis dengan kekuasaan kehakiman tertinggi.
"Dalam hukum ketatanegaraan, Ketua MA itu sejajar dengan Presiden di lembaga eksekutif dan Ketua DPR di lembaga legislatif dalam kesatuan lembaga-lembaga kekuasaan negara," ingat Gayus Lumbuun, yang juga Guru Besar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Krisnadwipayana, Jakarta.
Perlu diserukan juga kepada hakim-hakim agung yang mengikuti pemilihan Ketua MA bahwa ancaman pidana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bisa saja terjadi jika ada politik uang yang terungkap. Selain itu, ada sanksi etika oleh Komisi Yudisial. "Sanksi pidana dan etika itu akan menjadi tanggung jawab yang berat, apabila melakukan politik uang untuk memenangkan salah satu calon Ketua MA," ingat Gayus.
Gayus terpilih menjadi hakim agung pada akhir September 2011. Ia sebelumnya menjadi anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP).
Karena merasa masih baru menjadi hakim agung, Gayus menyatakan tak akan mencalonkan diri sebagai Ketua MA. Namun, dia juga meminta tak ada batasan usia bagi hakim agung yang akan mencalonkan diri sebagai Ketua MA. Meskipun hakim agung itu menjelang pensiun, ia tetap berhak mencalonkan diri sebagai Ketua MA. Hak itu dijamin undang-undang.

Inilah Daftar Calon Ketua MA

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilihan ketua Mahkamah Agung (MA) rencananya digelar pada Rabu (8/2) mendatang. Ini karena Ketua MA, Harifin Andi Tumpa, memasuki masa pensiun tanggal 1 Maret 2012.
"Pemilihan digelar sebelumnya agar ketika Pak Harifin pensiun, sudah didapat ketua MA yang baru," ujar Ketua Muda Pidana Khusus, Djoko Sarwoko, kepada Republika, Selasa (24/1).

Menurut Djoko, secara pengalaman dan pemangku jabatan struktural, terdapat 11 orang yang berpeluang menggantikan Harifin Andi Tumpa. Mereka adalah Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Abdul Kadir Mappong; Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial, Ahmad Kamil; Ketua Muda Tata Usaha Negara (TUN), Paulus Effendi Lotulung; Ketua Muda Pidana Umum, Artidjo Alkostar; dan Ketua dan Muda Agama, Andi Syamsu Alam.

Nama lainnya adalah Ketua Muda Perdata, Atja Sodjadja; Ketua Muda Perdata Khusus, Mohammad Saleh; Ketua Muda Militer, Imron Anwari; Ketua Muda Pembinaan, Widayatno Sastro Hardjono; dan Ketua Muda Pengawasan, Hatta Ali.
Djoko secara tersirat tidak ikut maju dalam pemilihan. Namun, dia tetap memberikan hak suaranya dalam pemilihan nanti. "Saya tahun depan pensiun soalnya," katanya.

Dua Kandidat Kuat Ketua MA Versi Bagir Manan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dua kandidat ketua Mahkamah Agung (MA), yakni Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial Ahmad Kamil dan Ketua Muda Pengawasan Hatta Ali merupakan sosok yang layak memimpin MA. Pendapat tersebut dikemukakan mantan ketua MA Bagir Manan, yang menyatakan dua figur itu kandidat kuat pemegang nahkoda MA ke depannya.

Menurut Bagir, Ahmad Kamil adalah pejabat karier yang pernah menjabat salah satu ketua muda MA dan hingga kini jadi wakil ketua MA. Adapun Hatta Ali dulu adalah sekretarisnya dan dalam pemilihan calon hakim agung di Komisi III DPR meraih suara terbanyak.

"Pak Kamil kariernya lengkap dan Pak Hatta juga. Saya kenal baik keduanya, dan mereka layak memimpin MA," kata Bagir.

Bagir meminta kepada pers ikut mengawasi proses pemilihan ketua MA. Meski begitu, pihaknya mengingatkan agar pers jangan terlalu menuntut banyak terhadap calon ketua MA terpilih, sebab sangat sulit mencari sosok ideal pengadil yang sesuai harapan masyarakat.

"Pers kadang tidak realistis dalam bersikap, jadi jangan berharap banyak juga," katanya menegaskan.

KPK Produksi 4 Film Pendek Tentang Korupsi

VIVAnews -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Transparency International Indonesia (TII) menggagas dan memproduksi empat film pendek tentang korupsi. Dikutip dari situs resmi KPK, film-film tersebut seakan-akan kembali memetakan bagaimana kita melawan korupsi.
"Jangan biarkan film ini hanya ditonton dan diresapi, terus hanya jadi kekuatan personal. Kita lawan korupsi dengan humanisme," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Film-film pendek produksi KPK dan TII ini juga melibatkan sejumlah aktor dan aktris ternama. Sebut saja Nicholas Saputra, Tora Sudiro, Ringgo Agus Rahman, dan Revalina S. Temat.  Dalam salah satu film pendek, Tora berperan sebagai kepala gudang yang jujur. Karakter yang diperankan Tora dikisahkan tidak tergiur uang suap dari penimbun beras meski keluarganya hidup kekurangan dan butuh uang untuk berobat anaknya.
Sementara itu Revalina S. Temat beperan sebagai seorang wanita yang nyaris memusnahkan impian seorang pria yang diperankan aktor Nicholas Saputra. Karakter Nicholas dikisahkan meminang Revalina dan menyogok petugas KUA.
Sebanyak empat sutradara terlibat dalam penggarapan film-film pendek ini. Mereka antara lain Chaerun Nissa, Emil Heradi, Lasja F. Susatyo, dan Ine Febriyanti. Produser Film, Abduh Aziz mengungkapkan, film-film pendek tersebut diproduksi dengan teknologi yang sama yang digunakan dalam film layar lebar lainnya.
Meski demikian, film-film pendek tersebut tidak akan diputar secara komersial mengingat seluruh artis dan pendukung film tidak dibayar.
“Film ini nantinya akan kita putar di sekolah-sekolah, kampus, televisi lokal, dan festival film,” ujar Abduh Aziz.
Sementara itu Produser Eksekutif, Teten Masduki mengatakan, film-film pendek ‘Kita versus Korupsi’ dipuji oleh kalangan perfilman sendiri.  "Kalau mereka sudah memuji, tidak ada harapan lain, semoga lebih banyak sutradara yang membuat film serupa," ucapnya.
Adapun Ketua KPK Abraham Samad berharap film-film seperti ini bisa ditonton lebih banyak oleh orang Indonesia. "Film yang sangat menyentuh, mudah dipahami, dan sangat humanis," ujarnya.(np)

Jadi Tersangka, Miranda Segera Ditahan KPK

Rachmadin Ismail - detikNews

Jakarta - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom resmi jadi tersangka cek pelawat. Penahanan Miranda tinggal tunggu waktu. Terlebih bila kasusnya akan naik ke penuntutan.

"Masalah penahanan itu menurut saya perkembangan penyidikan ke depan, kalau kepentingan penyidikan harus ditahan maka dilakukan penahanan," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (26/1/2012).

Meski begitu, Abraham mengakui ada 'tradisi' di KPK bila seorang tersangka pasti akan ditahan bila berkasnya hampir selesai dan diajukan ke penuntutan. "Kalau mau dilimpahkan ke penututtan maka baru dilakukan penahanan untuk memudahkan persidangan," imbuhnya.

Miranda sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus cek pelawat DGS BI. Keputusan ini diambil dalam gelar perkara yang digelar pada Rabu kemarin.

Sosialita itu dijerat dengan pasal 5 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan pasal UU No 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman maksimal dalam pasal itu 5 tahun penjara.