Palangka Raya (ANTARA News) - Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kalimantan Tengah Gunawan Sasmita MH menegaskan, lahan terlantar yang tidak digunakan pemiliknya bisa dikembalikan ke negara.
"Kalau sudah mendapat peringatan tiga kali tidak juga dimanfaatkan lahan terlantar maka berdasarkan perundang-undangan lahan tersebut akan dikembalikan ke negara," kata Gunawan Sasmita di Palangka Raya, Kamis.
Untuk itu, dia meminta, kepada masyarakat yang memiliki lahan terlantar agar secepatnya digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat, baik untuk perkebunan maupun bentuk usaha lainnya.
"Kita mengimbau kepada masyarakat yang memiliki lahan luas, namun tidak dimanfaatkan agar segera dimanfaatkan sebelum menerima sanksi," ujarnya.
Kepemilikan lahan di Kalteng berdasarkan kepadatan penduduk, menurut Gunawan Sasmita, maka satu orang pemilik lahan hanya bisa memiliki luas lahan sebanyak 20 hektar.
"Berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kepadatan penduduk, maka masyarakat Kalteng hanya boleh memiliki lahan maksimal 20 hektar saja," terangnya.
Kalau sudah dikembalikan ke negara, jelas dia, maka kegunaan lahan tersebut akan diperuntukan bagi masyarakat miskin di daerah setempat, cadang negara, dan rencana strategis lainnya.
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.11/2011, lahan terlantar bisa digunakan untuk cadangan lahan negara maupun rencana strategis pemerintah," tegasnya.
Secara terpisah, Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang SH meminta masyarakat memanfaatkan lahan terlantar di samping kiri dan kanan jalan negara untuk kegiatan perkebunan maupun lainnya.
"Manfaatkanlah lahan terlantar yang ada di samping kiri dan kanan jalan negara untuk kegiatan yang bernilai ekonomis," katanya. (GR/Z002)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar