RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) pada 2008.
Hari ini tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Dirut PT Mahkota Negara, Marisi Matondang.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, beberapa saat lalu (Jumat, 20/1).
Selain Dirut PT Mahkota Negara, masih kata Priharsa, pihaknya juga akan memintai keterangan dari salah seorang pegawai swasta yakni Unang Sudrajat. Sama seperti Matondang, Unang yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pukul 09.30 WIB ini akan diperiksa juga sebagai saksi dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat pejabat pembuat komitmen di Ditjen P2MKT, Timas Ginting. Timas sendiri saat ini sudah menjadi terdakwa dan sudah naik ke persidangan.
Selain Timas, KPK juga telah menetapkan Istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, sebagai tersangka. Namun hingga kini Neneng tak terdeteksi keberadaannya dan masih menjadi buronan kepolisian internasional (Interpol). Terakhir Neneng dikabarkan berada di Cartagena, Kolombia tempat suaminya Muhammad Nazaruddin ditangkap.[ysa]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar