BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 20 Januari 2012

Kejaksaan Hentikan Proses Hukum Pencuri Pisang

Jpnn
JAKARTA - Kejaksaan akhirnya menghentikan perkara pencurian pisang yang dilakukan Kuatno (21) dan Topan (25), dua pemuda asal Cilacap, Jawa Tengah. Keterbelakangan mental menjadi alasan utama kejaksaan untuk tak melanjutkan kasusnya hingga ke pengadilan.

Penghentian itu didasarkan pada Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) No B-01/0.3.17/Epp.2/01/2012 tanggal 19 Januari 2012. "SKPP-nya ditandatangani Kajari Cilacap Sulijati," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Noor Rachmad, saat dikonfirmasi Kamis (19/1).

Dijelaskannya, perkara ditutup demi hukum. Alasannya, karena kedua terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum dengan pertimbangan kurang sempurna akalnya. Hal ini mengacu pada sesuai hasil pemeriksaan psikologi Reni Kusumawardhani dari RSUD Cilacap.

Jaksa tadinya akan mendakwa Kuatno dan Topan dengan pasal pencurian disertai pemberatan yang tercantum dalam Pasal 363 KUHP. Mereka tertangkap basah oleh warga tengah mencuri 9 tandan pisang pada 11 November 2011. Warga kemudian menggiring keduanya ke Polsek Kesugihan.

Kepolisian memutuskan melanjutkan kasusnya setelah dari hasil pemeriksaan psikolog Universitas Indonesia Sarlito Wirawan disimpulkan kejiwaan Kuatno dan Topan normal. Atas dasar inilah perkaranya kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara pemeriksaan ulang kejiwaan oleh psikolog yang ditunjuk  kejaksaan kesimpulannya sebaliknya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencuat hampir bersamaan dengan kasus pencurian sandal polisi oleh remaja AAL.(pra/jpnn)

Tidak ada komentar: