Avitia Nurmatari - detikNews
Bandung - Singgih Budi Prakoso tak lagi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Singgih disebut-sebut turut menerima suap dalam pengurusan perkara bansos Pemkot Bandung. Ini tanggapan KPK soal penggantian tersebut.
"Ya mungkin Itu penilaian atasan terhadap bawahannya," kata Zulkarnain kepada wartawan di kantor Bappeda Jabar, Jalan Ir Juanda, Kota Bandung, Rabu (25/9/2013).
Saat ditanya apakah pengrgantian tersebut ada sangkut paut dengan kasus suap hakim. Ini jawaban Zulkarnain. "Ya itu penilaian sendiri aja," singkat Zulkarnain.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah ada nama lain selain mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, dan mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi yang terlibat dalam kasus suap hakim tersebut, ia enggan menjawab. "Lihat saja perkembangan sidang nanti," singkatnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat Setyabudi Cs disidang untuk perkara suap, ternyata nama Singgih turut disebut dalam surat dakwaan. Singgih disebut menerima juga aliran suap dari Wali Kota Bandung Dada Rosada dan Sekda Edi Siswadi melalui Setyabudi. Sejak saat itu, Setyabudi tak lagi terlihat lagi batang hidungnya di PN Bandung. Hingga akhirnya kabar Singgih diganti terdengar.
Humas PN Bandung Djoko Indiarto menyatakan Singgih kini dimutasi jadi hakim pengadilan tinggi di Makassar. "Bukan dicopot, tapi diganti. Jangan salah persepsi nanti salah tulis," ujar Djoko.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar