Rachmadin Ismail - detikNews
Jakarta - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom resmi jadi tersangka cek pelawat. Penahanan Miranda tinggal tunggu waktu. Terlebih bila kasusnya akan naik ke penuntutan.
"Masalah penahanan itu menurut saya perkembangan penyidikan ke depan, kalau kepentingan penyidikan harus ditahan maka dilakukan penahanan," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (26/1/2012).
Meski begitu, Abraham mengakui ada 'tradisi' di KPK bila seorang tersangka pasti akan ditahan bila berkasnya hampir selesai dan diajukan ke penuntutan. "Kalau mau dilimpahkan ke penututtan maka baru dilakukan penahanan untuk memudahkan persidangan," imbuhnya.
Miranda sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus cek pelawat DGS BI. Keputusan ini diambil dalam gelar perkara yang digelar pada Rabu kemarin.
Sosialita itu dijerat dengan pasal 5 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan pasal UU No 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman maksimal dalam pasal itu 5 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar