VIVAnews - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi perhubungan, Yudi Widiana Adia, menolak rencana penghapusan Kereta Rel Listrik Ekonomi yang melayani Jakarta dan sekitarnya. Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera itu, belum pernah ada pembahasan itu dengan DPR.
Seharusnya, kata Yudi, PT Kereta Api malah menambah rangkaian kereta ekonomi, bukan hanya menertibkan penumpang yang naik ke atas atap kereta. Yudi mengaku kaget dengan pernyataan Kepala Daerah Operasi I PT KAI yang akan menghapus KRL ekonomi dan secara diam-diam mengurangi jumlah rangkaian KRL ekonomi.
“KRL tua dan sering mogok itu sebaiknya diremajakan, ganti dengan yang masih laik jalan," kata Yudi. "Jangan hapus KRL ekonomi, bahkan seharusnya ditambah jumlahnya agar tersedia gerbong yang cukup. Lihat saja faktanya dilapangan, masih banyak kok rakyat kita yang membutuhkan," katanya kepada VIVAnews, Minggu 22 Januari 2012.
Lebih lanjut Yudi mengatakan, rencana penghapusan KRL ekonomi sama sekali belum pernah dibahas di DPR. PT KAI dan Kementerian Perhubungan tidak bisa memutuskan begitu saja tanpa meminta persetujuan rakyat melalui wakilnya di DPR. Di negara maju sekalipun, transportasi publik itu menjadi bagian dari tanggungjawab pemerintah melayani rakyatnya.
Untuk itu lanjut Yudi, dirinya mengusulkan agar Komisi V DPR segera memanggil pihak PT KAI dan Kemenhub untuk meminta penjelasan. Yudi mengaku tidak setuju dihapuskannya KRL ekonomi mengingat masih banyak rakyat yang membutuhkannya. Sementara soal biaya operasional, itu masih menjadi bagian tanggungjawab pemerintah untuk menyubisidinya.
“Bukankah pemerintah berencana menghapus BBM subsidi, lantas mengapa subsidi itu tidak dialihkan saja untuk memenuhi kebutuhan rakyat terhadap angkutan publik yang nyaman dan aman namun terjangkau?” Yudi bertanya.
Jika sampai dihapuskan, Yudi menyatakan pemerintah sudah melanggar amanat UU tentang penyelenggaraan transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau untuk rakyat. Untuk itu Yudi mendesak pemerintah mengoptimalkan empat Undang-undang Transportasi. Hal ini guna meningkatkan pelayanan transportasi publik untuk arus mudik tahun ini.
Sampai saat ini, menurutnya, pelaksanaan empat paket Undang-undang transportasi yaitu UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian, UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, UU No. 1/2009 tentang Penerbangan dan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) masih jalan di tempat.
"Berbagai amanat keempat UU tersebut seperti pembuatan peraturan turunan, pembentukan badan dan amanat untuk audit belum dilaksanakan," katanya. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar