Rachmadin Ismail - detikNews
Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek PPID Wa Ode Nurhayati resmi ditahan di Rutan Pondok Bambu sejak Kamis (26/1) malam. Dia berjubelan di tahanan bersama 30 orang lainnya.
"Setahu saya penahanan berbarengan dengan 30-an orang. Tidak diperlakukan khusus," kata pengacara Wa Ode sekaligus juga kakak kandungnya, Wa Ode Nur Zaenab, saat dihubungi lewat telepon, Jumat (27/1/2012).
Menurut Zaenab, Wa Ode tak keberatan dengan kondisi tersebut. Sebab, selama ini, kehidupan adiknya memang sudah terbiasa berbaur dengan masyarakat, termasuk konstituennya di daerah.
"Tidak merasa ekslusif, makan di warteg oke. Tidur di mobil tidak masalah. Nggak ada keluhan sama sekali," tegasnya.
Meski begitu, politisi PAN itu cuma agak kesulitan untuk menjalankan ibadah salat di ruang tahanan. Karena itu, Wa Ode berharap bisa dipermudah untuk salat di musala tahanan.
"Karena kalau ibadah kan butuh ketenangan," terangnya.
Sejak semalam, keluarga sudah berdatangan ke rutan Pondok Bambanu untuk menjenguk Wa Ode. Namun karena jam besuk baru berlaku hari Sabtu, maka mereka tidak bisa diizinkan masuk.
"Karena saya yang punya surat kuasa, yang lain tidak diperbolehkan, hari ini saya mau ke sana lagi," ungkapnya.
Anggota Badan Anggaran Wa Ode Nurhayati ditahan KPK di Rutan Pondok Bambu. Tersangka kasus suap pembahasan anggaran infrastruktur daerah ini ditahan untuk kepentingan penyidikan KPK.
Dalam kasus ini, Wa Ode diduga telah menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran DPPID senilai Rp 40 miliar untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidi Jaya dan Bener Meriah. Legislator Fraksi PAN itu disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Wa Ode diduga menerima fee sekitar 5-6 persen untuk meluluskan anggaran di tiga kabupaten di Aceh. Wa Ode diduga telah menerima aliran dana sekitar Rp 6 miliar sekitar bulan Oktober-November 2010.
Wa Ode disebut telah mengembalikan uang Rp 2 miliar dari total komitmen fee Rp 6 miliar. Alasan pengembalian karena anggaran DPPID untuk Kabupaten Pidi Jaya gagal digolkan oleh Wa Ode.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar