BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 29 Januari 2012

Bea Cukai Sita Besi Asing Berbahaya

VIVAnews - Direktorat Bea dan Cukai, bersama Kementerian Lingkungan Hidup, menyita besi bekas (steel scrap) sebanyak 113 kontainer berukuran 20 fit. Besi-besi tersebut diduga mengandung limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Agung K, mengatakan besi bekas itu diimpor dari Inggris dan Belanda. Dari Inggris sebanyak 89 kontainer dan Belanda 24 kontainer.

Besi bekas itu diimpor oleh PT HHS. Masuk ke Indonesia lewat Pelabuhan Tanjung Priok dalam lima tahap.

"Besi-besi itu diambil langsung oleh importir dari tempat pembuangan sampah yang ada di Inggris dan Belanda tanpa dibersihkan," kata Agung di Terimnal Peti Kemas Koja, Jakarta Utara, Sabtu, 28 Januari 2012.

Menurut Agung, pada bagian besi itu terdapat banyak kotoran, diantaranya tanah, oli, karat, plastik, aspal dan kotoran lainnya. Menurut aturan, impor besi bekas harus dibersihkan terlebih dahulu, dan hanya metalnya atau besi yang dibawa. Dalam pemberitahuan barang, tertulis steel scrap for melting.

"Kami curiga, dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata banyak terdapat kotoran. Dan ini masuk dalam kategori sampah," katanya lagi.

Setelah berkoordinasi dengan Kementrian Lingkungan Hidup, Bea Cukai kemudian bertindak mengamankan barang-barang tersebut pada Jumat, 20 Januari 2012.

Sementara itu Menteri Lingkungan Hidup, Berth Kambuaya, mengatakan, importir tersebut melanggar Undang-undang 32 tentang lingkungan hidup yang di dalamnya melarang import sampah. Selanjutnya, barang tangkapan tersebut akan di ekspor kembali setelah ada keputusan pengadilan.

Menteri Keuangan, Agus Martowadodjo, yang ikut memberikan keterangan pers mengatakan, ada 18 lembaga yang memberikan clearance dalam proses import.

"Lembaga itu, termasuk Kementrian Lingkungan Hidup. Saya nilai seluruh lembaga sudah bekerjasama dengan baik," ucap Agus.

Ditambahkan Agus, pemerintah menginginkan dunia usaha di tanah air berkembang dengam baik membangun ekonomi bangsa. Seluruh investor asing yang telah diundang bekerja di Indonesia, diminta menaati aturan dan undang-undang.

"Dan yang terpenting mereka bisa menghormati lingkungan," kata Agus.

Karena itu, Agus menginginkan kasus ini ditangani dengan serius, sampai ke perusahaan importirnya. Karena bila melihat daria barang ini, mereka telah melakukan tindak pidana yang bisa diancam hukuman 5 sampai 15 tahun penjara, sesuai UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Gelar Dialog
Mencegah terulangnya kasus yang sama, akan berlangsung dialog antar negara. Ini akan melibatkan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perdagangan.

Intinya dalam dialog dengan negara tetangga dan sahabat ini, ungkap Agus, pihaknya akan menyampaikan bahwa barang yang akan dikirim ke Indonesia harus diinformasikan dulu.

"Sebelum dikirim, mereka harus bertanya apakah barang ini boleh atau tidak masuk ke Indonesia," katanya. (ren)

Tidak ada komentar: