Makassar (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat menolak mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi dana tunjangan perumahan DPRD Kota Pare-Pare pada 2004 lalu.
"Polisi tetap meneruskan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan hingga ke pengadilan sehingga ada kejelasan hukum," kata Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Chevy Ahmad Sopari di Makassar, Senin.
Terkait dengan dugaan korupsi senilai Rp300 juta itu, Chevy menegaskan, pihaknya tidak akan mengeluarkan SP3, meskipun saat ini masih menunggu izin dari Presiden Republik Indonesia dalam rangka pemeriksaan yang melibatkan Plt Wali Kota Pare-pare, Sjamsu Alam.
"Kita masih menunggu izin dari Presiden untuk kelanjutan pemeriksaan terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Pare-Pare itu," tegasnya.
Lebih jauh ia mengatakan, saat ini pihaknya hanya memeriksa Sjamsu Alam sebagai pengendali anggaran yang saat itu menjabat Wali Kota Pare-Pare untuk sekedar melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya diminta Kejaksaan Negeri Pare-Pare.
"Selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan terhadap 23 anggota DPRD Pare-Pare yang diduga terlibat dalam kasus ini," ungkapnya.
Namun, lanjut perwira polisi ini yang pernah menjabat di bagian Polantas, penyidik telah menyerahkan hasil pemeriksaan sebanyak empat kali ke Kejari Pare-Pare tetapi ditolak dengan alasan belum lengkap.
"Alasannya penyidik menyerahkan berkas hanya 23 saja sementara yang dibutuhkan Kejari lebih dari 22 berkas," sebutnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi terebut telah mendapat sorotan dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk ditindaklanjuti, belum lagi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ditengarai merugikan negara pada proyek tersebut.
Bahkan salah satu LSM Benteng Ampera menilai Kejari Pare-Pare tidak serius menangani kasus dugaan korupsi dana tunjangan perumahan DPRD itu dengan berbagai alasan. (DF/F003)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar