BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 04 September 2013

Mantan Ketua MA Kritik KY Soal Investigasi PK Sudjiono Timan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua Mahkamah Agung (MA) 2001-2008, Bagir Manan, memberikan kritik kepada Komisi Yudisial (KY) terkait putusan bebas permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Sudjiono Timan.
Menurut Bagir, harusnya KY tidak menitikberatkan pada aspek dugaan suap.  Mestinya KY tidak melanggar prinsip pemeriksaan yakni ke bidang etik.
"Kelemahan KY yaitu sedikit-sedikit ada suap, kalau ada suap minta polisi,dan bawas MA yang turun boleh. Nanti mereka punya inisiatif apakah hakim itu diberhentikan atau tidak," kata Bagir saat dihubungi, Jakarta, Senin (26/8/2013).
Sebelumnya, Ketua KY Suparman Marzuki mengatakan akan menginvestigasi putusan tersebut terkait adanya laporan dugaan suap PK tersebut.
"Dugaan ada suapnya. Kita tidak mau ini jadi berita liar. Kita juga investigasi," kata Suparman.
Sekedar informasi, MA  membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan, terpidana korupsi Rp 369 miliar, setelah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kuasa hukum pemohon.
Perkara bernomor 97 PK/Pid.Sus/2012 ini diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi didampingi Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya dan dua hakim ad hoc sebagai anggota.
Adapun Sudjiono termasuk dalam 14 koruptor yang menjadi buronan Jaksa Agung. Saat hendak dieksekusi pada Selasa 7 Desember 2004, Sudjiono melarikan diri.
Sebelumnya, pada 3 Desember 2004, Majelis Kasasi Mahkamah Agung yang dipimpin Ketua MA saat itu, Bagir Manan, memvonis Sudjiono 15 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti Rp 369 miliar.

Tidak ada komentar: