Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Tidak hanya memeriksa majelis hakim yang mengabulkan permohonan
peninjauan kembali (PK) Sudjiono Timan, Komisi Yudisial (KY) menegaskan
akan memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada
pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Timan
dibebaskan dari tuntutan hukum karena perbuatannya dinilai bukan tindak
pidana.
"Sangat mungkin hakim PN Jaksel itu akan kita turut
sertakan (dalam pemeriksaan)," kata Ketua KY, Suparman Marzuki, di
Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Namun, lanjut Suparman, pihaknya tidak
ingin terburu-buru dalam memeriksa hakim tersebut. KY terus berupaya
mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk membuktikan dugaan suap
dibalik vonis bebas Sudjiono Timan.
"Kita tidak ingin sekedar lips service. Kita lebih baik tak perlu tergesa-gesa supaya informasinya akurat," ujarnya.
Sekedar
informasi, pada pengadilan tingkat pertama, tahun 2002, di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Timan dibebaskan dari tuntutan hukum karena
perbuatannya dinilai bukan tindak pidana.
Atas vonis bebas
tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi dan meminta Majelis
Kasasi menjatuhkan pidana sebagaimana tuntutan terhadap terdakwa yaitu
pidana delapan tahun penjara, denda Rp 30 juta subsider enam bulan
kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 1 triliun.
Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin oleh Ketua MA Bagir Manan saat itu memvonis Sudjiono Timan dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 369 miliar pada 3 Desember 2004.
Saat hendak dieksekusi pada Selasa 7 Desember 2004, Sudjiono melarikan diri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar