Jakarta - Wakil Ketua Panja RUU Pemilu, Gede Pasek Suardika, menyetujui usulan agar mantan narapidana kasus korupsi dilarang menjadi calon anggota legislatif. Sebab, saat ini korupsi sudah menjadi musuh bersama seluruh elemen bangsa.
"Ini usulan yang menarik. Kalau saya pribadi setuju, tapi kita lihat respons fraksi-fraksi lain," kata Gede saat berbincang dengan detikcom, Senin (30/1/2012).
Menurut politikus Demokrat ini, usulan itu tepat di tengah korupsi yang menjadi beban bangsa dan di tengah maraknya vonis ringan bagi terpidana korupsi.
"Ini nilai yang tumbuh di tengah masyarakat agar koruptor tidak come back," ujar Gede.
Gede menilai usulan itu tidak memberangus hak politik orang yang sudah menjalani hukumannya. "Ini bukan karena orangnya, tapi tindak pidananya," kata Gede menambahkan mantan narapidana resdivis juga termasuk golongan yang dikecualikan.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) untuk Indonesia, Ray Rangkuti, mengusulkan agar mantan narapidana yang dibolehkan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dikecualikan untuk narapidana kasus korupsi.
"Kita harus mengeliminasi kehadiran mereka (narapidana kasus korupsi-red)kembali dalam politik. Kejahatan mereka merupakan kejahatan terhadap negara," kata Ray.
Menurut Ray, menjadi aneh kalau mereka yang telah menjahati negara dengan kejahatan yang paling jahat (korupsi), tetapi masih dimungkinkan untuk kembali dapat menempati posisi-posisi penting di negara.
"Para koruptor sudah harus diasingkan dari politik. Karena politik yang merupakan hajat besar dan titik pertemuan kepentingan setiap warga negara dalam kebaikan-kebaikan sosial," ujarnya.
Panja Pemilu dalam revisi UU Pemilu merumuskan hak dipilih napi berdasarkan putusan MK pada tahun 2009 terkait uji materi 3 pasal di UU tentang Pemilu dan Pemda. Putusan itu membolehkan mantan terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih dapat penjadi peserta pemilu. Uji materi itu diajukan oleh Robertus, eks terpidana kasus pembunuhan di Pagar Alam, Sumsel.
Berbekal putusan MK itu, Robertus berniat ikut Pemilu 2014. Meski demikian, putusan pada 3 pasal itu dinyatakan inskonstitusional bila tak memenuhi empat syarat yang ditetapkan MK yaitu:
1. Tak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials);
2. Berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya;
3. Dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
4. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang (residivis).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar