BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 24 Januari 2012

4 Mantan Direktur Perum Peruri Ditahan

VIVAnews - Kejaksaan Agung menahan empat mantan pejabat Perum Peruri. Pehanan ini terkait dugaan penyelewengan dana operasional dari kas Perum Peruri.

“Kasus terjadi pada 2005 lalu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, di Jakarta, Selasa 23 November 2010.

Masing-masing tersangka ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung hingga 20 hari ke depan.

Keempat tersangka adalah M Kusnan (mantan direktur utama), Marlan Arief (mantan direktur logistik), Suparman (mantan direktur pemasaran), dan Abu Bakar Baay (mantan direktur produksi). Mereka ditahan atas surat perintah direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang dikeluarkan 23 November 2010.

Kasus dugaan penyelewengan dana operasional dari kas Perum Peruri ini diperkirakan berlangsung pada 2002-2007. Penyelewengan dilakukan sebagai biaya dalam pembukuan perusahaan yang ditarik atas nama direktur keuangan, yang diketahui telah meninggal dunia.

Akibat perbuatan tersebut negara diduga dirugikan sebesar Rp11,3 miliar. Keempat tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 Jo pasal 18 Undan-undang 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 KUHP Jo pasal 64 KUHP. (hs)

Tidak ada komentar: