BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 26 Januari 2012

KPK Telusuri Laporan Dugaan Permainan Tanah Kuburan oleh Johny Allen

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK mendapat laporan mengenai adanya permainan tanah kuburan yang dilakukan oleh Wakil Ketua Umum Demokrat Johny Allen. Pihak KPK merespon. Hari ini KPK memanggil Sellestinus Olla, mantan ajudan Johny yang menjadi pelapor perkara ini.

Ditemui di kantor KPK, Rabu (24/1/2012) sore, Sellestinus mengaku dipanggil bagian Dumas KPK untuk melengkapi keterangan dan data yang pernah ia berikan sebelumnya. Sellestinus pertama kali melaporkan 'permainan tanah kuburan' ini pada Kamis 5 Januari lalu.

"Saya dipanggil lagi. Ya tentu saya datang dong. Ini saya sambil melengkapi dokumen yang ada," tutur Sellestinus.

Johny dilaporkan Sellestinus karena diduga melakukan korupsi tanah kuburan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10 miliar.

Sellestinus menjelaskan, Johni Allen diduga kongkalingkong dan menyuap Ketua Pimpro Pembebasan Tanah Pondok Rangon dari Dinas Pemakaman DKI bernama Endang Syuhada. Suap tersebut dilakukan agar Dinas Pemakaman bekerja sama dengan Johny dalam proses pembelian dan penggunaan lahan untuk perluasan areal pemakaman.

Sellestinus menuturkan, Johny terlebih dahulu mengetahui bahwa TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur, akan diperluas. Karena itu, dia membeli 3,5 ha tanah di lokasi itu dengan harga Rp 13 miliar. Setelah membeli tanah, Johny menghubungi Endang agar Dinas Pemakaman membeli tanah yang sudah dibelinya tersebut dengan harga kurang lebih dua kali lipat yakni Rp 23 miliar. Dengan demikian, Johny mendapat keuntungan Rp 10 miliar. Celakanya, untuk meloloskan siasat buruk Johny, Endang disuap sebesar Rp 550 juta.

"Tanah yang dibeli Jhonny Allen itu seluas 3,5 Hektare, dengan total biaya Rp 13 miliar. Tapi dana yang disepakati oleh Dinas Pemakaman sebesar kurang lebih Rp 23 Miliar. Jadi terdapat selisih Rp 10 miliar. Jhonny Allen diduga menyuap Endang Syuhada sebesar Rp 550 Juta," ujarnya.

Sellestinus membawa sejumlah bukti berupa kwitansi penyuapan kepada Endang. Berdasarkan dokumen laporan yang diterima detikcom, terdapat tiga kwitansi disertai tanda tangan Endang dengan meterai Rp 6000.

Kwitansi pertama pada bulan Agustus 2008 sebesar Rp 50 juta kepada Endang untuk pembebasan perluasan TPU Pondok Rangon Jakarta Timur. Kwitansi kedua ter tanggal 9 Desember 2008, Johny Allen menyerahkan uang kepada Endang sebesar Rp 150 juta. Kwitansi tersebut diserahkan melalui Mastuti dan Asisten Notaries kepada Endang di kantor Dinas Pemakaman DKI Jakarta.

Kwitansi berikutnya sebesar Rp 100 juta diserahkan pada tanggal 19 september 2008. Dan uang lain juga diserahkan kepada Endang melalui Bank BTN sebesar Rp 50 juta pada tanggal 19 Mei 2008.

Tidak ada komentar: