Oleh: Firman Qusnulyakin
INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menelaah laporan dugaan aliran dana ke petinggi kepolisian yang
disampaikan anggota Kepolisian Resor Raja Ampat, Papua Barat, Ajun
Inspektur Satu (Aiptu) Labora Sitorus. Laporan itu disampaikan Labora
melalui Walter Sitanggang pada pekan lalu.
"Memang di
pengaduan masyarakat ada laporan tentang itu. Sekarang sedang ditelaah,"
kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Menurut
Johan, setelah menelaah laporan, KPK akan menentukan apakah ada
indikasi tindak pidana korupsi atau tidak. Jika ada indikasi, maka
laporan ini dapat diteruskan ke bagian penindakan KPK.
Sebelumnya,
Labora mengaku telah menyetor hingga Rp10 miliar ke sejumlah petinggi
kepolisian. Duit itu disetor sejak 1 Januari 2012 hingga 23 April 2013.
Setoran
itu diduga untuk memuluskan bisnis penimbunan bahan bakar minyak ilegal
serta dugaan pembalakan liar yang dijalankan Labora di Raja Ampat,
Papua Barat.
Labora sendiri, yang merupakan anggota Kepolisian
Resor Raja Ampat, kini mendekam di tahanan Polda Papua. Pertengahan Mei
lalu, kepolisian menetapkan Labora sebagai tersangka tiga kasus, yakni
dugaan penimbunan bahan bakar minyak ilegal, dugaan pembalakan liar, dan
pidana pencucian uang. Dia dituding memiliki rekening dengan total
nilai transaksi Rp 1,5 triliun.
Selain melaporkan catatan
keuangan, Walter juga mengadukan dugaan hilangnya aset Labora berupa
kayu selama 2007-2009 ke KPK. [rok]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar