TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA)
2001-2008, Bagir Manan, memberikan kritik kepada Komisi Yudisial (KY)
terkait putusan bebas permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana
Sudjiono Timan.
Menurut Bagir, harusnya KY tidak menitikberatkan pada aspek dugaan
suap. Mestinya KY tidak melanggar prinsip pemeriksaan yakni ke bidang
etik.
"Kelemahan KY yaitu sedikit-sedikit ada suap, kalau ada suap minta
polisi,dan bawas MA yang turun boleh. Nanti mereka punya inisiatif
apakah hakim itu diberhentikan atau tidak," kata Bagir saat dihubungi,
Jakarta, Senin (26/8/2013).
Sebelumnya, Ketua KY Suparman Marzuki mengatakan akan menginvestigasi
putusan tersebut terkait adanya laporan dugaan suap PK tersebut.
"Dugaan ada suapnya. Kita tidak mau ini jadi berita liar. Kita juga investigasi," kata Suparman.
Sekedar informasi, MA membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana
Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan, terpidana korupsi Rp
369 miliar, setelah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang
diajukan kuasa hukum pemohon.
Perkara bernomor 97 PK/Pid.Sus/2012 ini diadili oleh ketua majelis
hakim Suhadi didampingi Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya dan dua
hakim ad hoc sebagai anggota.
Adapun Sudjiono termasuk dalam 14 koruptor yang menjadi buronan Jaksa
Agung. Saat hendak dieksekusi pada Selasa 7 Desember 2004, Sudjiono
melarikan diri.
Sebelumnya, pada 3 Desember 2004, Majelis Kasasi Mahkamah Agung yang
dipimpin Ketua MA saat itu, Bagir Manan, memvonis Sudjiono 15 tahun
penjara, denda Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti Rp 369 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar